Makassar, Portal News – Dalam beberapa hari terakhir, publik dihebohkan oleh kabar mengenai dugaan penerimaan honorer baru oleh sejumlah kepala daerah yang dinilai telah melanggar ketentuan administrasi dan tata kelola kepegawaian.
Kebijakan yang mengatur rekrutmen honorer secara ketat seakan tidak diterapkan dengan benar, sehingga memicu seruan tegas dari berbagai pihak untuk segera memberikan sanksi bagi pelanggaran tersebut.
Sudah lebih dari 20 tahun penataan ini dilakukan namun belum juga tuntas, saat dikutip dari mdia ideatimes id.
“Sejak 2005 persoalan ini belum juga tuntas, ini sudah 2025…
Kebijakan yang mengatur rekrutmen honorer secara ketat seakan tidak diterapkan dengan benar, sehingga memicu seruan tegas dari berbagai pihak untuk segera memberikan sanksi bagi pelanggaran tersebut.
Sudah lebih dari 20 tahun penataan ini dilakukan namun belum juga tuntas, saat dikutip dari mdia ideatimes id.
“Sejak 2005 persoalan ini belum juga tuntas, ini sudah 2025…