Penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Sulsel terkait dugaan pembayaran ganti rugi tanah Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Sulsel dalam siaran pers PR-206/P.4.3.6/Kph.3/07/2023, dimana tim penyidik Kejaksaan Sulsel melakukan penggeledahan serentak atas dugaan mafia korupsi pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng terkait Proyek Strategi Nasional tahun 2021.
Komandan Penkum Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, Tim Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Sulsel Asistensi melakukan operasi penyidikan berupa penggeledahan pada Rabu, 2 Agustus 2023, kemarin.
Surat Perintah Penggeledahan Kejaksaan Kejagung Sulsel: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Nomor Surat Perintah Penggeledahan: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/ PN Mks Tanggal 1 Agustus Tahun 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Makassar dimana penggeledahan dilakukan di dua tempat berbeda yakni, Kantor Satuan Non Vertikal Khusus (SNVT) untuk Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan, Provinsi Sulawesi Selatan dan kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo.
Penggeledahan dilakukan di kedua lokasi secara bersamaan mulai pukul 13.00 WITA dan masing-masing tim memiliki dokumen atau bukti lain terkait kasus ini, antara lain:
Dari kantor Unit Pembangunan Khusus (SNVT) Bendungan di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, menerima sebanyak 89 paket dokumen yang terdiri dari dokumen tahap awal rencana pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominal pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, pelayanan evaluasi pengadaan tanah.
Selain itu, dokumen dan barang bukti tersebut akan diperiksa dan diamankan sebagai barang bukti yang dihadirkan sebagai barang bukti dan barang bukti yang digunakan untuk membuktikan adanya dugaan mafia tanah dalam pembayaran ganti rugi tanah proyek pembangunan strategis nasional Bendungan Paselloreng.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Sulsel, dalam siaran persnya menegaskan, semua saksi dan pihak lain tidak boleh secara langsung atau tidak langsung menghalangi atau menghalangi penyidikan. (Red)