MA melaporkan SST, oknum kades yang diduga mencabuli istrinya inisial SH (31), Senin petang, (04/03/2024).
"Hari ini ditemani istri, saya datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa atas tindakan perzinaan," kata MA, melansir i-News.
Menurut laporan MA, oknum Kepala Desa Sidobinangun itu diduga telah menggauli istrinya sebanyak 4 kali pada waktu dan tempat berbeda.
Kejadian pertama, terjadi pada akhir Januari 2024 lokasinya di pondok empang milik SST.
Dua kejadian berikutnya di sanggar tani dan terakhir di kandang ayam milik warga setempat.
"Karena sudah curiga, saya desak istri saya untuk jujur dan akhirnya mengakui jika dirinya dipaksa pak desa berbuat mesum," lanjut MA.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta membenarkan adanya laporan tersebut namun keterangan yang ada hanya dari pihak korban saja.
"Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan kebenarannya," kata AKP Juddi Titalepta.
"Saat ini belum ada saksi dari Pelapor dan kami beri kesempatan untuk Pelapor untuk menghadirkan saksinya," lanjutnya.
Kasatreskrim juga menyebutkan jika belum ada saksi maka pihaknya akan mencoba menggunakan IT di Polda untuk mengungkap bukti dari handphone, seperti percakapan lewat SMS atau chating.
Sementara itu, SST, oknum Kades Sidobinangun saat dihubungi menyangkali tuduhan tersebut.
"Tidak benar itu, makanya kemarin saya sudah laporkan ke Polres dengan laporan pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinaan)," ucap Suleman via WhatsApp.
(Red)