PALOPO, PORTAL NEWS -- Lagi, Satnarkoba Polres Palopo kembali menciduk seorang pemuda diduga terlibat kasus Narkoba, Jumat (21/7/2023).
Ipda Didi Saad selaku KBO Sat Narkoba Polres Palopo yang memimpin penangkapan ini mengatakan terduga pelaku berinisial DM (23) diamankan di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Lewat rilis yang diterima media ini, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengungkap, jika penangkapan DM berkat laporan masyarakat yang curiga dengan warga Kelurahan Purangi, Kota Palopo itu.
"Setelah mendapat informasi dari warga, Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengintai terduga pelaku," kata dia.
"Hasil penyelidikan dan intaian kami terhadap DM, kami berkesimpulan dan meyakini yang bersangkutan melakukan tindakan melawan hukum yakni menguasai sabu," sambungnya.
Saat diamankan, DM sempat membuang sabu miliknya. Namun, polisi akhirnya mendapatkan sabu tersebut.
Dari tangan DM polisi menyita dua sachet sabu, satu unit HP, dan uang tunai Rp 50 ribu.
"Terhadap DM kami sangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subs.lagi Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No.35 tahun 2009, tantang Narkotika," ujar AKP Supriadi.
Saat ini terduga pelaku telah berada di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk dua sachet kristal bening kami dibawa ke Labfor Polda Sulsel untuk memastikan barang itu adalah sabu," pungkasnya. (Merah/Red)