Namun, dua pekan telah berlalu sejak penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan, yakni Jumat (19/1/2024) akan tetapi kasus ini masih belum juga dirilis ke publik.
Pihak keluarga KJ, melalui pendamping hukumnya, Sya'ban Sartono, mulai merasa kebingungan terkait kejelasan kasus tersebut.
Menurut Sya'ban, KJ telah ditangkap di salah satu cafe di Jl Dr Ratulangi, Makassar, pada 15 Januari sebelum dilakukan penggeledahan rumah oleh petugas BNNP Sulsel di Bone.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, KJ ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Sya'ban menyatakan bahwa ada beberapa hal terkait status tersangka yang masih belum diperoleh pasca penetapan tersebut.
"Setelah resmi menjadi PH KJ, kami menghadap ke BNNP untuk meminta salinan BAP, penetapan tersangka, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, dan penyitaan," ujar Sya'ban kepada wartawan pada Selasa (30/1/2024).
"Namun, baru hari ini setelah satu pekan lebih, baru dikirimkan, itupun bukan dari penyidik tapi dari seorang rekan penasehat hukum juga," tambahnya.
Sya'ban juga menyoroti tindakan penyitaan BPKB mobil dan sertifikat rumah oleh petugas BNNP Sulsel tanpa memberikan penjelasan resmi kepada pihaknya.
"Kami sudah lakukan konfirmasi terkait apa hubungannya BPKB mobil dan sertifikat rumah ini, tapi belum ada keterangan resmi dari BNNP terkait apa kaitannya," ungkap Sya'ban.
Meskipun demikian, Sya'ban mencatat bahwa informasi yang diterima menyebutkan bahwa KJ ditangkap karena adanya penunjukan oleh seseorang.
"Informasi yang kita terima diambil karena penunjukan, tapi santer juga berita disebutkan bandar tapi sampai sekarang kita belum rilis resminya BNNP seperti apa karena masih tertutup informasinya," keluhnya.
Sementara itu, Kasi Intel BNNP Sulsel, Syahril Said, menjelaskan bahwa pendamping hukum (PH) KJ bukan hanya Sya'ban sendiri, melainkan ada beberapa orang.
"Jadi, yang bersangkutan (KJ) ini PH nya ada beberapa Penasehat Hukum. Saya sudah sampaikan ke penyidiknya, jawaban dari penyidiknya bahwa untuk administrasi yang keluar itu cukup satu orang saja PH nya," jelas Syahril.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih terus mendalami keterkaitan barang-barang yang ditemukan selama penggeledahan di rumah KJ di Bone.
"Jadi, itu barang-barang yang kami dapatkan pada saat penggeledahan di Bone, sementara teman-teman penyidik masih mempelajari semua, apakah ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Syahril menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus tersebut secara terang ke publik setelah penyidikan selesai.
"Kami masih pelajari semua. Takutnya kalau kita ceroboh, gegabah untuk menyita kan ndak begini juga. Nanti pasti kalau sudah ada final, kita akan gelar rilis, pasti kami akan sampaikan ke teman-teman media," tuturnya. (Red)