Luwu, Portal News – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali.
Penyerahan
Ranperda APBD 2023 dilaksanakan dalam rapat paripurna di ruang sidang kantor
DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa. Jum’at, (30/9/2022).
Pada
pidato pengantar, Sekda Luwu menyampaikan garis-garis besar rancangan anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2023.
“Pada
tahun anggaran 2023, target pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1,40
Trilyun lebih, naik sebesar Rp.39,37 milyar lebih dari target APBD pokok tahun
anggaran 2022, yakni Rp.1,37 trilyun lebih”, ungkap H Sulaiman
Untuk
belanja daerah, secara keseluruhan pada tahun anggaran 2023 diasumsikan sebesar
Rp.1,41 trilyun lebih, bertambah Rp.30,37 milyar lebih dari target apbd pokok
tahun anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.1,38 trilyun lebih.
H
Sulaiman mengutarakan, asumsi dan kebijakan dalam penyusunan perencanaan
pembangunan daerah tahun 2023 menerapkan prinsip “money follow program“ atau
anggaran mengikuti program dan bukan sebaliknya.
“Dengan
prinsip tersebut maka program dan kegiatan yang lahir merupakan program yang
sangat prioritas pada setiap perangkat daerah”, tutunya
Adapun
prioritas pembangunan Kabupaten Luwu tahun anggaran 2023, antara lain adalah
Pemantapan reformasi birokrasi, Peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang
berdaya saing, Peningkatan kualitas pembangunan infrastruktur wilayah dan
lingkungan pemukiman, Penurunan
kesenjangan sosial ekonomi, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan berbasis Agribisnis,
dan Pelestarian Lingkungan Hidup dan Pencegahan Bencana.
Sementara
hasil penetapan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 yang telah disepakati bersama
dan dituangkan pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2023, yakni. (1) Pengalokasian anggaran kegiatan pengaspalan secara
merata sesuai skala prioritas; (2) Pengalokasian anggaran pada sektor produktif
khususnya pertanian, perikanan dan perkebunan; (3) Percepatan penyusunan
rencana detail tata ruang wilayah kecamatan (rdtr) kecamatan; (4) Peningkatan
sarana dan prasarana pengelolaan persampahan; (5) Pembangunan pagar sekolah
guna keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar anak didik; (6) Melanjutkan
pembangunan rumah guru pada daerah terpencil; (7) Penganggaran perda kemudahan
berusaha dan perda tenaga kerja asing; (8) Penganggaran indeks biaya program
rumah tidak layak huni sesuai standar apbn; (9) Penganggaran pemeliharaan
pasar-pasar di Kabupaten Luwu; (10) Pembenahan data base dan SOP bantuan sosial
dan peningkatan nilai bantuan penyelesaian studi; (11) Standarisasi honorarium
petugas Tagana, Damkar, Kolektor Pasar dan Satpol PP, termasuk peningkatan dan
perbaikan fasilitas rumah jaga Satpol PP pada kantor Bupati, DPRD dan rumah
jabatan.
Rilis:
Kominfo
Editor:
Zainuddin