PORTAL NEWS -- Ramai soal lapangan Gaspa yang jadi "the second hub" atau shadow shelter (terminal bayangan) yang meresahkan warga dan disuarakan di sosial media Facebook membuat Kepala Dinas Perhubungan kota Palopo, Andi Muzakkir S.IP, M.Si ikut angkat bicara.
Saat dihubungi beberapa saat lalu, Kamis (21/03/2024), Kadishub membantah jika soal anggapan terminal liar di lapangan Gaspa tersebut adalah wewenangnya.
"Tabe ndi saya sedikit memberikan respon... Kewenangan kami terbatas hanya pada pengaturan dan pengawasan lalu lintas kendaraan angkutan umum dan barang, dan tugas tambahan jika diminta oleh pihak kepolisian," bebernya saat merespons pertanyaan Redaksi Portal News.
Lanjut dia, "untuk kondisi di lapangan Gaspa kami tidak dikategorikan angkutan umum karena tidak memenuhi syarat dan ijin."
"Terkait klaim terminal bayangan itu istilah yang tidak ada dalam kewenangan kami, karena yang kami kenal hanya terminal angkutan yang ada di Dangerakko. Adapun sekiranya terdapat penarikan biaya atau setoran apapun namanya di lokasi tersebut sehubungan dengan aktivitas angkutan penumpang itu tanpa ijin masuk kategori pungli," tambah Muzakkir.
Untuk itu, mantan Kepala Dinas Damkar Palopo ini meminta masyarakat melapor ke aparat penegak hukum bilamana ada gangguan ketertiban umum di area tersebut.
"Jika yang dilaporkan masyarakat adalah terganggunya ketertiban umum maka masuk ranah kewenangan aparat kepolisian dan Satpol PP."
Masih lanjut Muzakkir, "jika menyebabkan terganggunya arus lalu lintas, maka menjadi kewenangan kepolisian (Satlantas) dan Dishub. Jika menyebabkan gangguan keamanan di area kawasan militer maka menjadi ranah kewenangan Kodim," tegasnya.
Saat ditanya soal solusi jangka pendek masalah ini, Muzakkir kembali melanjutkan.
"Solusinya dari sisi kewenangan Dishub, jika sudah mengganggu arus lalu lintas menyebabkan macet atau menimbulkan kerawanan kecelakaan maka mobil yang parkir disana harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu arus lalu lintas.
Adapun soal angkutan pribadi (plat hitam) yang kerap dijadikan angkutan penumpang, pihaknya menilai kendaraan tersebut menyalahi aturan yang berlaku.
"Tabe ndi, kalau yang plat hitam bukan kategori angkutan penumpang. Jadi bisa dikategorikan kendaraan umum seperti grab, maxim dan sebagainya... Bedanya kalau Maxim berijin, kalau ini tidak."
"Karena untuk angkutan penumpang yang dikenal hanya angkutan yang memiliki ijin sebagai angkutan umum dalam trayek, angkutan taxi, angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu," pungkasnya.
Lap Gaspa Jadi Sorotan Netizen
Sebelumnya, sorotan tentang keberadaan lapangan Gaspa yang terletak di pusat kota niaga Palopo, tepatnya di Jalan Balaikota kelurahan Boting, kecamatan Wara kota Palopo, yang setiap hari dijadikan tempat mangkal sopir maupun agen untuk mencari penumpang bikin resah warga sekitar.
Di sosial media, untuk kesekian kalinya, pemilik akun Facebook, Supri Heriyanto Tiwa, menulis tentang terminal bayangan yang dinilai meresahkan baik pengguna lapangan maupun pengguna jalan umum di area olahraga kota Palopo itu.
"Apa kabar TERMINAL BAYANGAN di lapangan gaspa, semoga lancar penumpang ta juga puasa ta. Colek kadis perhubungan Palopo," tulis Tiwa sapaan akrab jurnalis media online itu, Kamis (21/03/2024) pukul 12.48 Wita di grup Facebook, Ngobrol Politik Palopo.
Menurut Tiwa yang dihubungi terpisah via telepon WhatsApp mengatakan, sopir-sopir angkutan umum jenis Panther (mini bus), utamanya tujuan ke arah Utara (Masamba, Malili/Sorowako hingga Morowali) paling sering menjadikan sisi sebelah timur lapangan Gaspa itu sebagai terminal bayangan dan juga di sisi selatan, samping sebuah gereja dekat lapangan voli dan basket.
"Seharusnya ini jadi perhatian Dinas Perhubungan kota Palopo, untuk apa dibangun terminal di Dangerakko kalo di lapangan Gaspa juga bisa jadi terminal bayangan. Sudah tidak bayar pajak untuk PAD Palopo, mengambil ruas jalan untuk digunakan masyarakat olahraga lari atau pejalan kaki di kawasan ini pula. Rugi doooong," tandasnya.
Sementara itu, pengamat masalah sosial kemasyarakatan, Iccank Razcal saat dihubungi Kamis (21/03) mengaku ikut prihatin atas lemahnya pihak Pemkot Palopo dalam menegakkan Perda tentang parkir dan terminal bayangan.
"Pihak Dishub Palopo harus tegas, karena ini juga berpengaruh pada penerimaan asli daerah (PAD) sektor jasa transportasi umum. Harusnya Dishub menyurat ke Walikota meminta Satpol PP menertibkan pengendara maupun pemilik angkutan umum maupun Agen-agen yang beroperasi di sana. Harus tegas jangan lembek, Perda nomor 1 tahun 2017 harus ditegakkan, supaya ada wibawanya pemerintah ini," tegasnya.
Ia menambahkan, "apalagi sekarang dengan kemajuan teknologi, sudah ada tilang elektronik atau ETLE, Pemkot Palopo kan sudah terapkan Smart City? Ada banyak CCTV di kawasan itu yang bisa jadi Barang Bukti jika mereka melanggar dan menolak untuk dikenakan sanksi."
"Perlihatkan saja bukti CCTV, silakan parkir di situ, tapi siap-siap bayar denda (tilang). Apalagi jika plat kendaraan adalah plat biasa (hitam) bukan plat kuning yang khusus untuk angkutan umum, itu jenis pelanggarannya bertambah lagi, " pungkasnya.
(Red)