Diduga Cemburu, Mantan Istri Diperlakukan Kasar di Jalan -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 728px x 90px. Iklan ini hanya akan tampil di aras halaman utama pada tampilan desktop.

Diduga Cemburu, Mantan Istri Diperlakukan Kasar di Jalan

Sunday 4 December 2022

Diduga Cemburu, Mantan Istri Diperlakukan Kasar di Jalan


Makassar, Portal News - Melihat adanya kasus perampasan dengan tindak kekerasan yang terjadi di jalan Tanjung Alang Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 18:30 (WITA).

 

Terduga pelaku H. Ady Patimbangi, tak lain adalah mantan suami dari korban ibu Andi Sukma.

 

Dari keterangan yang dihimpun media ini, oleh salah satu rekan media online di Makassar mengatakan bahwa keluarganya mengalami tindakan perampasan kendaraan roda dua dan pilih kasih.

 

“Awal mulanya korban mengantar jahitan pakaian yang sudah jadi ke pasar senggol, namun tiba tiba di tengah jalan terduga pelaku melihat korban langsung menabrak dari depan untuk mencoba menghentikan kendaraan yang si korban kendarai”. Ungkap Remeo Makassar. Minggu (4/12/2012).

 

Lanjut Remeo “Saat itu korban kaget pada saat melihat terduga pelaku, Korban pun mengatakan kasih lewat, jangan maki lagi gangguka dan jangan bikin malu saya disini. Tak mendengar arahan sikorban, terduga pelaku langsung melakukan perampasan dengan kekerasan menabrak dari belakang. Sehingga plat belakang milik korban terlepas dari tempatnya, ungkap Korban,"

 

Remeo juga menambahkan bahwa “Karena merasa terancam akhirnya korban menelepon anaknya untuk menjemput sekalian bawa kunci serep setelah tiba di rumah korban, sikorban bersama anaknya Sofyan dan Dean mendatangi rumah terduga pelaku meminta dengan baik kunci motor yang dirampasnya untuk dikembalikan”.

 

Dengan adanya peristiwa itu “Malah terduga pelaku melakukan dorongan pertama kali dan ancaman terhadap Sofyan dan Dean, sehingga Sofyan dan Dean akhirnya melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku sebanyak satu kali. Setelah terjadi pemukulan, terduga pelaku langsung mengejar Sofyan dan Dean, dan diduga menggunakan senjata tajam”.

 

Sementara itu, terduga pelaku H Ady Patimbangi (Mantan Suami Korban) mendatangi Polsek Mamajang untuk melakukan pelaporan balik. Terhadap dirinya terkait pemukulan.

 

Setelah menerima laporan dari H Ady Patimbangi, pihak oknum polisi Polsek Mamajang region Kota Makassar langsung bergerak kerumah Sofyan dan Dean untuk melakukan penangkapan tanpa didasari surat Sprin dan surat tugas yang diperlihatkan kepada sipemelik rumah pada Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 02:20 (WITA).

 

Setelah diamankan kedua pelaku pemukulan oleh Polsek Mamajang, pihak keluarga andi Sukma keberatan dan melakukan pelaporan balik ke Polsek Mamajang terkait kasus perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh H Ady Patimbangi pada hari kamis, tanggal 25 November pukul 05:30 (WITA).

 

Penulis : Arca

Editor: Zainuddin

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 728px x 90px. Iklan ini hanya akan tampil di bawah halaman utama pada tampilan desktop.