Luwu, Portal News – Sebagaimana rumusan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, masi menajdi polemik di kalangan tenaga Honorer K2 maupun Honorer yang baru.
Dimana UU tersebut mengamanatkan sejumlah regulasi turunan, termasuk PP Manajemen ASN dan sifatnya regular. Paling cepat 3 bulan, dan paling lama 6 bulan yang ditetapkan diakhir bulan desember 2024 mendatang.
Oleh karena itu, muncullah kekhawatiran terhadap pemerintah dalam mengakomodir masalah honorer yang sudah ditargetkan hingga Desember 2024.
Ketua Bidang Organisasi Partai Buruh …
Dimana UU tersebut mengamanatkan sejumlah regulasi turunan, termasuk PP Manajemen ASN dan sifatnya regular. Paling cepat 3 bulan, dan paling lama 6 bulan yang ditetapkan diakhir bulan desember 2024 mendatang.
Oleh karena itu, muncullah kekhawatiran terhadap pemerintah dalam mengakomodir masalah honorer yang sudah ditargetkan hingga Desember 2024.
Ketua Bidang Organisasi Partai Buruh …