√ Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Luwu, Ajis Portal : PJ Bupati Luwu Diminta Tindak Tegas Surat KASN Berdasarkan Perundang-Undangan yang Berlaku- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Pelanggaran Netralitas ASN di Luwu, Ajis Portal : PJ Bupati Luwu Diminta Tindak Tegas Surat KASN Berdasarkan Perundang-Undangan yang Berlaku

Minggu, 18 Agustus 2024, Agustus 18, 2024 WIB Last Updated 2024-08-17T21:13:18Z


Luwu, Portal News - Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu kembali mencuat, yang dimana melibatkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dua diantaranya menduduki jabatan Kepala Dinas. Yakni, Kepala BKPSDM Luwu dan Kadisporal Luwu pertanggal 15 Juli 2024 lalu.


Dimana telah beredar sebuah foto, empat orang Pegawai Negeri Sipil  (PNS) tersebut usai melakukan acara penutupan kursus pelatihan PSSI lisensi D diploma yang dilakukan di Wisma Karmila, Kota Belopa dan terbukti melanggar netralitas jelang Pilkada 2024.


Dalam foto tersebut, para peserta kursus pelatihan pelatih memakai baju yang bertuliskan "Kita ABM".


Sehingga Ketua Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) Tana Luwu, Zainuddin sapaan akrab Ajis Portal, mendesak Penjabat (PJ) Bupati Luwu, Muhammad Saleh, untuk menindak tegas pelanggaran yang telah dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ajis menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN di Luwu bukanlah hal baru, terutama dalam masa pemilihan kepala daerah (Pilkada).


“Kami meminta PJ Bupati Luwu untuk menjalankan surat dari KASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hanya sekedar permintaan maaf yang di sampaikan oleh Sekda Luwu, Drs. Sulaiman dalam keterangan persnya itu tidak akan memberikan efek jera bagi para pelanggar PNS Lainnya” ujar Ajis dalam pernyataan resminya, Sabtu (17/08) malam.


Menurut Ajis, tindakan tegas sangat diperlukan untuk memastikan agar ASN di Luwu tetap netral dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu nanti. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.


“Pilkada di Luwu bukan baru sekali ini saja terindikasi adanya pelanggaran netralitas ASN. Jika benar PJ Bupati Luwu, Muhammad Saleh tidak terlibat atau berpihak, maka kami mendukung langkah-langkah tegas yang diambilnya, jika kita mengarah mengenai larangan ASN berpolitik, hal ini berkaitan dengan aturan netralitas ASN. Artinya setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Sebagaimana tertuang dalam, termasuk juga dalam pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021. Dan dianggap juga melakukan pelanggaran kode etik pada Pasal 11 huruf c PP 42/2004 UU ASN, yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dan kalau mau berpihak, jangan jadi ASN, tetapi jadi masyarakat saja. Biar tidak kena pelanggaran.” tambahnya.


Ajis juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan amanah penting yang harus dijaga untuk menjaga Integritas seorang Pejabat dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah ini. Masyarakat Luwu diharapkan terus mengawasi dan berperan aktif dalam memastikan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa pilkada mendatang.




Sementara itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi dengan Nomor : R-2419/NK.01.00/07/2024 pertanggal 29 Juli 2024 lalu terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah ASN di Luwu. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi PJ Bupati Luwu untuk mengambil langkah-langkah yang tegas dan sesuai dengan undang undang yang berlaku.


KASN menekankan bahwa setiap ASN harus tunduk pada aturan yang telah ditetapkan, terutama dalam menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada. Hal ini penting untuk menjaga profesionalitas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.


Ajis juga menambahkan bahwa jika hanya sekadar sanksi ringan atau permintaan maaf yang diberikan, hal ini akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan aturan di masa mendatang.


“Kita butuh ketegasan, bukan hanya sekadar formalitas. Jika tidak ada tindakan nyata, maka kasus serupa akan terus berulang di setiap pemilihan, dan apabila mereka terindikasi dalam gerakan tersebut. Maka bisa di kenakan Pasal 493 yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran. Yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". tegasnya.


Menurut Ajis, masyarakat Luwu kini tengah menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah, terutama dari PJ Bupati Luwu. Ia berharap bahwa Muhammad Saleh dapat membuktikan ketidakberpihakannya dan komitmennya terhadap penegakan aturan yang adil dan transparan.


“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini, dan berharap ada tindakan yang jelas dari pihak pemerintah. Karena ini menyangkut masa depan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Aegara (ASN),” tutup Ajis.


Polemik soal netralitas ASN di Luwu kini menjadi perhatian serius, tidak hanya oleh masyarakat setempat, namun juga oleh berbagai kalangan yang peduli dengan tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia. Terlepas dari hasil akhir dari kasus ini, harapannya adalah agar setiap tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas ASN dalam melaksanakan tugasnya.


Respons resmi dari PJ Bupati Muhammad Saleh diharapkan segera muncul, untuk memberikan kejelasan dan kepastian atas langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.


Sekadar di ketahui, empat orang pegawai negeri sipil (PNS) yang di maksud dalam surat KASN. Mereka ialah Kepala BKPSDM Luwu A Muhammad Ahkam Basmin sebagai terlapor 1. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kasmuddin sebagai terlapor 2. Kemudian Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Jumliana sebagai terlapor 3.Dan terakhir, Kepala Sekolah SMP 1 Kumila. (Red)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->