Makassar, Portal News - Melihat adanya kasus perampasan dengan tindak kekerasan yang terjadi di jalan Tanjung Alang Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari kamis tanggal 24 November 2022 sekitar pukul 18:30 (WITA).
Terduga
pelaku H. Ady Patimbangi, tak lain adalah mantan suami dari korban ibu Andi
Sukma.
Dari
keterangan yang dihimpun media ini, oleh salah satu rekan media online di Makassar
mengatakan bahwa keluarganya mengalami tindakan perampasan kendaraan roda dua
dan pilih kasih.
“Awal
mulanya korban mengantar jahitan pakaian yang sudah jadi ke pasar senggol, namun
tiba tiba di tengah jalan terduga pelaku melihat korban langsung menabrak dari
depan untuk mencoba menghentikan kendaraan yang si korban kendarai”. Ungkap Remeo
Makassar. Minggu (4/12/2012).
Lanjut
Remeo “Saat itu korban kaget pada saat melihat terduga pelaku, Korban pun mengatakan
kasih lewat, jangan maki lagi gangguka dan jangan bikin malu saya disini. Tak mendengar
arahan sikorban, terduga pelaku langsung melakukan perampasan dengan kekerasan
menabrak dari belakang. Sehingga plat belakang milik korban terlepas dari
tempatnya, ungkap Korban,"
Remeo
juga menambahkan bahwa “Karena merasa terancam akhirnya korban menelepon
anaknya untuk menjemput sekalian bawa kunci serep setelah tiba di rumah korban,
sikorban bersama anaknya Sofyan dan Dean mendatangi rumah terduga pelaku
meminta dengan baik kunci motor yang dirampasnya untuk dikembalikan”.
Dengan
adanya peristiwa itu “Malah terduga pelaku melakukan dorongan pertama kali dan
ancaman terhadap Sofyan dan Dean, sehingga Sofyan dan Dean akhirnya melakukan
pemukulan terhadap terduga pelaku sebanyak satu kali. Setelah terjadi
pemukulan, terduga pelaku langsung mengejar Sofyan dan Dean, dan diduga
menggunakan senjata tajam”.
Sementara
itu, terduga pelaku H Ady Patimbangi (Mantan Suami Korban) mendatangi Polsek Mamajang
untuk melakukan pelaporan balik. Terhadap dirinya terkait pemukulan.
Setelah
menerima laporan dari H Ady Patimbangi, pihak oknum polisi Polsek Mamajang
region Kota Makassar langsung bergerak kerumah Sofyan dan Dean untuk melakukan
penangkapan tanpa didasari surat Sprin dan surat tugas yang diperlihatkan
kepada sipemelik rumah pada Kamis 24 November 2022 sekitar pukul 02:20 (WITA).
Setelah
diamankan kedua pelaku pemukulan oleh Polsek Mamajang, pihak keluarga andi
Sukma keberatan dan melakukan pelaporan balik ke Polsek Mamajang terkait kasus
perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh H Ady Patimbangi pada hari
kamis, tanggal 25 November pukul 05:30 (WITA).
Penulis
: Arca