Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Kabid Propam Polda Sulsel Diminta Tindaki Pasal Siluman

Monday 9 January 2023, 23:50 WIB Last Updated 2023-01-10T04:50:10Z
Kabid Propam Polda Sulsel Diminta Tindaki Pasal Siluman


Makassar, Portal News - Apresiasi Kabid Propam Polda Sulsel (Kepala Bidang Provos dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan) datang dari Bidkum LMNN (Bidang Hukum Lintas Mata Nusantara News), Muhammad Sirul Haq yang juga Direktur LKBH Makassar (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Makassar) atas atensi laporan profesi dan etik oknum Kabag Wassidik Polda Sulsel, AKBP DR. Kadarislam SH MH.


Respon cepat Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H atas koordinasi laporan LKBH Makassar yang telah masuk di meja aduan Propam Polda Sulsel per tanggal Rabu, (4/1/2023).


Pihak Propam Polda Sulsel telah menyikapi adanya laporan aduan dari pihak Bidkum LMNN yang masuk melalui akun WhatsApp menjelaskan bahwa.


"Kami sengaja agar komunikasi kami langsung ke pak Kabid Propam Polda Sulsel yang baru menjabat, sebab ada komunikasi sebelumnya dengan Kabid Propam Polda Sulsel yang telah digantikan pak agung," ungkap Ishak Hamzah, principal pelapor di Kabid Propam Polda Sulsel didamping kuasa hukum dari LKBH Makassar Muhammad Sirul Haq, Selasa, (10/1/2023).


Adapun aduan tertulis yang dilayangkan ke Kabid Propam Polda Sulsel, mengenai isi surat laporan aduan Perihal : 1. LAPORAN PROPAM OKNUM KABAG WASSIDIK DAN PENYIDIK POLRESTABES MAKASSAR

2. LAPORAN ADUAN PENAMBAHAN PASAL 263 AYAT 2, YANG 

DIKELUARKAN KABAG WASIDDIK POLDA SUL-SEL YANG 

DITUDUHKAN PADA KLIEN KAMI BERDASARKAN HASIL 

GELAR PERKARA DI POLDA SULSEL. 

3. PERMINTAAN SP3 ATAS PENANGANAN PERKARA 167

BERDASARKAN LAPORAN LAPORAN PENGADUAN HJ. 

WAFIA SYAHRIR, TANGGAL 23 AGUSTUS 2021, TENTANG 

TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH, PASAL 167, 

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP.LIDIK/ 

/VIII/RES.1.11/2021/RESKRIM, TANGGAL AGUSTUS 2021. Dimana Nomor surat : 2/B/I/LKBH Makassar/2023

Lampiran : Satu bundel Foto kopi Bukti Hak tanah Klien Kami, Satu rangkap Foto Kopi Berkas Penambahan Pasal 263 a 2.


Dari komunikasi tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H merespon cepat dan akan menindaklanjuti dan mengecek laporan aduan tersebut, sebab dalam aduan itu selain melaporkan Kabag Wassidik Polda Sulsel juga melaporkan penyidik Polrestabes Makassar yang menangani laporan aduan Hj Wafiah Syahril tertanggal (17/12/2021) lalu.


"Ok nanti kita cek, salam kenal juga dari saya," ujar Kabid Propam Polda Sulsel KOMBES Zulham Effendi S.I.K M.H.


Laporan tersebut terkait adanya 2 surat yang diterbitkan Kabag Wassidik Polda Sulsel, dimana dalam surat rekomendasi ke penyidik Polrestabes Makassar menyebutkan pasal 167 ditambahkan 263 pada gelar perkara (18/2/2022). 


Namun dalam SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas) yang ditanda-tangani Kabag Wassidik Polda Sulsel langsung tertanggal (29/12/2022) hanya mencantumkan pasal 167, dan ini sangat fatal menurut Bidkum LMNN.


"Fatal sekali, kenapa harus ada pasal siluman disitu 263, padahal pelapor Hj Wafiah Syahril hanya melaporkan 167 yang tidak bisa dibuktikan, malah ditambahkan pasal 263 yang tidak memiliki dasar acuan hanya beraroma rekayasa kasus," ungkap Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, ketika menghadiri sidang praperadilan di pengadilan negeri Makassar, Selasa, 10/1/2023. (Ril/Red).

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS