SOP Perlindungan Wartawan
SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
KEMERDEKAAN menyatakan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan
dan harus dihormati.
Rakyat Indonesia telah
memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah
salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar
utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya
wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers.
Untuk itu Standar
Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat :
1. Perlindungan yang
diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati
kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak
masyarakat memperoleh informasi;
2. Dalam melaksanakan
tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara,
masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui
media massa;
3. Dalam menjalankan tugas
jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan
dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau
diintimidasi oleh pihak manapun;
4. Karya jurnalistik
wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
5. Wartawan yang
ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat
penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta
pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan
kepentingan penugasannya;
6. Dalam penugasan
jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan
identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai.
Wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum
sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
7. Dalam perkara yang
menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya;
8. Dalam kesaksian perkara
yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya
mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak
untuk melindungi sumber informasi;
9. Pemilik atau manajemen
perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar
Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.
Redaksi Portal News