√ Kejaksaan Negeri Palopo Bidik Pengelolaan Anggaran di RSUD Sawerigading, Adakah Aroma Korupsi Proyek Bermasalah?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Kejaksaan Negeri Palopo Bidik Pengelolaan Anggaran di RSUD Sawerigading, Adakah Aroma Korupsi Proyek Bermasalah?

Kamis, 07 Maret 2024, Maret 07, 2024 WIB Last Updated 2024-04-27T00:57:04Z


PORTAL NEWS
-- Kejaksaan Negeri Palopo mulai menabuh genderang perang terhadap Pelaku korupsi yang diduga telah menggerogoti keuangan negara demi kepentingan pribadinya. 


Surat pemanggilan telah dilayangkan Kejaksaan Negeri Palopo terhadap sejumlah pihak.


Salah satunya, Direktur RSUD Sawerigading Palopo, yang surat resminya banyak beredar di sosial media, Rabu 6 Maret 2024.


Surat panggilan terhadap penanggungjawab rumah sakit pelat merah itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan laporan dan pertanggungjawaban keuangan di rumah sakit tersebut.


Direktur RSUD Sawerigading Palopo yang kini dijabat oleh dr. Rismayanti Amran Tandjung Sp.PA, diminta menghadap ke Kejari Palopo pada Kamis 7 Maret 2024.


Dalam surat tertanggal 5 Maret 2024 bernomor: B-36/P4.12/FI.1/03.2024, pihak direktur RSUD Sawerigading diminta hadir pukul 10.00 WITA dan menghadap langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus selaku Penyelidik, Yoga Pradila Sanjaya SH MH 


“Untuk dimintai keterangan dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada pengelolaan laporan dan pertanggungjawab keuangan pada RSUD Sawerigading Palopo tahun anggaran 2021-2023 yang bersumber dari APBD, APBN serta Badan Usaha Layanan Daerah (BLUD),” demikian bunyi surat Kejari Palopo itu.


Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto saat dimintai tanggapannya oleh awak media membenarkan adanya surat pemanggilan tersebut.


“Iya, tim yang ditugaskan sudah mengirim surat ke pihak RS dan akan meminta informasi serta data terkait pengelolaan keuangan,” kata Agus, Rabu 6 Maret 2024.


Hanya saja, Kajari Palopo enggan membuka lebih detail terkait perkara apa dan dalam kapasitas sebagai apa Direktur RS itu dipanggil untuk memberikan keterangan di kantornya di Jalan Batara nomor 11 Boting, Wara Palopo siang ini. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->