Keterangan Foto : Ketua, Sukardi Sulkarnain saat didampingi Ketua Bidang Organisasi Exco Partai Buruh Luwu Zainuddin saat menghadiri acara penyerahan berkas di kantor KPU Luwu pada bulan Juni 2023 Lalu.
LUWU, PORTAL NEWS – Sekaitan adanya surat Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor : 530/PM.00/K1/07/2023 tentang imbauan dan hasil Rapat Koordinasi KPU Luwu.
Dalam acara Persiapan Kampanye Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Luwu, dihadiri Ketua Bawaslu Luwu, Perwakilan
Dandim 1403 Palopo, Perwakilan Polres Luwu dan Perwakilan Pemerintah Daerah
(Pemkab) Kabupaten Luwu serta pengurus Partai Politik sebagai Peserta Pemilu yang
ada di Kabupaten Luwu, Senin (7/8/ 2023).
Dimana Rakor ini bertujuan untuk mendorong
dan menjadikan peserta pemilu 2024 yang bersih, dan bermartabat. Mengenai tahapan
atau periode kampanye yang akan dicanangkan pada 28 November 2023 hingga 10
Februari 2024 mendatang.
Dengan melihat kegiatan pemilu 2024 yang
semakin dekat, Ketua Exco Partai Buruh Luwu Sukardi Zulkarnain angkat bicara
terkait fungsi pengawasan dan tindakan pihak Bawaslu Luwu yang kurang responsive
atau menunda-nunda fungsinya.
“Kan sudah jelas terurai dalam surat edaran
Bawaslu ri pertanggal 31 Juli 2023. Bahwa dimana beberapa ketentuan pasal sudah
ditetapkan. Namun saja Pesta Demoktasi ini masih saja terlihat
perilaku-perilaku yang tidak elok untuk di pandang mata akan keindahan suatu
daerah. Sebagaimana yang diutarakan oleh Ketua KPU Luwu, Hasan Sufyan dalam
acara tersebut kepada Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) sebagai peserta
pemilu. Yakni “Curi Start” dan menyalahi ketentuan peraturan dan perundang-udangan
yang berlaku, baik itu peraturan PKPU Nomor 15 2023, dan Peraturan Daerah (Perda).
Jelas Sukardi sapaan akrab Teddy. Selasa (8/8/ 2023).
Lanjut Sukardi “Tak hanya itu, mestinya ada
kesadaran sendiri dari pemilik maupun pengurus partai dan peserta. Baik itu
Partai lama maupun baru, karena Pemilu kita ini kan sudah berulang kali diselenggarakan, meski 5 tahun sekali. Apalagi
dalam surat edaran Bawaslu RI tertuang jelas dalam Pasal, 280 ayat 1 huruf h,
Pasal 27 ayat 1, huruf b, e angka 1, Pasal 71, pasal 79 PKPU No 15 tahun 2023
dan pasal 93 Huruf b, UU Nomor 7 tahun 2017/2023 tersebut, mengenai sosialisasi
dan pendidikan politik di internal partai sebagai peserta pemilu sebelum masa
kampanye. Tapi kok ini, mala mereka yang tak mengindahkan hal itu dan mala menjadi
pelanggar”.
Tambah Pria kelahiran Suli ini, Maka untuk itu
kami meminta Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu untuk mengambil sikap
sebagaimana peran dan fungsinya mengingat agenda-agenda yang akan semakin banyak
diselenggarakan oleh KPU nantinya.
“Makanya kami mempertegas dan mendesak Bawalu
untuk berperan aktif mengingat tidak
lama lagi ketua Bawaslu Luwu, Syam Abdi akan berganti (Pensiun). Agar pesta
demokrasi yang dinanti-nantikan dapat berjalan aman dan lancar tanpa ada sengketa,
dan terkesan buruk dimasa yang akan dating,” tegas Mantan Pelaut ini yang juga
Bacaleg Partai Buruh Dapil 2 di Wilayah Kecamatan Suli dan Suli Barat.
Sementara itu, Perwakilan Satpol PP Kabupaten
Luwu yang dihubungi oleh awak media Portal News belum memberikan tanggapanya, terkait
kesiapannya dalam menertibkan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat dan
disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten
Luwu itu sendiri. (Red)