√ Soal Kepala Daerah Terima Honorer Baru Akan Kena Sanksi, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Kepala Daerah Terima Honorer Baru Akan Kena Sanksi, Begini Tanggapan Pakar Hukum Pidana

Kamis, 06 Maret 2025, Maret 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T09:38:40Z

Makassar, Portal News – Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan oleh kabar mengenai dugaan penerimaan honorer baru oleh sejumlah kepala daerah yang dinilai telah melanggar ketentuan administrasi dan tata kelola kepegawaian.


Kebijakan yang mengatur rekrutmen honorer secara ketat seakan tidak diterapkan dengan benar, sehingga memicu seruan tegas dari berbagai pihak untuk segera memberikan sanksi bagi pelanggaran tersebut.


Sudah lebih dari 20 tahun penataan ini dilakukan namun belum juga tuntas, saat dikutip dari mdia ideatimes id.


“Sejak 2005 persoalan ini belum juga tuntas, ini sudah 2025 berarti sudah 20 tahun kita menata. Tidak habis-habis.” Beber Taufan, Rabu, (05/3).


Pernyataan resmi dari pihak terkait belum juga keluar, namun sejumlah aparat dan lembaga pengawasan telah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran ini. 


Isu ini kemudian menarik perhatian Anggota DPR RI Komisi II, Taufan Pawe yang menyatakan bahwa setiap pejabat yang menyimpang dari prosedur harus segera mendapatkan tindakan tegas guna menjaga integritas birokrasi dan kepercayaan publik.


“Tindakan menerima honorer baru tanpa melalui prosedur yang seharusnya merupakan pelanggaran serius. Kami akan menuntut kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepada Daerah yang masih menerima tenaga honorer baru. Agar pelaku mendapatkan sanksi tegas, sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Taufan Pawe usai menghadiri rapat internal Komisi II. 


“Atau bila perlu kita perketat aturan terhadap pemda, untuk mengusulkan formasi yang betul-betul dibutuhkan. Ada skala prioritas didalamnya, agar penataan honorer segera selesai, termasuk kemampuan Pemerintah Daerah dalam menjamin kesejahteraannya, ini yang saya maksud sebagai keadilan dan kepastian bagi mereka,” Lanjutnya lagi.


Pada kesempatan tersebut, Taufan Pawe juga menegaskan kepada Menpan-RB dan BKN agar menyiapkan sanksi bagi kepada Daerah yang masih menerima tenaga honorer baru.


“Apalagi saat ini, kita pahami sendiri. Masih banyak daerah yang memiliki Honorer yang masa pengabdiannya sudah lama.” tegasnya.


Selain itu, Pakar Hukum Pidana Dr. Andi Rahmat saat dimintai tanggapanya melalui telepon selulernya mengatakan dan menyampaikan keprihatinannya atas temuan tersebut. 


Menurutnya, penyelewengan dalam rekrutmen honorer membuka celah bagi praktik korupsi dan nepotisme yang akhirnya merugikan anggaran negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. 


“Kita harus memastikan setiap langkah kebijakan di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku, agar tidak ada ruang bagi penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat dan negara,” tegas. Kamis, (06/3).


Menanggapi situasi ini, berbagai kalangan berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap fakta secara transparan.


Langkah tersebut diharapkan tidak hanya sebagai upaya koreksi terhadap pelanggaran yang terjadi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


DPR RI bersama lembaga pengawas internal dan eksternal dikabarkan tengah melakukan koordinasi intensif untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran dan mendapatkan penanganan yang tepat. 


Masyarakat juga diharapkan untuk dapat memantau setiap tindakan yang ada di daerah, agar kejelasan dan kepastian hokum. Sebagai prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pelayanan publik tetap terjaga. (Bayu/Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->