√ Miliaran Pendapatan Melayang, Akibat Aktifitas Tambang Ilegal- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Miliaran Pendapatan Melayang, Akibat Aktifitas Tambang Ilegal

Rabu, 07 Desember 2022, Desember 07, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T17:55:12Z
Miliaran Pendapatan Melayang, Akibat Aktifitas Tambang Ilegal

Jakarta, Portal News - Pemerintah angkat bicara soal kerugian akibat penambangan liar yang terus meningkat.

 

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mengakui maraknya pertambangan liar sangat merugikan negara.

 

Selain itu, jumlah tambang liar di negeri ini mencapai ribuan.

 

Dikutip dari CCN Indonesia apa yang dimaksud dengan penambangan liar, pertambangan yang tidak memiliki izin negara. Baik pemerintah pusat maupun daerah.

 

Selain merusak lingkungan, penambang liar ini tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi pendapatan negara.

 

Pendapatan pertambangan untuk pemerintah biasanya berasal dari pajak dan pendapatan lain seperti royalti, pembayaran tetap, sewa tanah dan lain-lain.

 

Menurut data Minerba One Data Indonesia (MODI) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2021 adalah sebesar Rp75,48 miliar.

 

"Makanya negara rugi banyak (dari pertambangan liar)," ujarnya usai pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanaman Modal 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

 

Arifin mengatakan, saat ini Kementerian ESDM sedang menangani kasus penambangan liar yang disebut-sebut oleh oknum Wali Kota Gibran Rakabuming Raka.

 

Arifin mengatakan Kementerian ESDM akan mengirimkan inspektur tambang untuk mengkaji izin penambangan liar tersebut.

 

“Nah ini masuknya izin. Selanjutnya, kami akan kirim inspektur tambang ke lokasi dan juga menilai pemeriksaan terlebih dahulu untuk melihat apa saja izinnya,” ujarnya.

 

Pada saat yang sama, Ridwan Djamaluddin, Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjelaskan, kerugian negara akibat penambangan liar.

 

Setidaknya bisa mencapai Rp 3,6 triliun, tidak hanya kerugian materi. Namun penambangan liar ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan.

 

“Kerugian negara akibat penambangan emas ilegal ditaksir, bias sebesar Rp 3,4 sampai dengan 3,6 triliun pada tahun 2020”. jelas Ridwan.

 

Belum lagi penambangan timah illegal, telah merugikan pemerintah hingga 15 juta dolar AS atau setara Rp 234  miliar rupee (asumsi kurs 15.613 rupee per dolar AS).

 

 “Kerugian negara terkait pertambangan emas, kita anggap kerugian tahun 2020. Tina, negara bisa rugi 15 juta dolar," katanya, Selasa (12/6/2022).

 

Ridwan juga menambahkan, dasar kerugian adalah penghitungan selisih data dan data volume ekspor melalui bea cukai.

 

"Dibandingkan dengan data yang ada dari Minerba, perkiraan berdasarkan misalnya data bea cukai ekspor, artinya selisih yang dijual oleh kami tidak akan dikreditkan ke rekening kami," katanya.

 

Alasan adalah bahwa negara harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang rusak akibat penambangan liar.

 

Hal ini karena tidak ada perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akibat penambangan liar.

 

"Dari segi lingkungan, kerusakannya jauh lebih besar karena setiap sentimeter ditambang, jika ilegal, pemerintah harus mengembalikannya", tambahnya.

 

Ridwan menyayangkan kerugian tersebut lebih dari jumlah korban jiwa akibat penambangan liar.

 

Menurutnya, industri pertambangan memiliki resiko yang tinggi dan jika ada korban. Jadi tidak bisa dihitung dengan uang.

 

“Dan lebih parah lagi kalau terjadi kecelakaan, itu yang paling kami lindungi. Penambangan ini resikonya besar, kalau satu nyawa hilang, tidak bisa diganti,” ujarnya.

 

Penulis : Yusuf

Editor : Zainuddin

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->