Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Dinilai Tak Peduli, Pemkab Luwu Didesak Untuk Membuat Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Friday 24 February 2023, 01:20 WIB Last Updated 2023-02-24T06:31:56Z
Dinilai Tak Peduli, Pemkab Luwu Didesak Untuk Membuat Perda Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal


Luwu, Portal News - Pemuda Kecamatan Bua, Muh Ardianto Palla yang biasa disapa Apet, mendesak segera Pemerintahan Kabupaten Luwu untuk membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Pasalnya akhir- akhir ini polemik tentang rekrutmen tenaga kerja di beberapa perusahan yang berada di Kabupaten Luwu kerap terjadi, masyarakat lokal merasa terpinggirkan atas rekrutmen karyawan yang dilakukan oleh perusahan.


Apet saat dimintai tanggapannya mengatakan dibentuknya PERDA tentang Tenaga Kerja Lokal ini agar menjadi payung hukum buat Pemerintahan Daerah (Pemda) dan Perusahan yang berkeinginan investasi di Kabupaten Luwu untuk memberdayakan masyarakat Lokal dalam bekerja di perusahan. Jumat (24/2/2023).


“Dibentuknya Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Luwu ini  bertujuan untuk lebih memberdayakan potensi tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu, banyak hal positif yang dapat diambil apabila perusahaan yang ada di daerah penghasil tambang ini benar benar memperhatikan dan memberdayakan tenaga kerja setempat. Salah satunya adalah teratasinya pengangguran di masyarakat dan Ketenangan di masyarakat akan terjaga” Ujarnya.


Lanjutnya Pemberdayaan tenaga kerja lokal yang dimaksud jangan diartikan Pemerintahan Kab. Luwu menutup diri dan mengunci dengan rapat tenaga kerja di luar daerah Kab. Luwu yang ingin bekerja pada perusahaan yang ada di Kabupaten Luwu, hanya saja dengan adanya PERDA ini Pemerintahan Daerah, khususnya tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten Luwu juga turut berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya.


“Jangan kita salah artikan bahwa PERDA Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal ini Pemerintahan Kabupaten Luwu nantinya akan mengunci dengan rapat tenaga kerja yang ada di luar daerah Kabupaten Luwu yang ingin bekerja di Perusahan, namun Pemerintah Daerah harus menjamin Masyarakatnya dengan melalui PERDA ini tenaga kerja lokal berperan aktif ambil bagian di dalam menggerakkan perusahaan yang ada di daerahnya” Lanjut Apet.


Tujuan utama PERDA ini tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (PTKL) untuk membangun dan melindungi tenaga kerja lokal agar tidak terpinggirkan, yang pada akhirnya akan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu  tidak tercapai,  dalam konteksnya wilayah Daerah Kabupaten Luwu telah ada beberapa perusahan besar telah masuk di Kabupaten Luwu.


“Sudah ada beberapa perusahan baru yang telah masuk di Kabupaten Luwu, salah satunya perusahan PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS), dibawah Bendera Kalla Grup, yang bergerak dalam bidang Proyek Smelter Ferro Nickel. Dimana pemilik saham yakni Jusuf Kalla pasca kedatanganya di perusahan tersebut dia mengatakan dibeberapa awak media bahwa perusahan BMS ini akan menyerap tenaga kerja Lokal 80%. Dan  moment inilah Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu harus menjamin betul masyarakatnya yang akan bekerja didalam perusahan dengan dibuatkan payung Hukum yaitu PERDA. Dan masih ada beberapa perusahan- perusahan lagi yang telah masuk di Daerah Kabupaten Luwu” Tutupnya. (Cls/Red).

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

Pasang Iklan
Pasang Iklan

Popunder

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS