Dalam surat resmi berkop Partai Buruh, Akhmad Rianto dan Fadli Yusuf, selaku Ketua dan Sekretaris partai Buruh Exco Sulsel mengeluarkan 4 butir pernyataan sikap atas kisruh penghitungan suara dan pelaksanaan Pemilu secara khusus di Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh KPU kabupaten/Kota untuk tetap melaksanakan rekapitulasi/perhitungan suara di tingkat PPK (kecamatan), tanpa melakukan jeda/penundaan karena tidak ada dasar hukumnya dan juga kami, Partai Buruh, secara tegas MENOLAK adanya penundaan rekap suara," ucap Akhmad Rianto saat dihubungi via Ponsel, Minggu 18 Februari 2024 malam.
Pihaknya mencurigai ada upaya permainan kotor di belakang layar yang ingin mempermainkan hasil pemilihan umum Rabu (14/02) lalu khususnya pada pemilihan legislatif semua tingkatan.
Selengkapnya isi surat Partai Buruh Exco Sulsel bernomor 099.ORG/EXCOPBSULSEL/II/2024 tertanggal 18 Februari 2024, adalah sebagai berikut:
Sehubungan dengan adanya informasi dari beberapa daerah terkait penundaan rekapitulasi/perhitungan suara di tingkat kecamatan (PPK) maka kami memberikan sikap sebagai berikut:
1. Kami menghimbau kepada seluruh KPU kabupaten/Kota untuk tetap melaksanakan rekapitulasi/perhitungan suara tanpa melakukan jeda/penundaan karena tidak ada dasar hukumnya.
2. Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan Menolak tegas adanya jeda/penundaaan di tingkat kecamatan(PPK) sampai Tgl 20 Februari 2024
3. Kami meminta kepada BAWASLU Republik Indonesia (BAWASLU RI), Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan serta Bawaslu Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan
4. Bahwa apabila terjadi penundaan rekapitulasi/ perhitungan di tingkat PPK kami dari Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan menduga ada indikasi kecurangan dan tindak pidana Pemilu, baik itu jual beli suara ataupun manipulasi terhadap rekapitulasi/perhitungan suara
Demikian pernyataan sikap Partai Buruh, lewat siaran pers yang diterima redaksi Portal News petang tadi. (Red)