√ Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Resmi Ditetapkan Tersangka Reskrim Polres Luwu Utara- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Resmi Ditetapkan Tersangka Reskrim Polres Luwu Utara

Selasa, 05 Maret 2024, Maret 05, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:12:08Z

Pimpinan Ponpes Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Resmi Ditetapkan Tersangka Reskrim Polres Luwu Utara

PORTAL NEWS
-- Setelah viral di sosial media, tudingan kepada pimpinan pondok pesantren di Sukamaju Selatan, Luwu Utara yang seolah-olah "dilindungi" oknum aparat akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri perempuan, inisial NK (15). 


Pelaku berinisial Ustad B (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara, Selasa (05/03/2024).


[ Mau Nonton TV Streaming Portal TV? Klik DISINI ]  


Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Jodhy Titalepta, yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, "Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren yakni B alias UB sebagai tersangka dan sudah melakukan penahanan di Mapolres Luwu Utara."


BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santri di Luwu Utara Terkesan Lamban, Keluarga Korban Kembali Datangi Kantor Polisi


Berdasarkan berita acara pemeriksaan korban, kasus pelecehan ini terjadi di dalam lokasi pesantren Riyadul Badiah di Desa Sumber Baru, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 


"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

(Red)


Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->