√ Bawaslu dan KPU Buang Handuk dan Angkat Tangan, Misna M Hattas : Caleg Instan dan Minim Etika- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Bawaslu dan KPU Buang Handuk dan Angkat Tangan, Misna M Hattas : Caleg Instan dan Minim Etika

Rabu, 20 Desember 2023, Desember 20, 2023 WIB Last Updated 2024-02-14T18:59:04Z

Bawaslu dan KPU Buang Handuk dan Angkat Tangan, Misna M Hattas : Caleg Instan dan Minim Etika


PORTAL NEWS -- Baliho calon legislatif makin marak terpaku di pohon-pohon dan tiang listrik di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 


Pengamat Kepemiluan Misna M Hattas menilai kondisi tersebut menunjukkan caleg hanya main kuat-kuatan atau hukum rimba, bukan adu gagasan alias minim etika dan mereka haru memberikan contoh yang baik.


"Baliho peserta pemilu dipaku di pohon itu dan jumlahnya berjubel itu tidak biasa saja. Itu adalah isyarat pemilu semakin mewujud hukum rimba, main kuat-kuatan," ujar Misna. Senin (12/18/2023).


Mantan Ketua KPU Sulsel ini juga menyebut caleg yang memasang alat peraga kampanye (APK) secara serampangan biasanya caleg instan dan asal-asalan yang tidak paham akan pendidikan politik yang baik dan benar. 


Menurutnya, caleg tersebut tidak punya sepak terjang yang kurang baik dan tidak dikenal oleh masyarakat.


"Ingin merebut hati pemilih dengan cara instan, sebab kemunculan di pemilu juga instan. Pemilu semakin miskin dari adu narasi dan adu konsep. Karena itu tadi, pencalonan di pemilu serba instan," katanya.


Dia menuturkan caleg yang fotonya terpajang di pohon dan tiang listrik tidak peduli pada isu lingkungan dan estetika perkotaan, bahkan tidak paham terkait isu tersebut. Para caleg tersebut mengabaikan prinsip pelestarian lingkungan hidup dan keindahan kota.


"Calon yang menggunakan pohon dan tiang listrik sebagai tempat menggelantungkan alat peraga tidak paham kalau pohon itu rapuh dan kota semakin kotor. Maka jauhlah pemilu yang ramah lingkungan. Amat jauh," sebutnya.


Misna kemudian meminta Bawaslu dan KPU Makassar turun tangan melakukan penertiban dan mengingatkan para peserta pemilu terkait pemilu yang ramah lingkungan. Penindakan bisa dilakukan secara bersama-sama dengan Pemkot Makassar.


"KPU dan Bawaslu harus kerja keras memahamkan (parpol dan caleg) dan menertibkan. Tapi kalau sudah terlanjur seperti itu hampir bisa dipastikan sulit mereka atasi," ujar Misna


Misna mengaku heran dengan maraknya baliho dipakui di pohon-pohon. Padahal sudah diatur tempat pemasangan APK itu dan telah disosialisasikan oleh penyelenggara pemilu.


"Tapi kian menjadi kelihatannya. Dampak dari kaderisasi di parpol yang instan," ujar Misna.


Dia menilai Bawaslu harusnya bisa turun langsung menertibkan, karena sudah diatur di dalam UU Pemilu. 


Bahwa APK dilarang dipasang di pepohonan dan tiang listrik yang akan menganggu ketertiban dan keindahan kota, sebab jika kondisi tersebut dibiarkan, maka minim dan terpuruk pemahaman pengawas dan penyelenggara pemilu 2024 kali ini.


"Penyelenggara Pemilu harus bisa bekerja lintas kelembagaan, kerjasama antar lembaga. Sekarang (Baliho Dipaku) makin menjadi kelihatannya" katanya.


Pemkot Lakukan Penertiban


Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdi Mochtar mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban. Dia berjanji akan masif melakukan penertiban APK melanggar dalam waktu dekat.


"Diskedulkan setelah penanaman pohon di ruang terbuka hijau, jika rampung secepatnya, penertiban alat peraga dilaksanakan," ujar Ferdi, Senin (19/12).


Sementara itu Bawaslu Makassar mengaku tidak dapat serta merta turun menurunkan baliho yang dipaku di pohon tersebut. Pasalnya, tidak berada di area terlarang seperti yang diatur dalam SK yang diterbitkan oleh KPU Makassar.


"Kecuali yang 12 ruas jalan itu jelas (dilarang) karena ada dalam surat keputusan KPU. Kalau di pepohonan, seandainya ada disampaikan di suratnya," kata Ketua KPU Makassar Dede Arwinsyah, Minggu (17/12).


Dede menjelaskan aturan pemasangan APK tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dia menekankan seharusnya caleg maupun parpol sudah memahami aturan main selama kampanye.


"Sebenarnya yang dilanggar itu PKPU, kalau terkait APK dipaku di pohon. Kalau di regulasi pemilu itu kan PKPU yang atur tidak boleh dipasang di pohon," ujarnya.


Dalam PKPU 15 Tahun 2023 pada Pasal 70 disebutkan bahan kampanye Pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan. Dede juga mengungkapkan, regulasi lain yang bisa digunakan untuk menindak APK melanggar ini, yaitu Perwali 71/2019 tentang lingkungan hidup.


"Leading sektornya di Dinas Linfkungan Hidup (DLH) dan eksekusinya oleh di Satpol PP," jelas Dede.


HOTLINE PENGADUAN PEMILU 


Nah bagaimana dengan yang di Luwu dan di sekitar tempat tinggal anda?

Jika ada komplain terkait hal ini ataupun ingin komplain terkait Pemilu 2024 Redaksi Portal News membuka nomor Hotline Pengaduan di nomor WhatsApp:  0852-2078-0554 (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->