√ Sah! Pemilu 2029, Ambang Batas 4 Persen Tidak Berlaku Lagi, Tapi MK Bilang Masih Perlu Dihitung Ulang Lagi- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Sah! Pemilu 2029, Ambang Batas 4 Persen Tidak Berlaku Lagi, Tapi MK Bilang Masih Perlu Dihitung Ulang Lagi

Kamis, 29 Februari 2024, Februari 29, 2024 WIB Last Updated 2024-02-29T15:48:58Z
PORTAL NEWS -- Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 
Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
Dalam sidang uji materiil UU Pemilu yang digelar di Gedung MK pada Kamis, 29 Februari 2024 itu MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen itu …
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->