√ Parah! Kenalan Dulu di Facebook, Perkosa Kemudian di Kamar Kos-kosan Jalan Anggrek Palopo- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Parah! Kenalan Dulu di Facebook, Perkosa Kemudian di Kamar Kos-kosan Jalan Anggrek Palopo

Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024 WIB Last Updated 2024-04-04T09:05:06Z

Parah! Kenalan Dulu di Facebook, Perkosa Kemudian di Kamar Kos-kosan Jalan Anggrek Palopo

PORTAL NEWS
-- Ungkapan setan diborgol dan dipenjara selama bulan suci ramadan agaknya tidak berlaku dalam kasus pemerkosaan yang terjadi baru-baru ini di Kota Palopo, kota bertajuk idaman dan kebersamaan. 


Yang membuat miris, korban baru saja berkenalan dengan pelaku di dunia maya, dan langsung "digarap" di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Anggrek, kelurahan Tompotikka, Wara Palopo 


Kasus pemerkosaan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad yang dihubungi Portal News Kamis 4 April 2024.


"Kasusnya terjadi pada Kamis 28 Maret, saat itu korban berinisial NK, yang berkenalan di Facebook diajak ketemuan oleh pelaku inisial AJ alias AC dan dibawa ke kamar kosnya di Jalan Anggrek pukul 15.00 WITA."


Sesuai laporan polisi atas kasus ini bernomor: LPB/228/IV/2024/SPKT/POLRES PALOPO, tertanggal  28 Maret 2024.


Awalnya korban duduk-duduk santai di luar kamar. Tetapi pelaku menarik korban ke dalam kamar, sehingga korban berteriak tapi pelaku yang tengah birahi tetap melakukan aksi mesumnya. 


Pelaku menindih badan korban dan memegang tangan korban kemudian menyetubuhi korban di kamar kosnya.


Korban kemudian disekap selama 5 jam dan di saat pelaku lengah, korban melarikan diri dan melapor ke polisi. 


"Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim dibantu Sat Intelkam pada Selasa 2 April 2024 pukul 22.00 WITA di kamar kosnya di Jalan Anggrek. Awalnya dia melakukan perlawanan tapi berhasil kami amankan," ungkap AKP Sayid Ahmad.


Setelah dilakukan interogasi, Pelaku AJ alias Aco Robek mengakui perbuatannya, bahwa ia telah memperkosa korban sebanyak 5 kali.


Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.  ((Red))

Jangan lupa subscribe dan ikuti Video lainya  di Channel Youtube Portal TV

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->