√ Peraturan dan Jenjang Karir- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Peraturan dan Jenjang Karir

PERATURAN DAN JENJANG KARIR

PT ZAHABI INTERMEDIA BASSIANG GROUP – PT ZIB Group

NOMOR : 001/PJ/KARIR/PTZIBGroup/XII/2017



 

A.    Karir Wartawan dan Karyawan

Wartawan memiliki jenjang karir struktural, kenaikan gaji dan pangkat terkait dengan jabatan.

 

Saat ini, konsep itu dalam pengembangan manajemen dan karyawan.

 

B.    Karyawan Non Redaksi

Seseorang yang diangkat menjadi tenaga kerja yang membantu dalam tugas tugas administrasi  keredaksian, seperti Office Boy, Kurir Surat, dan Driver.

 

C.    Wartawan Freelance


1.   Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Reporter dalam membantu tugas jurnalistik kewartawanan dari seorang Redaktur yang bersifat magang, dengan durasi kerja selama 6 bulan.

2.   Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib mengikuti Orientasi Kewartawan dari Organisasi Kewartawanan yang tercatat resmi di Dewan Pers.

3.   Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance mendapat ID Card Reporter Sementara, Name Card dan Insentif yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

4.   Reporter yang menempati posisi sebagai Wartawan Freelance wajib melewati dua periode masa freelance 2 X selama 2 Tahun.

5.   Setelah menjalani 2 (dua) Periode masa freelance, Reporter berhak mengikuti jenjang karir yang disediakan oleh Perusahaan.

6.   Setelah menjalani 2 (dua) Periode Tingkat Keredakturan berhak mengikuti jenjang menjadi Wartawan Tetap.

 

D.      Wartawan Kontrak

1.  Seseorang yang diangkat menjadi “Wartawan Tetap” atau “Redaktur” wajib menandatangani Kontrak Kerja dan mematuhi peraturan jenjang 2 (dua) Periode Tingkat Kewartawanan maupun Keredakturan.

2.   Periode I yakni Periode Persiapan selama 2 ( dua) Tahun sebagai “Wartawan Muda” dan lulus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Tingkat Muda.

3.   Periode II yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 2 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Muda.

4.   Periode III yakni Redaktur Muda yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) wajib menjalani selama 3 Tahun Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Redaktur Madya.

5.   Jenjang Redaktur Madya ditandai dengan bukti Lulus Mengikuti Uji Kompetensi Wartawan Tingkat Madya.

6.   Seseorang yang diangkat menjadi tenaga Redaktur bertanggungjawab sepenuhnya terhadap kanal berita/ desk jurnalistik nya, dalam membantu konsistensi dan kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers media yang dijalankan.

7.   Periode IV yakni Pimpinan Redaksi yang Lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama wajib menjalani Masa Pematangan Redaktur untuk memasuki Jenjang Karir Ke Pimpinan Redaksi wajib memiliki sertifikasi “Wartawan Utama”.

8.   Wartawan Tetap, Redaktur dan Pimpinan Redaksi mendapat ID Card, Name Card, Insentif dan Jaminan Kesehatan yang memadai sesuai peraturan Perusahaan Pers yang berlaku. Dan ketentuan ini tidak berlaku pada Waratwan Freelance (Wartawan Magang).

 

E.    Wartawan Tetap

Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap mendapat Surat Pengangkatan dari 

Perusahaan Pers.


Seseorang Redaktur yang diangkat menjadi Wartawan Tetap, wajib lulus Uji Kompetensi Wartawan      

(UKW) Tingkat Utama.


Seseorang yang diangkat menjadi Wartawan Tetap bertanggungjawab sepenuhnya               

dalam mengembangkan salah satu kanal berita/ desk jurnalistiknya, membantu konsistensi dan

kontinuitas Redaksi dan Perusahaan Pers serta berpeluang dalam mendapatkan saham dan

mengembangkan bisnis dari Perusahaan Pers media online yang dijalankan.

d.      Wartawan Tetap mendapat ID Card Wartawan Tetap, Name Card, Gaji Pokok, Insentif, Jaminan Kesehatan dan Saham Perusahaan sesuai dengan peraturan Perusahaan Pers yang berlaku.

 

 

F.     Standar Perusahaan Pers :

PT ZIB Group tidak hanya mengejar keuntungan dalam bisnis, namun juga mengedepankan aturan dan kesejahteraan sebagaimana hal itu termaktub dalam surat edaran Standar Perusahaan Pers : https://dewanpers.or.id/assets/documents/peraturan/2001130619_STANDAR_PERUSAHAAN_PERS_2.pdf

 

 

G.     Ketentuan ini berlaku dan ditetapkan sebagaimana poin-poin tersebut diatas, dan disetujui dari Managemen Perusahan.

 

TTD

PT. ZAHABI INTERMEDIA BASSIANG GROUP - ZIB Group

 

 

Zainuddin Bundu S, SE

Pimpinan Umum/Penanggungjawab


X
X