√ Sidang Pemeriksaan Terdakwa Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE Hampir Menegangkan- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Sidang Pemeriksaan Terdakwa Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE Hampir Menegangkan

Kamis, 24 Agustus 2023, Agustus 24, 2023 WIB Last Updated 2023-08-25T02:35:10Z
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE Hampir Menegangkan

Luwu, Portal News - Sidang pemeriksaan terdakwa penyebaran Video Pornografi dan UU ITE menegangkan, yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Belopa di Jalan Sawerigading, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan


Pasalnya dalam sidang tersebut, terdakwa Nurkhairawati alias Hera, selingkuhan ayah korban Mawar (14) Tahun, Yakni Tanur Purnama Irawan alias Iwan saat dimintai keterangan oleh hakim tidak sesuai dalam keterangan terdakwa (HR) yang dihadirkan Pengacara pada sidang pemeriksaan terdakwa. Rabu (23/8/2023).


Misalnya terdakwa (HR) yang dihimpun dari orang tua korban (SE) menguraikan kesaksiannya bahwa keterangan terdakwa tidak sesuai dengan saksinya Tanur Purnama Irawan alias Tanur yang juga suami nikah sirih alias suami ilegal (HR) pada sidang  dua minggu lalu, Rabu tanggal 9 Agustus 2023. 


“Dalam keterangan sidang atau pengakuan terdakwa pada sidang tadi yang dilakukan melalui/via zoom. Kata hakim, dalam keterangan pengakuan Tanur (saksi) bahwa terdakwa diam - diam mengambil nomor Anakku (korban). Tetapi na bantah Hera dalam dakwaanya. Bahwa biasa, Tanur minta tolong isikan pulsa untuk anaknya (korban). Dan juga tidak pernah datang ke anakku untuk minta maaf, Bohong itu na bilang terdakwa,” beber orang tua korban.


Tambah orangtua korban (SE), “Mengenai video mesum itu kesepakatan bersama, ada di hpnya dan hpnya tanur, kata Hera. Dan waktu dia pergi merantau ke Surabaya ternyata sudah menjalin hubungan. Saling telponan dengan Tanur, ayah korban. Ternyata selama ini, saya sudah dibohongi sama Tanur. Baru dia na tuduh ka saya selingkuh, baru dia tidak bisa buktikan. Jadi kecurigaanku selama ini terbukti, atas pengakuan terdakwa pada sidang tadi,” beber orang tua korban.


Tak hanya itu, orang tua korban (SE) sempat kesal dikarenakan sidang yang seharusnya dimulai pukul 10:00 (WITA) molor hingga malam pukul 20:00 (WITA).


"Gimana tidak marah, harusnya sidang dimulai tadi siang, ditunda hingga malam karena pengacara terdakwa pergi entah kemana. Harusnya disiplin, dan dia harus paham karena jadwal sidangnya. Makanya tidak jelas juga ini Pengacaranya, seakan-akan ingin mengulur waktu persidangan. Bukan dia saja punya kepentingan, kami juga. Apalagi saya tadi pergi begini anak-anakku masih di sekolah, dan harus dijaga karena masih kecil dan dalam pengawasan orang tua".


Tak hanya itu, Ibu korban juga menanyakan keberadaan dan status kedudukan Kartika Karim, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang seharusnya hadir pada sidang tadi, meski digantikan dengan jaksa lain. Ia sebagai JPU Harus tadi hadir dan mendengar langsung keterangan Terdakwa.


“Kenapa saya berbicara begitu, harusnya Ibu Kartika yang bertindak sebagai JPU dari anak saya (Korban) keberatan atas hak keadilan anak saya (korban), agar tidak terjadi adanya rekayasa saksi-saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa. Tapi ini, malah hak anak saya terabaikan haknya untuk keberatan atas kehadiran saksi-saksi yang dihadirkan pengacara terdakwa kepada hakim. Karena pada sidang minggu lalu, rabu tanggal 16 Agustus 2023 pada sidang itu JPU harus keberatan atas permintaan pengacara terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi dalam memberikan keterangan di depan hakim yang tidak sesuai dengan obyek perkara. Dimana pertanyaannya justru mengarah pada persoalan pribadi saya. Harusnya pengacara mempertanyakan saksi-saksi yang dihadirkannya adalah mengenai obyek perkara, yakni Penyebaran Video Pornografi dan UU ITE,” tegasnya.


Lanjut Orang tua Korban dengan raut wajah kecewa “Tadi sempat datang, tapi pada saat sidang berlangsung. Kok malah yang lain yang mengantikannya sebagai JPU anak saya (Korban). Untung saja, pertanyaan pengacara tidak terlalu banyak bertanya kepada terdakwa. Andaikan dia ulangi lagi perilaku pertanyaannya yang tidak sesuai obyek perkara. Pasti ribut dalam sidang tersebut”.


Sekedar diketahui, sidang penyebaran video pornografi dan UU ITE ditunda selama dua minggu ke depan untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


PORTAL OLAHRAGA

+

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->