√ Celoteh Bawaslu, Pemilu 2024 Masih Rawan Politik Uang Terutama di 5 Daerah Ini- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Celoteh Bawaslu, Pemilu 2024 Masih Rawan Politik Uang Terutama di 5 Daerah Ini

Senin, 14 Agustus 2023, Agustus 14, 2023 WIB Last Updated 2023-08-13T23:17:25Z

Celoteh Bawaslu, Pemilu 2024 Masih Rawan Politik Uang Terutama di 5 Daerah Ini
[PORTAL NEWS]  --  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi "kuliah" terkait ragam cara politik uang yang patut diantisipasi menjelang Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 


Demikian disampaikan Lolly Suhenty, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI.


Mengutip kanal YouTube Bawaslu, Minggu (13/8/2023) dalam acara Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, Lolly bilang: 



 "Terdapat 3 bentuk politik uang. Pertama memberi langsung, kedua memberi barang, ketiga memberi janji."  



"Dalam politik uang dengan memberi langsung dilakukan dengan 3 cara. Yakni pembagian uang secara langsung dengan imbalan memilih, pemberian voucher, dan politik uang melalui media digital (uang digital/elektronik). Nilai nominal berkisar Rp20.000 sampai Rp 200.000." 



"Bentuk politik uang yang kedua adalah dengan memberi barang. Caranya dengan pembagian alat ibadah (mukena, jilbab, sarung) dengan syarat memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK). 



Lalu pemberian bahan bangunan untuk rumah ibadah, pembagian kompor gas (mendompleng program pemerintah), hadiah lomba (sepatu, perabotan rumah tangga), pembagian pot bunga. Kemudian memberikan beras bergambar peserta pemilu atau caleg atau calon pilkada, memberikan bibit tanaman melalui program kampanye, membagikan pupuk, pemberian barang pecah belah bersama uang, pembagian kartu bantuan langsung tunai (BLT) disertai gambar pasangan calon, pemberian beras dan sembako, serta pembagian alat mesin rumput. 



Bentuk politik uang yang ketiga menurut Lolly adalah dengan memberi janji. Caranya dengan menjanjikan imbalan uang atau barang saat masa tenang, menjajikan pembangunan di wilayah tertentu, serta menjanjikan jasa atau keuntungan lain agar pemilih memberikan dukungan. 



Dia menyampaikan, dari pemetaan yang dilakukan Bawaslu maka para pelaku politik uang adalah para kandidat, tim sukses atau tim kampanye, aparatur sipil negara, penyelenggara adhoc, dan simpatisan atau pendukung. Lolly mengatakan, dari indeks kerawanan Pemilu (IKP) pada 2022, salah satu poin penting terkait kerawanan politik uang adalah soal netralitas penyelenggara. 


Sebab menurut dia, ketika dibedah terkait netralitas penyelenggara dalam isu politik uang ternyata terungkap pelakunya adalah penyelenggara adhoc. 


"Artinya ini tantangan integritas kita. Kenapa adhoc? Karena adhoc yang ada di akar rumput, dekat dengan konflik, dekat dengan orang yang punya kepentingan," ucap Lolly. 


Lolly berpesan supaya Bawaslu tingkat provinsi melakukan pembinaan yang kuat kepada para anggotanya supaya tidak terlibat politik uang. 


"Pastikan pelanggaran penyelengara adhoc sebagai pelaku politik uang ini tidak terjadi di 2024. Caranya bagaimana? 


Pembinaan harus kuat, evaluasi kinerja pengawasan harus kuat, penegakan hukum internalnya juga harus kuat," papar Lolly.


Lima Provinsi Rawan Money Politics


Dalam rilisnya, Bawaslu mengungkapkan lima provinsi paling rawan praktik politik uang di Pemilu 2024.


Dalam hasil analisis Bawaslu soal isu strategis politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024, ada lima provinsi yang masuk kategori kerawanan tinggi terjadinya praktik politik uang


Lima provinsi dimaksud adalah Maluku Utara dengan skor tertinggi 100; kemudian disusul Lampung 55,56; Jawa Barat 50; Banten 44,44; dan Sulawesi Utara 38,89.


Sedangkan 29 provinsi lain masuk kategori rawan sedang soal praktik politik uang. 


Bawaslu juga mencatat, berdasarkan data analisis, tak ada satu pun provinsi yang masuk kategori rawan rendah.


Gambaran serupa juga terjadi di tingkat kabupaten/kota. Menurut Bawaslu, tidak ada kabupaten/kota yang masuk kategori rendah di indeks kerawanan terjadinya politik uang.


Dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 24 kabupaten/kota masuk kategori paling rawan terjadi praktik politik uang.


Dari jumlah tersebut, lima kabupaten paling rawan politik uang yakni Kabupaten Jayawijaya di Papua, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan di Sulawesi Tengah, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, dan Kabupaten Lampung Tengah di Lampung.


Hasil temuan itu menunjukkan praktik politik uang masih dianggap wajar.


"Ini menegaskan politik uang menjadi pemandangan umum yang terjadi di semua wilayah di Indonesia dengan derajat dan gradasi kasus yang berbeda," lanjut Bawaslu.


Menurut Loly, pemetaan kerawanan soal isu politik uang ini menjadi kebutuhan. 


“Karena selama ini potret pelanggaran untuk politik uang itu relatif tinggi, sehingga dengan siatuasi saat ini di mana modus operandinya banyak, maka penting bagi Bawaslu untuk memastikan dan memetakan kerawanan politik uang sebelum memasuki tahun pemilu," ucapnya.


Sehingga hal ini perlu jadi perhatian semua pihak tidak hanya Bawaslu tetapi pemerintah daerah serta seluruh pihak harus ikut terlibat dalam menangani politik uang. 


“Artinya apa semua orang wajib tahu soal mitigasi pemetaan ini, lalu punya upaya yang sama dan tepat,” tuturnya. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->