√ PERPPU Cipta Kerja Manjadi Ancaman, Komwil GAM Luwu Raya Melakukan Aksi Unjuk Rasa- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

PERPPU Cipta Kerja Manjadi Ancaman, Komwil GAM Luwu Raya Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Jumat, 31 Maret 2023, Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T06:47:50Z
PERPPU Cipta Kerja Manjadi Ancaman, Komwil GAM Luwu Raya Melakukan Aksi Unjuk Rasa


Palopo, Portal News - Semenjak adanya pengesahan PERPPU Cipta kerja manjadi Undang-undang, komwil GAM Luwu Raya melakukan aksi unjuk rasa menolak UU cipta kerja di Jalan Andi Djemma, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Kelurahan Tomtotika, Kecamatan Wara, Kota Kota Palopo, Sulawesi Selatan Kamis, (30/03/2023).


Dalam aksi tersebut komwil GAM Luwu raya menolak pengesahan PERPPU Cipta kerja No.2 tahun 2022 menjadi Undang-undang No.2 tahun 2023 tentang cipta kerja (Ciptaker) yang di nilai cacat dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mereka juga mendesak Dewan Kehormatan DPR RI memberhentikan Puan Maharani selaku Ketua DPR RI. 


Amsal, selalu kordinator lapangan dalam orasinya, "di sahkannya PERPPU Cipta Kerja menjadi UU No. 2 tahun 2023 ini adalah bentuk pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan sebagai bentuk penghianatan Konstitusi (UUD 1945), sebab sudah jelas dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.  


Lanjutnya, "Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah dan DPR RI mestinya menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker No.11 tahun 2020. Bukan mala mengeluarkan Perpu Ciptaker dengan dalil kegentingan mendesak". Tegas Amsal.


PERPPU Cipta Kerja Manjadi Ancaman, Komwil GAM Luwu Raya Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Selain itu, Wawan Kurniawan Jendral Komwil GAM Luwu Raya menegaskan akan terus menolak UU Ciptaker yang dia nilai akan membawa dampak buruk bagi masyarakat terkhususnya kaum buruh.


"Kami akan terus melakukan penolakan dan akan membangun aksi besar-besaran bersama elemen masyarakat dan mahasiswa kota Palopo, sebab UU Ciptaker menuai pasal-pasal yang kontroversial dan penuh dengan masalah. Seperti 

Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.


Sementara UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.


Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas".


Penulis : Yusril

Editor : Asmil

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->