[ Mau Nonton TV Streaming Portal TV? Klik DISINI ]
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI).
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kasus Firli Bahuri ini sudah cukup lama, yakni memasuki hari ke-100 pascaditetapkan sebagai tersangka. Namun, masih jalan di tempat.
"Kenapa kita katakan berjalan ditempat, karena sampai hari ini kita lihat nggak ada progres yang menunjukan kemajuan yang signifikan, misalnya harusnya dilakukan penahanan," kata Abraham di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Menurut aktivis Indonesia ini, Firli Bahuri perlu ditahan karena kejahatannya termasuk kategori yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan.
Walaupun ada alasan-alasan subjektif yang bisa digunakan penyidik untuk dilakukan penahanan atau tidak."Tapi kalau kita lihat di KUHP, pasal-pasal yang dilakukan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkap Abraham.
Terlebih, kata Abraham, Firli sudah seharusnya ditahan bila mengacu pada asas hukum quality before the law. Agar masyarakat melihat asas itu diterapkan karena semua sama kedudukannya di depan hukum."Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan. Tapi kalau Firli Bahuri dia Mantan Ketua KPK itu diberikan privilege keistimewaan-keistimewaan. Sehingga beliau tidak dilakukan penhanan," beber Abraham.Persepsi seperti itu dinilai bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan juga bisa menimbulkam ketidakpercayaan masyarakat terhadap law impressment penegakan hukum. Apalagi, kata dia, perbuatan yang dilakukan Firli sangat berbahaya.
"Karena ini adalah kejahatan yang kita paham bersama bahwa yang dikenakan adalah pasal pemerasan, kalau di dalam undang-undang KPK termasuk salah satu jenis kejahatan korupsi yang paling tinggi levelnya, paling sadis," pungkas Abraham.Surat untuk Kapolri ini disampaikan lewat Sekretariat Umum (Sekum) dan diterima dengan nomor: 60/SK/ICW/III/2024.
Surat ini perihal permintaan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi Firli Bahuri.Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023.
Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Merespons hal itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dicky Anandya menilai sikap mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang mangkir dari pemeriksaan Bareskrim merupakan tak lebih dari sekedar pengecut. Sebab, kata dia, Firli sebagai purnawirawan jenderal polisi tidak memberikan contoh baik dengan mangkir dari panggilan penyidik.
"Menanggapi mangkirnya Firli dalam proses pemeriksaan dalam posisinya sebagai tersangka, ICW menilai bahwa hal tersebut menunjukkan sikap Firli yang tak lebih dari sekedar pengecut," kata Dicky dilansir dari Liputan 6, Kamis (29/2/2024).
Secara aspek hukum, Dicky menjelaskan, panggilan Penyidik telah bersifat wajib berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Untuk itu, jika pada pemanggilan kedua Firli tak hadir, maka seharusnya Polda Metro Jaya tidak ragu untuk melakukan upaya jemput paksa kepada yang bersangkutan.
Selain itu, Dicky mengatakan pihaknya juga menyoroti proses penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya yang menimbulkan kesan ketidakseriusan dalam menangani perkara Firli Bahuri.
"Kita tahu, perbaikan administrasi penyidikan yang diserahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada tim penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung tuntas. Padahal, proses tersebut sudah tiga kali sejak Desember lalu. Sementara di saat yang sama, penyidik juga tidak kunjung melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap Firli," ucapnya.
Lebih lanjut, ICW berpandangan bahwa abainya tim penyidik Polda Metro Jaya ini dapat membuka celah bagi tersangka untuk berbuat hal-hal yang tak diinginkan, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolri untuk tangan mengevaluasi kinerja Polda Metro dalam penanganan kasus Firli Bahuri.
"Melihat permasalahan yang kian berlarut ini, ICW mendesak kepada Kapolri agar segera turun tangan dengan mengevaluasi proses penegakan hukum serta memerintah penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penahanan kepada Firli," pungkasnya. (Red)