√ Mantan Kepala BPKAD Palopo Terseret Kasus Apa? Kemarin Ikut Diperiksa Kejaksaan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Mantan Kepala BPKAD Palopo Terseret Kasus Apa? Kemarin Ikut Diperiksa Kejaksaan

Rabu, 31 Januari 2024, Januari 31, 2024 WIB Last Updated 2024-01-31T14:32:44Z

Mantan Kepala BPKAD Palopo Terseret Kasus Apa? Kemarin Ikut Diperiksa Kejari Palopo

PORTAL NEWS
-- Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palopo memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi mobil pengangkut sampah.


Kali ini saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, H. Samil Ilyas.


“Saya diundang sebagai saksi dan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi mobil pengangkut sampah milik DLH,” ujar Samil kepada awak media, Senin (29/01/2024).


Saat itu, lanjutnya, saya sebagai Kepala BPKAD dan itu jadi temuan. “Pejabat di DLH tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan tersebut, seperti STNK dan BPKB,” katanya.


Samil mengaku mengetahui kasus tersebut setelah membaca berita di media sosial. “Saya kaget saat menerima undangan klarifikasi dari kejaksaan soal kasus itu,” cetusnya.


Lanjut dia, “Kendaraan yahng dimaksud itu tidak dapat diklaim sebagai aset pemerintah karena tidak memiliki surat-surat berupa STNK dan BPKB.”. 


L-KONTAK Soroti Kasus Mobil Bodong di Pemkot Palopo


Sebelumnya, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Dian Resky Sevianti, angkat bicara terkait dugaan tidak memenuhi prinsip-prinsip Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah sebagaimana yang diatur pada Pasal 6, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah terkait Pengadaan Mobil Sampah dan Arm roll Sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo Tahun Anggaran 2021.


Eky menilai, pengadaan Mobil Sampah tersebut telah melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak memenuhi persyaratan yang berlaku terkait Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) yang merupakan ketetapan yang harus diajukan oleh perusahaan karoseri kepada Direktur Jenderal Perhubungan sebagai syarat untuk mengajukan proses Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). 


,"Mestinyakan perusahaan yang mengadakan memiliki SKRB agar dapat memproduksi atau merekayasa kendaraan bermotor dengan aman dan sebagai syarat guna pembuatan STNKB dan BPKB nya," jelas Eky, Sabtu, 25 November 2023, waktu itu. 


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kerugian negara akibat bukti kepemilikan kendaraan tidak dimiliki Dinas DLH Palopo pasca telah diadakan. 


Dari temuan BPK itu, Eky dan timnya segera melakukan koordinasi dengan pihak Balai Perhubungan Darat guna memastikan langkah hukum yang akan diambil oleh Lembaganya.


"Enak saja pejabatnya mengatakan ini hanya kesalahan administrasi. Kalau masyarakat yang tidak memilki kelengkapan surat-surat kendaraan, sudah pasti Polisi tilang. Pajaknya pun sudah dua tahun tidak terbayar. Buatlah contoh yang baik bagi masyarakat, jangan seenak gue, memangnya mobil itu milik nenek moyang kamu?," tegas Eky.


Eky menantang pihak Polres Palopo, untuk menahan seluruh unit itu hingga mendapatkan kepastian hukum, jika seluruh kendaraan yang dimaksud telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi.


"Semua pasti beralasan asas manfaatnya. Iya lah, tapi penuhi dulu persyaratannya, bukan menyimpan barang yang tidak jelas. Itu sama saja membodohi publik. Kalau tidak mempunyai bukti kepemilikan, bukankah itu Bodong? Jangan berkilah atau saling melempar kesalahan, mana tanggungjawab anda? Kalau tahun ini dianggarkan kembali untuk kelengkapan administrasinya, pasti melalui perusahaan karoseri yang lain, bukankah itu sudah melakukan pemborosan anggaran? Belum lagi menurut saya, tidak tepat mengalihkan ke perusahaan lain dong," tuturnya.


Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan mobil tersebut, Mursaling, S.T dan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Hj Sitti Baderia, membenarkan jika pengadaan mobil sampah dan Arm Roll Sampah tahun anggaran 2021 tidak memiliki bukti kepemilikan. Lelang yang dimenangkan oleh CV. Athaya Abadi dengan nilai kontrak masing-masing, Pengadaan mobil dump truk itu nilai kontraknya Rp. 1.402.500.000 dan mobil arm roll sampah nilai kontraknya Rp.1.032.900.000, diakui Mursaling dalam klarifikasi tertulisnya jika STNK dan BPKB pengadaan tersebut hingga memasuki tahun 2024 belum ada.


"Memang benar ada pengadaan Dump sampah 3 unit dan Arm Roll 2 unit di DLH pada tahun 2021 (Dana DAK) dengan metode pemilihan Tender Cepat," ungkap Mursaling dalam rilisnya.


Ia juga mengungkapkan, bahwa HPS Dump sampah Rp. 1.478.000.000, Nilai kontrak Rp. 1.402.500.000 (3 unit). HPS Arm Roll Rp. 1.200.670.000, Nilai kontrak Rp. 1.032.900.000. (2 unit). 


"Pelaksanaan kontrak berjalan dengan normal sesuai yang diharapkan, hanya sekitar 2 bln pengerjaan mobil sudah selesai semua. Dan dilakukan serah terima barang (sesuai spesifikasi). Kemudian dilakukan pencairan dananya,"  pungkas klarifikasinya dalam bentuk Pdf seperti dilansir WartaSulsel tahun lalu. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->