Luwu, Portal News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu resmi memproses sejumlah pejabat dan aparat di Desa Uraso, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyalahgunaan Jabatan, Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyoroti dugaan pembangunan proyek, penyalahgunaan jabatan dan penyelewengan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa.
CEO Media Portal News, Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal. Selaku pelapor menjelaskan bahwa masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Luwu dan Inspektorat Luwu dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Yang kami laporkan ini adalah uang rakyat, amanat jabatan yang harus diemban. Dipertanggungjawabkan kepada publik, dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ajis sapaan akrabnya.
Tambah Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu.
Menurutnya, pihak terkait di DPMD Luwu juga harus diperiksa karena diduga kuat telah melanggar ketentuan perundang-undangan dan tidak menjalankan tugasnya dengan amanah sebagai pejabat publik.
"Saya apresiasi Kinerja Pihak Kejari Luwu yang telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dan tinggal menunggu kinerja pihak Inspektorat, Harus Profesional. Karena yang kami lapor ini adalah uang rakyat dan amanat jabatan yang tidak diemban, tidak amanah dan harus dipertanggungjawabkan ke publik. Diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk Pihak-pihak di DPMD Luwu juga harus di proses. Karena di nilai terlibat kuat dan telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang tidak amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagain pejabat publik di pemerintahan desa dan jika memang ada indikasi kuat keterlibatan pejabat lain, maka mereka juga harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal sistem yang harus dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang lagi," Tegasnya.
Denga adanya laporan ini, kiranya menjadi perhatian publik. Terutama masyarakat Desa Uraso yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi pihak mana pun dan menghasilkan keadilan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pihak Kejari Luwu hingga saat ini masih melakukan pendalaman sejumlah laporan puldata (pulbaket), sebagai mana surat laporan yang sudah dilaporkan sebelumnya dan desa Uraso bagian dari laporan tersebut. Mulai diungkap, guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat tetap mengawal jalannya proses ini agar tidak ada pihak yang luput dari hukum.
Untuk mengumpulkan bahan dan keterangan, pihak Kejari Luwu telah mengumpulkan sejumlah data dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Untuk diklarifikasi apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa atau anggaran dana desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Luwu A Ardi saat ditemui menjelaskan bahwa. "Kami sudah melakukan wawancara pihak desa Uraso sesuai laporan yang masuk dan hasilnya akan kami kordinasikan. Dengan APIP dalam waktu dekat akan di serahkan ke Inspektorat sesuai dengan mou antara APIP dan APH dalam menanganani laporan pengaduan Bebernya saat di temui di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu. Kamis (20/2) sekira pukul 17:54 (WITA) Sore.
Saat ditanyai siapa siapa saja pejabat dan aparat Desa Uraso yang sudah di panggil dan di proses berdasarkan laporan. Lanjut Kasi Intel, juga menambahkan bahwa.
"Siapa-siapa yang sudah terproses dan di panggil belum bisa kami beberkan dan laporan-laporan lainnya sedang kami proses untuk dimintai keterangan, untuk penanganan lapdu lainnya sementara di puldata pulbaket di bidang pidsus dan sementara ditangani pemeriksaan. Nanti dari hasil itu akan diserahkan lagi ke inspektorat untuk di Audit" Jelasnya
Sementara itu, masyarakat Desa Uraso Sumber Rahasia" saat dimintai tanggapannya berharap kasus ini dapat menjadi titik awal dalam penegakan hukum yang lebih tegas terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah Kabupaten Luwu.
"Kami ingin ada kepastian hukum, jangan sampai kasus ini mengendap begitu saja tanpa kejelasan," Harapnya
Di sisi lain, sejumlah aktivis dan elemen masyarakat menilai bahwa pengawasan yang lemah dari instansi terkait turut berkontribusi terhadap adanya dugaan penyimpangan anggaran di tingkat desa.
Pihak DPMD Luwu belum memberikan tanggapan resmi terkait adanya keterlibatan mereka dalam kasus ini. Namun, Masyarakat pun mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, dapat diperiksa secara transparan.
"Kami percaya pada proses hukum, tetapi kami juga akan terus mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan," tegas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, masyarakat masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Mereka berharap kasus ini dapat diusut secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Transparansi dalam penegakan hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tetap terjaga. Sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparansi dan sesuai aturan, demi kesejahteraan masyarakat desa. (Red)