√ Dinilai Mandek, AMPAK Tuntut Kepala Kejati Sulsel Mundur Dari Jabatannya- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

iklan-portal-news

Dinilai Mandek, AMPAK Tuntut Kepala Kejati Sulsel Mundur Dari Jabatannya

Kamis, 25 Mei 2023, Mei 25, 2023 WIB Last Updated 2023-05-25T18:18:28Z
Dinilai Mandek, AMPAK Tuntut Kepala Kejati Sulsel Mundur Dari Jabatannya


Makassar, Portal News - Kabupaten enrekang yang kaya akan sumber daya alam dan manusianya, dan dominan masyarakatnya bertahan hidup serta menyekolahkan anak-anaknya dari hasil pertanian. Kamis, (25/5/2023) sekitar pukul 13:30 (WITA) hingga pukul 16:00 (WITA).


Akan tetapi kabupaten enrekang juga tidak terlepas dari tanggungjawab seorang bupati selaku pengguna kuasa anggaran di daerah tersebut untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya.


Akan tetapi, dalam kepimpinan seorang bupati nampak tak elok oleh masyarakatnya akan kekuasaannya. Dimana telah terindikasi dugaan kuat penyimpangan dan penyalahgunaan jabatan yang didasari adanya laporan masyarakat yang kian hari makin tak kunjung jelas, terkait adanya dugaan pekerjaan yang asas manfaatnya tidak kunjung jelas ke masyarakat secara langsung  berdasarkan Peraturan Presiden (Kepres) Nomor 36 Tahun 2015 lalu. Tentang DAK Tambahan Usulan pemerintah daerah.


Sebagaimana tertuang dalam draft dokumen pekerjaan infrastruktur irigasi bendung air baku sungai Tabang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 lalu, sebesar 39 Milliar di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.


Selain tak kunjung jelas kinerja kejaksaan negeri tinggi (Kejati) Sulawesi selatan, proyek pekerjaan tersebut dinilai fiktif. Dan dipecah-pecahkan menjadi 126 paket.


Mulai dari proses pelelangan hingga dengan penerbitan surat perintah kerja (SPK) dan pencairan anggaran dari Kas Daerah (Kasda) ke pihak Kontraktor. Sejak tanggal 18 September 2015. 


Sementara pembahasan proyek tersebut di sahkan pada tanggal 30 Oktober 2015. Dan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan hingga ke sidik, namun belum ada penetapan tersangka hingga kini. 


Dinilai Mandek, AMPAK Tuntut Kepala Kejati Sulsel Mundur Dari Jabatannya


Selain itu, masa aksi juga meminta pihak penyidik untuk bekerja profesional dalam penanganan kasus ini serta memanggil Muslimin Bado selaku Bupati Enrekang, sesuai bahasa Ketua DPRD lalu di media dan segera mengekspose kinerjanya Kejati sulsel dan pihak tersangka.


Dari hal itu, kami masyarakat sudah curiga. Kenapa bisa berubah pengerjaannya, padahal dokumennya sudah tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang ditemukan, banyak pipa-pipa yang tidak tersambung hingga hanya bertumpuk saja.


Selain itu, pernyataan dari pak Soetarmi, S.H selaku Kasi Humas Kejati Sulawesi Selatan menyatakan "Bahwa tidak ditemukan indikasi penyelewengan terkait kasus ini dan sudah di SP3-kan."


"Silahkan cari lagi bukti dan berikan ke kami untuk ditindak lanjuti." Tambah pak Kasi Humas.


"Padahal pernyataan di media di 2019 lalu, pihak Kejati Sulawesi Selatan sendiri menyatakan sudah ada nama yang dikantongi untuk tersangka" sahut Bayu peserta aksi.


"Apa yang selama ini dilakukan oleh pihak Kejati ketika turun ke Enrekang? apa sampai ke lokasi atau hanya singgah di bupati saja atau takut sama Bupati Enrekang?" Tambah Bayu.


Tak hanya itu, Adnan (Korlap AMPAK) dalam orasinya juga mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sulsel untuk transparan dan melakukan konferensi pers namun tidak ada tanggapan dari Kejati sulsel  


"Kami akan terus kawal dan akan laporkan ke tingkat atas terkait kasus ini, karena kami melihat secara langsung di lokasi bahwa tidak ada asas manfaat dan banyak pipa yang tidak tersambung dan berserakan. Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) juga beranggapan bahwa, pihak Kejati Sulawesi Selatan tidak terlalu sampai ke lokasi." Kunci Jendral Lapangan. 


Penulis : Azrisal

Editor : Asmil

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->