Luwu, Portal News – Status penempatan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Luwu A. Muhammad Ahkam Basmin, S.STP, M.M terus menjadi sorotan publik.
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu bersikap obyektif dalam menangani kasus ini, mengingat telah adanya Surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Nomor : 22582/R-AK.02.02/SD/K/2024 per tertanggal 22 Desember 2024 yang sifatnya Rahasia dan menjadi rujukan penyelesaian.
Pasalnya, hingga kini Pejabat (PJ) Bupati Luwu maupun Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penempatan mantan Kepala BKPSDM tersebut sesuai dengan arahan BKN Pusat.
Hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat, yang menilai penundaan tersebut bisa menimbulkan kesan adanya ketidakadilan atau intervensi tertentu dalam proses penanganannya.
“Saya berharap pemerintah dapat menyikapi masalah ini secara obyektif dan transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa prosesnya dihambat atau tidak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya (Sumber Rahasia). Jumat, (10/1/2025) sekira pukul 16:21 (WITA) Sore.
Lanjut Sumber, Surat BKN Pusat yang dikeluarkan pada 22 Januari 2025 diyakini telah memberikan arahan yang jelas mengenai langkah-langkah yang seharusnya diambil pemerintah daerah. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian atau penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan di balik belum dikeluarkannya SK Penempatan tersebut hingga kini.
Disisi lain, Pakar hukum tata negara, Dr. Rasyid Alamsyah, menilai bahwa pemerintah daerah, khususnya PJ Bupati Luwu dan Baperjakat harus segera merespons surat dari BKN untuk menghindari konflik lebih lanjut.
“BKN sebagai lembaga pusat memiliki otoritas dalam memberikan arahan terkait status kepegawaian. Jika tidak diindahkan, ini bisa berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar,” jelasnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan obyektif sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga kredibilitas pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi yang transparan dan adil di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Hingga saat ini, pihak Pemkab Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Publik pun terus menunggu tindakan konkret dari PJ Bupati maupun Baperjakat untuk menyelesaikan polemik ini. Sebagaimana telah dilakukan klarifikasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu, Drs. Sulaiman pertanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 15:11 (WITA) Siang.
Di sisi lain, sejumlah pihak juga mengingatkan pentingnya menjaga asas profesionalisme dan netralitas dalam proses pengambilan keputusan ini. Pemerintah daerah dinilai harus mengutamakan aturan dan regulasi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam perundang-undangan terkait tata kelola kepegawaian.
Tokoh masyarakat Luwu, H. Syamsul turut menyuarakan keprihatinannya terhadap lambannya proses penanganan kasus ini.
“Jika proses ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka bukan hanya reputasi pemerintah daerah yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem birokrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, H Syamsul menambahkan bahwa sikap obyektif dan transparansi sangat penting dalam penyelesaian kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia berharap PJ Bupati Luwu dan Baperjakat dapat segera memberikan kepastian dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan arahan BKN Pusat.
Dalam surat yang dikeluarkan BKN Pusat pada 22 Januari 2025, dijelaskan bahwa status penempatan mantan Kepala BKPSDM harus segera diproses sesuai dengan ketentuan.
"Jelas dalam surat BKN Pusat, sebagaimana dimaksud bahwa Pembina Tingkat I Golongan IV/B A. Muhammad Ahkam Basmin yang sebelumnya menjabat jadi Kepala BKPSDM Luwu sebagai jabatan lama harusnya di pindahkan ke Jabatan Baru yaitu, Pengelolah Keprotokolan pada Bagian Umum dan Protokol - Sekretariat Daerah" Jelasnya.
Lanjutnya lagi bahwa "Surat tersebut menjadi acuan utama untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai prosedur dan menghindari tindakan yang melanggar aturan" Imbuhnya.
Sementara itu, kalangan aktivis juga turut menyuarakan desakan mereka kepada pemerintah daerah. Salah satu aktivis, Zainuddin, menyebut bahwa ketidakpastian ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.
“Jika ada arahan yang jelas dari BKN, seharusnya itu menjadi pedoman. Penundaan seperti ini hanya akan membuka ruang bagi isu-isu negatif yang tidak sehat, bukan Mala pergi jalan jalan abaikan ke luar daerah. Apalagi Kabupaten Luwu saat ini lagi krisis keuangan, Pemda berhutang lagi” kata Zainuddin.
Publik kini berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus ini dan mengambil langkah yang tegas berdasarkan arahan dari BKN Pusat. Dengan demikian, polemik ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak manapun terutama masyarakat atas kinerja pemerintah daerah di kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
"Langkah selanjutnya akan menjadi ujian bagi Pemkab Luwu dalam membuktikan komitmennya terhadap prinsip good governance dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pemerintah pusat melalui BKN pun diprediksi akan terus memantau jalannya penyelesaian kasus ini guna memastikan arahan yang mereka keluarkan diimplementasikan dengan benar" Kunci Zainuddin.
Hingga berita ini di layangkan belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah dan diharapkan, keputusan yang diambil oleh PJ Bupati Luwu dan Baperjakat nantinya mampu menjawab keresahan masyarakat sekaligus menunjukkan sikap profesional dalam menangani persoalan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah. (Red)