√ Soal Surat Himbauan Bawaslu RI, Ketua Exco Partai Buruh Luwu : Momok Pemilu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Soal Surat Himbauan Bawaslu RI, Ketua Exco Partai Buruh Luwu : Momok Pemilu

Selasa, 08 Agustus 2023, Agustus 08, 2023 WIB Last Updated 2023-08-12T11:03:24Z
Soal Surat Himbauan Bawaslu RI, Ketua Exco Partai Buruh Luwu : Momok Pemilu

Keterangan Foto : Ketua, Sukardi Sulkarnain saat didampingi Ketua Bidang Organisasi Exco Partai Buruh Luwu Zainuddin saat menghadiri acara penyerahan berkas di kantor KPU Luwu pada bulan Juni 2023 Lalu.


LUWU, PORTAL NEWS – Sekaitan adanya surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 530/PM.00/K1/07/2023 tentang imbauan dan hasil Rapat Koordinasi KPU Luwu.

 

Dalam acara Persiapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Luwu, dihadiri Ketua Bawaslu Luwu, Perwakilan Dandim 1403 Palopo, Perwakilan Polres Luwu dan Perwakilan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kabupaten Luwu serta pengurus Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Luwu, Senin (7/8/ 2023).

 

 

Dimana Rakor ini bertujuan untuk mendorong dan menjadikan peserta pemilu 2024 yang bersih, dan bermartabat. Mengenai tahapan atau periode kampanye yang akan dicanangkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

 

 

Dengan melihat kegiatan pemilu 2024 yang semakin dekat, Ketua Exco Partai Buruh Luwu Sukardi Zulkarnain angkat bicara terkait fungsi pengawasan dan tindakan pihak Bawaslu Luwu yang kurang responsive atau menunda-nunda fungsinya.

 

 

“Kan sudah jelas terurai dalam surat edaran Bawaslu ri pertanggal 31 Juli 2023. Bahwa dimana beberapa ketentuan pasal sudah ditetapkan. Namun saja Pesta Demoktasi ini masih saja terlihat perilaku-perilaku yang tidak elok untuk di pandang mata akan keindahan suatu daerah. Sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan dalam acara tersebut kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sebagai peserta pemilu. Yakni “Curi Start” dan menyalahi ketentuan peraturan dan perundang-udangan yang berlaku, baik itu peraturan PKPU Nomor 15 2023, dan Peraturan Daerah (Perda). Jelas Sukardi sapaan akrab Teddy. Selasa (8/8/ 2023).

 

 

Lanjut Sukardi “Tak hanya itu, mestinya ada kesadaran sendiri dari pemilik maupun pengurus partai dan peserta. Baik itu Partai lama maupun baru, karena Pemilu kita ini kan sudah berulang  kali diselenggarakan, meski 5 tahun sekali. Apalagi dalam surat edaran Bawaslu RI tertuang jelas dalam Pasal, 280 ayat 1 huruf h, Pasal 27 ayat 1, huruf b, e angka 1, Pasal 71, pasal 79 PKPU No 15 tahun 2023 dan pasal 93 Huruf b, UU Nomor 7 tahun 2017/2023 tersebut, mengenai sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai sebagai peserta pemilu sebelum masa kampanye. Tapi kok ini, mala mereka yang tak mengindahkan hal itu dan mala menjadi pelanggar”.

 

 

Tambah Pria kelahiran Suli ini, Maka untuk itu kami meminta Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil sikap sebagaimana peran dan fungsinya mengingat agenda-agenda yang akan semakin banyak diselenggarakan oleh KPU nantinya.

 

 

“Makanya kami mempertegas dan mendesak Bawalu untuk berperan aktif mengingat  tidak lama lagi ketua Bawaslu Luwu, Syam Abdi akan berganti (Pensiun). Agar pesta demokrasi yang dinanti-nantikan dapat berjalan aman dan lancar tanpa ada sengketa, dan terkesan buruk dimasa yang akan dating,” tegas Mantan Pelaut ini yang juga Bacaleg Partai Buruh Dapil 2 di Wilayah Kecamatan Suli dan Suli Barat.

 

 

Sementara itu, Perwakilan Satpol PP Kabupaten Luwu yang dihubungi oleh awak media Portal News belum memberikan tanggapanya, terkait kesiapannya dalam menertibkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Luwu itu sendiri. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+
Layanan Pengaduan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->