√ Soal Pemutasian, Ajis : Masalah Kasus di Desa Rantai Balla Belum Selesai- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Pemutasian, Ajis : Masalah Kasus di Desa Rantai Balla Belum Selesai

Rabu, 14 Februari 2024, Februari 14, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T17:24:58Z
Soal Pemutasian, Ajis : Masalah Kasus di Desa Rantai Balla Belum Selesai

Luwu, Portal News – Rupanya soal pemutasian dan masalah kasus di Desa Rantai Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu belum selesai.

 

Baik di Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu maupun di Polres Luwu.

 

Ajis menjelaskan bahwa kasus di Desa Rantai Balla bermula dari adanya dugaan penyimpangan Dana Desa dan penyalagunaan jabatan dan praktek mall administrasi oleh sejumlah oknum Mafia Tanah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

"Pemutasian menurut saya tidak menyelesaikan masalah di Desa Rantai Balla. Baik di Pemda Luwu maupun di Polres Luwu," kata Ajis, Rabu (14/2/2024).

 

Pasalnya beberapa Kasus tersebut, telah dilaporkan ke Pemda Luwu maupun Polres Luwu.

 

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang pasti terkait penegakan supermasi hukumnya oleh APH Polres Luwu.

 

"Saya menilai pemutasian ini tidak lazim dalam menghilangkan rasa tanggungjawab dan mewujudkan perilaku Kooperatif sebagai bentuk upaya untuk menutup kasus, karena kami menduga kuat adanya keterlibatan sejumlah oknum Pejabat dalam penanganan perkara tersebut di lingkup pemkab luwu. Saya berharap bahwa pihak kepolisian Polres Luwu wajib tingkatkan proses hukum dengan adanya sejumlah laporan warga" ujar Ajis.

 

Selain itu, Ajis juga menjelaskan bahwa tidak ada tendesi atau tekanan oleh siapa pun. Baik secara perpolitikan atau pun kepentingan personal.

 

Karena menurutnya, kejahatan tetaplah kejahatan. Apalagi kalau sampai ada Kejahatan Korporasi itu lebih berbahaya, yang biasanya sering disebut sebagai Kejahatan Kerah Putih atau Aktor Pelaku Kejahatan yang mewakili individu maupun entitas.

 

Jelasnya saya hadir disini dalam perkara ini, tidak ada kepentingan Politik. Melainkan peran pers dan Media Portal News dalam menjalankan tugasnya sebagaimana Amanat Undang-undang dasar 1945 dan UU Nomor  40 tahun 1999 tentang Pers sebagai Pilar ke-4 Demokrasi.

 

"Saya tidak akan tinggal diam, saya akan terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat yang ada di Desa Rantai Balla. Agar tidak ada lagi upaya untuk pembungkaman kasus tersebut" tegas Ajis.

 

Sementara itu, pihak kepolisian Polres Luwu dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammmad Saleh saat dikonfirmasi redaksi belum ada tanggapan terkait perkembangan kasus mafia tanah dan penahanan mantan Kepala Desa di Desa Rantai Balla. (Red).

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->