PORTAL NEWS -- Aktor pemeran sinetron sebuah kezaliman diduga kehabisan materi karena dipangkas barang dan alat bukti.
Sidang kasus Kasrianto dengan perkara nomor: 200 /Pitsus/2023 PN Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kini sudah di ambang keputusan majelis hakim.
Setelah melalui proses sidang yang berlangsung hingga 9 kali yang di jadwalkan setiap hari Selasa, di Pengadilan Negeri Sungguminasa dan berjalan lancar.
Kasrianto disidangkan atas dugaan melanggar Pasal No 196 dan Pasal 197 memiliki Pabrik yang bergerak di bidang produksi obat daftar G alias obat terlarang, dan sebagai pengedar.
Tapi sayangnya, pasal yang diterapkan oleh Penyidik Satreskrim Narkoba Polda Sulsel sama sekali tidak benar karena pihak oknum Satres Narkoba menangkap Kasrianto di J&T Express Pandang-pandang.
Kepada awak media, Abdul Kadir Daeng Sitaba menyampaikan bahwa kasus yang menimpa putra bungsunya adalah kasus rekayasa oknum penyidik Satres Narkoba Polda Sulsel yang telah dengan sengaja melakukan kriminalisasi terhadap Kasrianto yang kini sudah resmi jadi terdakwa di kursi pesakitan.
Dalam adegan sinetron yang dimainkan oleh beberapa oknum Satres Narkoba Polda Sulsel sudah berada di J&T Exspress, yang sengaja memeriksa paket dari hasil pemeriksaan ditemuilah satu paket yang terbungkus rapi dan nampak ada label pengiriman dari Anto yang ditujukan kepada Wahyu selaku Pemilik.
Setelah dibuka pembungkusnya maka nampaklah isi sebuah toples yang di dalamnya berisi bagian atas dan bawah dikelilingi dengan serbuk warna putih dan di tengah tengah berupa butiran.
Ternyata isi dalam paket tersebut adalah obat terlarang alias serbuk di pil haram.
Setelah diteliti dengan seksama lalu disuruh untuk dirapikan kembali oleh karyawan J&T Exspress. (Red)