√ Soal Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Soal Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Kamis, 17 Agustus 2023, Agustus 17, 2023 WIB Last Updated 2023-08-19T03:17:40Z
Soal Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Korban

Makassar, Portal News – Soal Kontroversi Sidang Kasus Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE di Pengadilan Negeri Belopa. Rabu siang (16/8/2023) tadi.

 

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar (Kuasa Hukum) korban Mawar (nama samaran), 14 tahun dan Ibu Kandung Korban (ES) saat dimintai tanggapanya melalui via telepon selulernya mengatakan bahwa.

 

“Terdakwa Nurkhairawati alias Hera dengan perkara nomor : 92/Pid.B/2023/PN Blp diminta oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, agar diganjar hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan ditambah dengan UU ITE 6 tahun penjara. Sebagaimana dalam penasfiran kami selaku kuasa hukum,” kata Sirul Haq. Rabu (16/8/2023) malam.

 

Lanjut Ketua DPD Ferari Sulsel ini "Dua alat bukti sudah cukup, apalagi kelakuan oknum terdakwa ini dilakukan sebagai selingkuhan ayah korban yang statusnya tidak dijamin secara sah oleh negara (tanpa restu istri sah, resmi). Dan merasa ingin menyingkirkan anak kandung dari calon suaminya hingga menggunakan video asusila untuk mengguncang psikologis anak," ujar Muhammad Sirul Haq.

 

Selain itu, Kuasa Hukum Korban juga meminta komisi perlindungan anak Republik Indonesia agar turun ke Belopa (Red Luwu) untuk memantau langsung perkara ini bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia.

 

"Pemantauan ini penting, agar tidak terjadi rekayasa kasus. Apalagi persidangan dilakukan tertutup karena perkara asusila, sehingga sulit dikontrol publik," tambah Muhammad Sirul Haq.

 

Dia juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan, agar meminta diganjar hukuman maksimal. Baik itu Pornografi dan ITE, agar menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang ingin melakukan kejahatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

LKBH Makassar juga menghimbau kepada penyidik, baik di tingkat kepolisian Polres Luwu dan Polrestabes Makassar untuk mempercepat kasus ibu korban (ES) kepada Tanur Purnama Irawan alias Iwan yang sudah dilaporkan.

 

Seperti pasal perzinahan, nikah tanpa izin, penelantaran anak, penyerangan dan pengancaman di kantor media Portal News agar kasusnya cepat dilimpahkan ke pengadilan.

 

Karena yang dikhawatirkan bahwa, ketika putusan pengadilan nanti dibacakan. Kasus terlapor tidak mengendap alias lamban. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->