√ Partai Buruh Exco Luwu Datangi Kantor KPU Luwu- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Hot Widget

iklan-portal-news

Partai Buruh Exco Luwu Datangi Kantor KPU Luwu

Minggu, 09 Juli 2023, Juli 09, 2023 WIB Last Updated 2023-07-29T16:00:20Z
Partai Buruh Exco Luwu Datangi Kantor KPU Luwu

Luwu, Portal News - Dalam masa perbaikan persyaratan berkas Calon Legislatif DPRD Kabupaten Luwu pada pemilu 2024 mendatang.

 

Sejumlah Partai Politik peserta pemilu 2024 melakukan penyerahan berkas ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

 

Salah satunya adalah Partai Buruh Executif Commite (Exco) Kabupaten Luwu yang akan bertarung dalam kanca perpolitikan.

 

Meski terbilang baru, Partai Buruh akhirnya melakukan penyerahan berkas pada pukul 18.30 (Wita). Dan disambut baik oleh Ketua KPU Luwu dan jajaran komisioner.

 

Penyerahan berkas tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Exco Partai Buruh Luwu Sukardi Sulkarnain dan didampingi oleh Zainuddin Ketua Bidang Organisasi Partai Buruh Exco Luwu.

 

Dalam kesempatannya, Sukardi Sulkarnain menyampaikan sambutannya, dirinya mengatakan bahwa.

 

Partai Buruh Exco Luwu Datangi Kantor KPU Luwu


"Kami berterimakasih kepada KPU Luwu yang telah mendampingi, dan membantu dalam proses masa perbaikan. Serta tak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu beserta jajarannya dalam mengawal jalannya tahapan perbaikan persyaratan berkas Calon Legislatif DPRD Kabupaten Luwu". Ujar Sukardi. Minggu (09/7/2023).

 

Lanjutnya, "Dalam tahapan ini memang kita merasakan kelelahan, tapi itu bukanlah alasan bagi kami untuk berhenti berjuang demi Rakyat Indonesia terkhusus Masyarakat Kabupaten Luwu. Perjuangan ini masih panjang, Partai Buruh bukanlah sekedar Partai tapi kami sedang membuat sebuah perahu besar sebagai alat perjuangan klas pekerja". Cetus Ketua PPI Sulsel

 

"Omnibuslaw law sebuah aturan yang sementara kami perjuangkan untuk segera dicabut dari bumi pertiwi ini, Dan segera kembalikan amanah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 untuk dikembalikan seutuhnya agar dapat di implementasikan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang sejahtera, Kau boleh kaya tapi jangan miskinkan kami". tutup Sukardi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pergerakkan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Selatan. (Red)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->