Luwu, Portal News - Dalam rangka mewujudkan program kerja Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya mengelar musyawarah dengan para pedagang atas pemanfaatan Pusat Niaga Bajo yang berada di Kecamatan Bajo. Selasa, (8/12/2020) pukul 11:30 (Wita).
Dalam acara pertemuan tersebut, para perdagangan terlihat
antusias dan merespon positif atas diselenggarakan pertemuan tersebut bersama
pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu yang selaku penanggung jawab program
pemerintah pusat sebagaimana adanya penempatan perubahan titik-titik lokasi
atau lost tersebut, yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Adapun sistem penempatan lost atau lokasi tersebut,
diberlakukan dengan cara melakukan pencabutan nomor urut (lot) penggunaan Pusat
Niaga Bajo tersebut. Serta perencanaan pengisian Lost dan penempatannya.
Kepada Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kabupaten Luwu, Drs.
Husain mengungkapkan dalam acara tersebut.
"Itu belum bisa kita perkirakan kapan, mudah-mudahan
secepatnya termasuk data dari para pedangan yang mau ditempatkan penataannya.
Umpamanya bahwa ini pedagang baju, ini pedagang beras baru kita rencanakan
kapan pengisian". Kata Husain
Tambahnya Husain "Hal itu belum bisa saya jelaskan,
tergantung pedagang kasih masuk datanya. Kalau datanya sudah lengkap sesuai 25
orang, kita akan lakukan hal itu. Jadi kita semua sudah sepakat, dan terkait
masalah restribusi. Kita masih menunggu Peraturan Daerah (Perda), maupun
Peraturan Gubernur (Pergub). Tutup Husain
Tak hanya itu, musyawarah yang dilaksanakan oleh Dinas
Perdagangan Kabupaten Luwu berjalan alot. Dan disambut baik Warga, serta
pembayaran hak guna pakai atau kontrak itu berkisaran mencapai Rp. 11 Juta
rupiah hingga sampai dengan Rp. 15 juta per tiga tahun. Atau pun nanti
mengikuti adanya peraturan daerah (Perda), dan Peraturan Gubernur (Pergub) yang
sementara ini lagi di Glodok.
Adapun sangsi dan pelayanan yang diberlakukan bagi para pedagang-pedagang
Pusat Niaga Bajo juga dibahas asas pemanfaatannya dalam acara tersebut yang
digaris bawahi, yakni :
1. Tidak menempati kios selama tiga
Minggu berturut-turut. Maka pengguna kios bersedia mengembalikan kios tersebut
kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu.
2. Pembayaran kios wajib dilunasi dengan
sistem satu kali bayar.
3. Dilarang keras menyewakan,
memperjualbelikan, merubah dan menambah bangunan kios yang sudah ada.
4. Dilarang keras mendirikan bangunan
apapun, didalam area Pusat Niaga Bajo.
5. Tidak diperkenankan,
memperjualbelikan jenis dagangan yang berbau dan mudah busuk. Misalnya, ikan
dan sayur.
Selain itu, acara itu juga dihadiri langsung 19 orang selaku
Pedagang Pusat Niaga Bajo yang berada di Wilayah Kecamatan Bajo, Kepala Bidang
Usaha Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Anis, ST, Kepala Bidang Sarana dan
Prasarana Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Yuli Ulandari Daud, ST dan Lurah
Bajo, Alwi Rusdi yang sekaligus mewakili tingkat Kecamatan Bajo, Kabupaten
Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. (ZB)
Dapatkan Informasi Lainnya di Tabloid Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional
UNTUK PENGADUAN & BERLANGGANAN HUBG :
Facebook : Portal News atau Whatsapp Portal Center