Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Tangkal Makelar Kasus, LKBH Makassar Surati Komisi Yudisial

Friday 5 May 2023, 06:30 WIB Last Updated 2023-08-05T05:09:08Z
Tangkal Makelar Kasus, LKBH Makassar Surati Komisi Yudisial



Makassar, Portal News  - Maraknya kasus mafia membuat marah LKBH Makassar (Lembaga Konsulrasi dan Bantuan Hukum Makassar)  dan menyurati perwakilan Komisi Yudisial  Makassar di Pengadilan Tinggi Makassar. 
 
 

“Betul pak, saya menyurati ke KY Makassar melalui pengacara saya LKBH Makassar karena sudah ada dugaan kasus dugaan mafia di Pengadilan Tinggi Makassar. Kami mencari keadilan untuk mendapatkan keadilan yang utuh. Hukum bukan untuk jual beli,” kata M Suyuti Hamid pada Jumat (5 Mei 2023) Pemilik Sertifikat Hak Milik Nomor : 00483/Nirannuang yang ada di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
 
 

Selain itu, LKBH Makassar surat No. 24/B/IV/LKBH Makassar/2023 perihal permohonan pengawasan dan pemantauan perkara banding nomor: 68/PDT.G/2022/PN.Sungguminasa, tertanggal (15/03/2023).



Hal ini dilakukan, karena LKBH Makassar tidak mau kecolongan yang kedua kali. Sebab tanah yang sudah berperkara di pengadilan negeri Sungguminasa dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2020/PN.SGM, setelah tiba giliran banding di pengadilan tinggi Makassar dengan nomor perkara 178/PDT/2021/PT.MKS. Karena putusan ultra petita, hakim pengadilan tinggi Makassar memutus apa yang tidak diminta para pihak yang kuat dugaan atas pesanan pembanding dahulu penggugat yakni oknum MZ, sehingga kami menilai sangat merugikan Muhammad Suyuti Hamid.



“Kami kecewa di sini pak, yang jelas kami memenangkan perkara pertama di PN Sungguminasa, tiba-tiba kasasi putusannya berbalik 180 derajat merugikan. Makanya  sekarang kami sudah melakukan upaya preventif dalam kasasi. untuk dilakukan pengawasan," tutur Muhammad Suyuti Hamid.



Apalagi ternyata pihak pembanding telah menerbitkan AJB Aspal (Asli Tapi Palsu), sehingga melalui kuasa hukumnya LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) membuktikan hal kepemilikan atas penjualan secara ilegal tanah dengan menerbitkan Akta jual beli nomor 086/AKTA/KB/VII/2018, pada tertanggal Senin, (2/7/2018) lalu dan telah diajukan pembatalan.



“Hari ini, Jumat, 5 Mei 2023, kami menyurati Komisi Yudisial Makassar untuk dilakukan pemantauan dan pengawasan. Harapannya tidak ada lagi makelar kasus nantinya dalam putusan banding di pengadilan tinggi Makassar," Ungkap Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, direktur LKBH Makassar selaku kuasa hukum Muhammad Suyuti Hamid, pemilik sertifikat hak milik 00483/Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa saat dimintai tanggapannya, Jumat, (5/5/2023).



Selain itu, LKBH Makassar sendiri sudah melaporkan hal ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Badan Pengawas Mahkamah agung RI, dan Ketua Mahkamah Agung RI. Agar semua pihak dapat mencermati dan bereaksi cepat jika mediator dalam perkara tersebut mencoba bermain kotor dalam perkara kasasi yang bergulir di PT Makssar.



Ia berharap laporan aduan yang masuk di komisi yudisial di Makassar ini dapat segera ditindak lanjuti agar sistem peradilan bersih dari permainan makelar kasus dan mafia kasus dapat diberantas. (Red)
Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS