√ Alhamdulillah, Pusat Niaga Bajo Bakal Difungsikan Para Pedagang- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Alhamdulillah, Pusat Niaga Bajo Bakal Difungsikan Para Pedagang

Selasa, 08 Desember 2020, Desember 08, 2020 WIB Last Updated 2021-11-30T19:42:16Z

Alhamdulillah

 

Luwu, Portal News - Dalam rangka mewujudkan program kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengelar musyawarah dengan para pedagang atas pemanfaatan Pusat Niaga Bajo yang berada di Kecamatan Bajo. Selasa, (8/12/2020) pukul 11:30 (Wita).

 

Dalam acara pertemuan tersebut, para perdagangan terlihat antusias dan merespon positif atas diselenggarakan pertemuan tersebut bersama pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu yang selaku penanggung jawab program pemerintah pusat sebagaimana adanya penempatan perubahan titik-titik lokasi atau lost tersebut, yang sebelumnya sudah ditetapkan.

 

Adapun sistem penempatan lost atau lokasi tersebut, diberlakukan dengan cara melakukan pencabutan nomor urut (lot) penggunaan Pusat Niaga Bajo tersebut. Serta perencanaan pengisian Lost dan penempatannya.

 

Kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Luwu, Drs. Husain mengungkapkan dalam acara tersebut.

 

"Itu belum bisa kita perkirakan kapan, mudah-mudahan secepatnya termasuk data dari para pedangan yang mau ditempatkan penataannya. Umpamanya bahwa ini pedagang baju, ini pedagang beras baru kita rencanakan kapan pengisian". Kata Husain

 

Tambahnya Husain "Hal itu belum bisa saya jelaskan, tergantung pedagang kasih masuk datanya. Kalau datanya sudah lengkap sesuai 25 orang, kita akan lakukan hal itu. Jadi kita semua sudah sepakat, dan terkait masalah restribusi. Kita masih menunggu Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Tutup Husain

 

Tak hanya itu, musyawarah yang dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu berjalan alot. Dan disambut baik Warga, serta pembayaran hak guna pakai atau kontrak itu berkisaran mencapai Rp. 11 Juta rupiah hingga sampai dengan Rp. 15 juta per tiga tahun. Atau pun nanti mengikuti adanya peraturan daerah (Perda), dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sementara ini lagi di Glodok.

 

Adapun sangsi dan pelayanan yang diberlakukan bagi para pedagang-pedagang Pusat Niaga Bajo juga dibahas asas pemanfaatannya dalam acara tersebut yang digaris bawahi, yakni :

 

1. Tidak menempati kios selama tiga Minggu berturut-turut. Maka pengguna kios bersedia mengembalikan kios tersebut kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu.

2.    Pembayaran kios wajib dilunasi dengan sistem satu kali bayar.

3.  Dilarang keras menyewakan, memperjualbelikan, merubah dan menambah bangunan kios yang sudah ada.

4.    Dilarang keras mendirikan bangunan apapun, didalam area Pusat Niaga Bajo.

5.   Tidak diperkenankan, memperjualbelikan jenis dagangan yang berbau dan mudah busuk. Misalnya, ikan dan sayur.

 

Selain itu, acara itu juga dihadiri langsung 19 orang selaku Pedagang Pusat Niaga Bajo yang berada di Wilayah Kecamatan Bajo, Kepala Bidang Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Anis, ST, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Yuli Ulandari Daud, ST dan Lurah Bajo, Alwi Rusdi yang sekaligus mewakili tingkat Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. (ZB)

Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG : 

Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center

WhatsApp
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Pasang Iklan
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->