Makassar, Portal News – Soal Kontroversi Sidang Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Belopa. Rabu siang (16/8/2023) tadi.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar (Kuasa
Hukum) korban Mawar (nama samaran), 14 tahun dan Ibu Kandung Korban (ES) saat
dimintai tanggapanya melalui via telepon selulernya mengatakan bahwa.
“Terdakwa Nurkhairawati alias Hera dengan perkara nomor : 92/Pid.B/2023/PN Blp diminta
oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, agar diganjar
hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan ditambah dengan UU ITE 6 tahun penjara.
Sebagaimana dalam penasfiran kami selaku kuasa hukum,” kata Sirul Haq. Rabu
(16/8/2023) malam.
Lanjut Ketua DPD Ferari Sulsel ini "Dua alat bukti sudah
cukup, apalagi kelakuan oknum terdakwa ini dilakukan sebagai selingkuhan ayah
korban yang statusnya tidak dijamin secara sah oleh negara (tanpa restu istri
sah, resmi). Dan merasa ingin menyingkirkan anak kandung dari calon suaminya
hingga menggunakan video asusila untuk mengguncang psikologis anak," ujar
Muhammad Sirul Haq.
Selain itu, Kuasa Hukum Korban juga meminta komisi
perlindungan anak Republik Indonesia agar turun ke Belopa (Red Luwu) untuk memantau
langsung perkara ini bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia.
"Pemantauan ini penting, agar tidak terjadi rekayasa
kasus. Apalagi persidangan dilakukan tertutup karena perkara asusila, sehingga
sulit dikontrol publik," tambah Muhammad Sirul Haq.
Dia juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat
tuntutan, agar meminta diganjar hukuman maksimal. Baik itu Pornografi dan ITE, agar
menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang ingin melakukan kejahatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
LKBH Makassar juga menghimbau kepada penyidik, baik
di tingkat kepolisian Polres Luwu dan Polrestabes Makassar untuk mempercepat kasus
ibu korban (ES) kepada Tanur Purnama Irawan alias Iwan yang sudah dilaporkan.
Seperti pasal perzinahan, nikah tanpa izin, penelantaran anak, penyerangan dan pengancaman
di kantor media Portal News agar kasusnya cepat dilimpahkan ke pengadilan.
Karena yang dikhawatirkan bahwa, ketika putusan pengadilan
nanti dibacakan. Kasus terlapor tidak mengendap alias lamban. (Red)