√ Pemukulan Gong Tandai Launching Aplikasi SINONA Dan SIDIA Milik BKPSDM- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Pemukulan Gong Tandai Launching Aplikasi SINONA Dan SIDIA Milik BKPSDM

Jumat, 12 Agustus 2022, Agustus 12, 2022 WIB Last Updated 2022-12-01T09:00:03Z
Pemukulan Gong Tandai Launching Aplikasi SINONA Dan SIDIA Milik BKPSDM


Luwu, Portal News – Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang melaunching 2 aplikasi sistem informasi ASN dan Non ASN milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Luwu.

 

Launching kedua aplikasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Tenaga Guru Tahap I dan Tahap II Formasi Tahun 2021 sekaligus Pengambilan Sumpah PPPK dan Pejabat Fungsional Lingkup Pemkab Luwu yang dilaksanakan di halaman rumah jabatan Bupati, Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara. Jum’at (12/8/2022).

 

Menurut Kepala BKPSDM, H Andi Muhammad Ahkam Basmin, aplikasi Sistem Informasi Non ASN (SINONA) yang merupakan aksi perubahan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Raehana Rahman dan aplikasi Sistem Informasi Disiplin ASN (SIDIA) yang merupakan aksi perubahan Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Andi Hajeratul Aswa Baso sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I tahun 2022 KMP LAN-RI Makassar.

 

“Aplikasi ini merupakan inovasi dari kedua Kabid tersebut. Aplikasi SINONA dibuat sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer, ditengah rencana pemerintah pusat untuk menghapus non ASN, BKPSDM segera mengambil langkah melakukan pemetaan non ASN melalui aplikasi ini sesuai surat edaran kementerian PANRB”, jelas H Andi Muhammad Ahkam

 

Sementara, melalui aplikasi SIDIA, BKPSDM selaku organisasi yang mengurusi kepegawaian telah memiliki standar pelaporan hukuman disiplin sehingga dapat menjadi langkah preventif dalam penanganan disiplin ASN.

 

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Raehana Rahman menjelaskan aplikasi SINONA adalah sistem informasi berbasis komputer online yang memuat pemetaan data serta manajemen kepegawaian Non ASN meliputi : Data profil Non ASN, jabatan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, sanksi, penilaian kinerja, Arsip digital, laporan statistik dan cetak dokumen Surat Perjanjian Kerja Pegawai Non ASN.

 

“Melalui SINONA, informasi kepegawaian Non ASN digunakan sebagai pendataan, usul formasi ASN. Penilaian kinerja Non ASN, usulan jaminan perlindungan sosial serta pencetakan SK kontrak Non ASN”, jelas Raehana

 

SINONA adalah solusi dan kebutuhan yang mendesak ditengah rencana Pemerintah penghapusan status Non ASN. Dan BKPSDM kini memiliki database Non ASN yang telah dirasionalisasi dan meniadi kontrol pengawasan larangan pengangkatan Non ASN pada semua OPD.

 

Dengan hadirnya SINONA maka BKPSDM selaku OPD yang mengurusi kepegawaian memiliki database Non ASN yang berbasis Sistem Informasi Online secara lengkap. Manajemen Non ASN 1 pintu sehingga jasa upah hanya dibayarkan oleh BPKD bagi yang tercover dalam SINONA. Dengan pemanfaatan teknologi informasi menghindari data Non ASN yang bekerja lebih dari 1 (satu) OPD dan usulan Formasi CASN TA. 2022 menggunakan pertimbangan pada SINONA.

 

Jika aplikasi SINONA dikhususkan untuk Sistem Informasi Non ASN, aplikasi SIDIA justru dibuat untuk Sistem Informasi Kedisiplinan bagi ASN. Inovasi ini dilatar belakangi kondisi tingginya pelanggaran disiplin dan belum adanya sistem yang memuat riwayat pelanggaran disiplin secara digital sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi ASN yang mengajukan urusan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, mutasi, promosi, dan lain sebagainya.

 

“Terobosan ini menghadirkan sistem informasi disiplin ASN untuk pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kepegawaian”, jelas Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Andi Hajeratul Aswa Baso

 

Diungkapkan, SIDIA bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukuman disiplin, mulai dari identifikasi sampai dengan pembuatan surat keputusan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Tentunya, ini merupakan bagian dari langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021”, tutupnya.

 

Atas inovasi ini, Bupati menyampaikan apresiasi kepada kedua Kabid tersebut dan berharap aplikasi ini dapat terus dikembangkan sehingga dapat membantu dalam tata Kelola Pemerintah Kabupaten Luwu.

 

Rilis : Kominfo

Editor : Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->