PORTAL NEWS -- Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan yang berada di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berujung ricuh, Selasa (20/202024).
Aksi kericuhan tersebut sempat terekam video dan beredar di grup WhatsApp. #
Dalam video itu menunjukkan sejumlah massa ingin menghentikan kegiatan rekapitulasi bahkan hingga adu jotos.
Terlihat juga massa mengamuk tetapi dihalau petugas kepolisian dan TNI hingga membuat sejumlah kursi jatuh berantakan.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lembar Abdul Hafiz mengatakan, massa yang datang tersebut ingin menghentikan proses pleno di tingkat kecamatan karena menuduh ada sejumlah petugas melakukan kecurangan dengan pengkondisian suara di TPS.
"Ada isu pengkondisian suara di beberapa TPS, tapi itu masih dalam isu saja dan kami mencoba untuk menyandingkan data. Sampai saat ini belum ada data yang membuktikan bahwa itu memang benar adanya, sesuai yang dipersoalkan," kata Hafiz.
Disampaikan Hafiz, massa menganggap ada sejumlah desa yang melakukan kecurangan sehingga mereka meminta penghentian pleno kecamatan.
"Permintaan mereka itu meminta ada beberapa desa yang menurut mereka terindikasi ada pengkondisian untuk disetop dulu, dan dilanjutkan dengan desa yang lain. Ada beberapa desa diminta disetop ada Desa Labuan Tereng, kemudian Jembatan Kembar, Eat Mayang," kata Hafiz.
Meskipun ada desakan massa untuk menghentikan pleno, PPK tetap melanjutkan rekapitulasi. "Kegiatan ini terus berjalan sesuai prosedurnya.
Ini tidak bisa dihentikan kecuali ada rekomendasi dari Pusat (KPU) atau Bawaslu," kata Hafiz. Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengaku telah mendapatkan informasi keributan di PPK Lembar.
Diaku Rizal, keributan itu dipicu sekelompok massa dari simpatisan caleg tertentu ya menuduh pihak Pengawasan Kelurahan Desa (PKD) dan pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan kecurangan.
"Mereka menuduh salah satu Panwascam kami memberikan instruksi kepada PKD dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk mencari suara 10 dalam satu TPS," kata Rizal.
Rizal mengatakan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya mengganggu jalannya pleno di PPK.
"Cuma tuduhan itu tidak berdasar karena tidak terbukti, ini asumsi saja, tidak ada anggota kami yang menginstruksikan seperti itu," kata Rizal.
Rizal pun menyarankan masyarakat jika menemukan dugaan kecurangan pemilu, dapat melaporkan sesuai aturan yang berlaku.
"Kalaupun ada ditemukan dugaan pelanggaran, seharusnya menempuh mekanisme prosedur hukum yang ada, bukan langsung membuat keributan. Kami Bawaslu akan bertindak tegas jika ada yang terbukti," kata Rizal. (Red)