√ Lembaga Ini Tengarai Ada Dugaan Praktik Pungutan Liar dan Gratifikasi di Jajaran Ditlantas Polda Sulsel, Loh Gak Bahaya Ta?- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Lembaga Ini Tengarai Ada Dugaan Praktik Pungutan Liar dan Gratifikasi di Jajaran Ditlantas Polda Sulsel, Loh Gak Bahaya Ta?

Senin, 20 November 2023, November 20, 2023 WIB Last Updated 2023-11-20T08:01:22Z


PORTAL NEWS
-- “Siapa lagi yang bisa dipercaya jika di tubuh institusi penegak hukum di jajaran Ditlantas Polda Sulawesi Selatan ada dugaan terjadi korupsi dan gratifikasi yang dilakukan secara berjamaah dan terang-terangan dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ucap Ketua Umum LPARI, Aslan.


Para pengurus kendaraan bermotor mengeluhkan pungutan di diluar ketentuan PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP ( Penghasilan Negara Bukan Pajak), “kami harus membayar lebih di setiap loket, seperti Biaya acc sistem 1 pintu kendaraan roda dua Rp55 ribu, kendaraan roda empat Rp65 ribu, cek fisik Rp15 ribu R2 dan Rp20 ribu R4 serta mutasi masuk dan keluar Rp 150 ribu, Duplikat STNK Rp 150ribu,” ungkap para pengurus yang tak ingin identitasnya dimediakan dengan alasan akan dipersulit jika ketahuan.


Beberapa dealer kendaraan bermotor saat dikonfirmasi mengenai pungutan tersebut, membenarkan jika ada uang acc pada setiap berkas kendaraan baru. 

”Kami setor melalui pengurus kami,” saat ditanya mengenai berapa jumlah uang acc? 

Dijawab dengan terbata bata “sesuai jumlah berkas kendaraan baru yang masuk, jumlahnya tanyaki pengurusku," kuncinya.


Hasil investigasi di lapangan dan laporan sejumlah LSM ke meja redaksi benar ditemukan, aturan sistem satu pintu yang dilakukan hampir di seluruh Samsat se-Sulsel, tulis oborbangsa.id. 


Dugaan pungutan di luar ketentuan PNBP yang dilakukan oleh “para kanit regident”  utamanya di Kantor Samsat Takalar, Bulukumba,Sinjai, Bone Provinsi Sulawesi Selatan jumlahnya seragam, seperti telah “diatur dan direncanakan”, jika jumlahnya dikumpul perbulannya sangat menggiurkan.


Sejumlah mahasiswa lakukan demonstrasi menentang pungutan di sejumlah Samsat.


Daftar pungutan dari hasil temuan :


1. Biaya Cek Fisik Rp15 ribu untuk R2 dan Rp20 ribu R4. 

2. Biaya acc stnk Rp50ribu R2 dan Rp65ribu. R4. 

3. Biaya Duplikat STNK Rp 150rb. 

4. Acc cros cek mutasi masuk Rp 150ribu. 

5. Mutasi keluar Rp150ribu. 

6. Biaya blokir BPKB Rp50 ribu, dan pungutan pengurusan SIM yang masih dalam pengumpulan data.


Hal tersebut diatas sangat merusak citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, segelintir anggota polri malah memaksa dan mengajar masyarakat untuk melakukan gratifikasi alias korupsi.


Jika memang benar benar Praktek pungutan liar  dilakukan oleh jajaran Ditlantas polda sulsel, mereka melanggar UUD no 30 thn 2002 tentang penyelenggara Negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta PP no 60 thn 2016 tentang PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak).


Koordinator wilayah 3 LT-KPSKN-PIN-RI, H Mustajab angkat bicara ”Kapolda Sulsel harus bertanggung jawab dan segera melakukan pembinaan terhadap Dirlantas Polda Sulsel dan jajarannya, agar praktek pungutan liar tersebut dihentikan dan berharap kepada KPK RI (Komisi Pembetantasan Korupsi) serta Kajati sulsel melakukan pemantauan disetiap kantor samsat se-sulawesi selatan terhadap kinerja aparat yang semakin bobrok,” kuncinya.


Kasi STNK saat dikonfirmasi melalui surat dengan no 17-Red11-oborbangsa.id yang dikirim lewat Whatsapp, tidak merespon. 

Demikian juga Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dikonfirmasi tertulis lewat Whatsapp dengan surat no 17-Red11-2023 tertanggal 17 November 2023, tak ada jawaban, nampaknya para pelaku pungutan liar sudah kebal hukum dan dilindungi oleh para petinggi? Adakah setoran ke atas? (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->