Luwu, Portal News - Momentum memperingati hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatus pada tanggal 2 Mei mengingatkan kita semua akan pada tindakan kriminalitas di sector pendidikan yang yang tak akan pernah pupus tanpa kesadaran tenaga pengajar itu sendiri.
Dengan adanya hal itu, sejumlah mahasiswa di Luwu raya yang tergabung dalam Organisasi Kemahasiswaan melakukan perinatan tindakakn kriminalitas dengan cara unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) tepatnya di Traff Light (Lampu Merah Bua) Sakti Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Kamis (2/5/2024) pagi.
Namun, sebelum lanjut membaca berita kami, jangan lupa follow/subscribe kanal Youtube kami PORTAL TV di LINK ini ya? Dengan features menarik setiap pekannya.
Mereka menyoroti berbagai isu yang dianggap penting dalam dunia pendidikan, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, aksesibilitas, dan isu-isu lain yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional dalam meningkatkan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh tenaga pengajar itu sendiri.
Dalam aksinya ke tiga (3), sejumlah Mahasiswa Luwu yang merupakan Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya (GAM-LR) saling bergantian orasi dan membawa sejumlah Spanduk yang bertuliskan "Stop pelecehan seksual dilingkungan Pendidikan".
Aswin Saharuddin selaku jendral lapangan saat memberikan peryantaan konferensi pressnya mengatakan bahwa kita menyampaikan bahwa akhir-akhir ini, kita digegerkan dengan sebuah berita yang menggambarkan seorang guru tega menyetubuhi anak muridnya sendiri.
"Di duga salah satu oknum guru yang berstatus PPPK di Luwu, menyetubuhi anak murid Siswi Kelas 11 di SMAN 18 Luwu hingga berulangkali dalam rentan waktu selama 1 tahun. Namun keluarga korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah beredarnya Vidio yang beredar di kalangan siswa-siswi SMAN 18 Luwu".
Lanjut Aswin. Dengan kejadian tersebut Aparat Penegak Hukum harus memberikan tindakan dan memberikan sangsi pidana terhadap oknum guru tersebut. Sebab kejadian seperti ini tidak kita inginkan apalagi di kalangan pelajar Sekolah. Karena Negara menjamin perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagai mana yang tercantum dalam UUD 1945.
Larangan kejahatan seksual atau perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul". Ujar Aswin
Selain itu dalam pasal 81-82 Undang-undang Tentang perlindungan anak, diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak akan dipidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.5 Milliar. Tutup Aswin Saharuddin. (Red)
Yuk! baca artikel menarik lainnya PORTAL NEWS di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp PORTAL NEWS – DI SINI
Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya di Channel Youtube Portal TV