Jakarta, Portal News - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akhirnya menerbitkan Sertifikat Kualifikasi Wartawan (SKW) untuk empat sistem di Jakarta.
Lembaga
Sertifikasi Profesi Pers (LSP) Indonesia
secara resmi menerbitkan sertifikat berlogo burung Garuda atas nama BNSP kepada
puluhan pemimpin redaksi, redaktur, reporter dan fotografer yang memenuhi
syarat asisten.
Empat skema
kualifikasi tersertifikasi adalah Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya,
Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen.
“Ini merupakan
sejarah baru jurnalisme Indonesia. Wartawan kini bisa memiliki sertifikat
kualifikasi yang diakui secara nasional,” kata So Mandagi, Direktur LSP Pers
Indonesia, dalam siaran pers yang dikirim redaksi di Jakarta, Jumat (08/07/2022).
Karena itu
Mandagi yang juga menjabat sebagai Dirjen Persatuan Pers Republik Indonesia,
DPP - SPRI ini bercerita tentang perjalanan panjang untuk mendapatkan izin LSP
Pers Indonesia dari BNSP yang membutuhkan waktu, tenaga yang tidak sedikit. dan
usaha. Sabar, akhirnya habis. setelah BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi
ini.
Menurut Mandag,
tidak perlu membahas pernyataan Usman Kansong, Dirjen IKP, Kementerian
Komunikasi dan Informatika, tentang kewenangan sertifikasi jurnalis.
Ia juga
menegaskan bahwa tekanan dewan pers kepada Kementerian Komunikasi dan
Informatika untuk mendapatkan persetujuan pemerintah untuk penyelenggaraan
kualifikasi wartawan dewan pers dapat dilaksanakan, tetapi tidak boleh
melanggar hukum dan perundang-undangan negara.
Ditambahkan juga
bahwa pengakuan negara tidak cukup hanya dengan menyatakan seorang pegawai
negeri bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya badan yang berwenang untuk
mensertifikasi jurnalis.
"Dewan Pers
harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi publik dalam hal sertifikasi
profesi BNSP dan tidak mengambil jalan
pintas", saran Mandagi.
Mandagi juga
menyampaikan kesediaannya untuk mendukung dan membantu Dewan Pers terus
mengharmonisasikan pelaksanaan sertifikat kualifikasi jurnalis BNSP.
Hasil rapat Dewan
Pers dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan para komisioner BNSP
yang berlangsung beberapa waktu lalu di kantor Kementerian Sumber Daya Manusia
di Jakarta, harus ditindaklanjuti dengan berat hati Dewan Pers.
“Hanya ini yang
harus dilakukan dewan pers, yakni melakukan harmonisasi BNSP dan mengurus
pendaftaran standar kualifikasi wartawan di Kemenaker. Dan tidak perlu meminta
legitimasi dari kementerian lain yang tidak memiliki kewenangan untuk
menentukan wilayah penerapan SKW,” katanya.
Dalam konteks
yang sama, Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso menegaskan,
penerbitan sertifikat kualifikasi wartawan BNSP melalui LSP Pers Indonesia
harus bisa menyudahi perdebatan penyelesaian sertifikasi wartawan.
Selain itu, LSP
Pers Indonesia sebelumnya telah menerima surat dukungan tertanggal 2 Agustus
2021 dari otoritas regulasi nomor: B-263/BLSDM/HM.03.04/08/2021 dari
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang menyatakan: " Bersama ini
kami informasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penerbitan
izin Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang bertujuan untuk
mendukung peningkatan sertifikasi tenaga kerja Indonesia di Industri 4.0
Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai lembaga teknis mengendalikan
bidang komunikasi dan IT, dengan ini mengumumkan dukungannya terhadap
penerbitan izin LSP pers Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan daya
saing sumber daya manusia di bidang produktivitas SDM tenaga kerja.
Dan terkait posisi Kementerian Komunikasi dan
Informatika terhadap LSP Pers Indonesia, belum ada tanggapan karena pihaknya
mengaku tidak diundang secara resmi untuk membahas masalah SKW secara langsung
antara para pihak.
Selain itu,
lanjutnya, Dewan Pers membuat Surat
Keputusan Presiden Dewan Pers no. 20/SK-DP/IV/2022, 27.4.2022, tebal halaman
dan lampiran 3 halaman.
Keputusan
tersebut menyebutkan Dewan Pers akan memperhatikan pertemuan Dewan Informasi
dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi
Profesi pada Rabu, 6 April 2022.
Kemudian, dalam
putusannya, diramalkan penguatan tugas dewan pers dalam persyaratan kualifikasi
wartawan.
Pada poin pertama
disebutkan, Dewan Pers menerbitkan peraturan yang menegaskan fungsi dewan pers
dalam standar kualifikasi jurnalis terkait penyelenggaraan ujian kualifikasi
jurnalis yang dipersyaratkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor
01/Peraturan-DP/X2018, pada tanggal 8 Oktober 2018. Dan pada butir kedua, Dewan
Pers menyatakan tidak bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil kerja badan
profesi wartawan, kecuali peraturan dewan pers tentang persyaratan
wartawan yang berkualitas.
Oleh karena itu,
katanya, hal ini menjadi jelas dan jelas
bahwa Surat Keterangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan
oleh LSP Press Indonesia yang memiliki izin dari BNSP adalah tanggung
jawab LSP Indonesia Press, bukan Dewan Pers.
“Agar semua pihak
khususnya pejabat pemerintah dan swasta menghormati Surat Keterangan
Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP
Pers Indonesia.” Hoky mengatakan nama panggilannya.
Atas nama LSP
Pers Indonesia, Hoky tak lupa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang selama
ini telah mendukung berdirinya LSP Pers Indonesia, khususnya Menteri Tenaga
Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny
Plate dan Direktur BNSP Kunjung Masehati beserta seluruh jajarannya.
Menanggapi
penyerahan piagam ini, Pemimpin Redaksi Duta Metro Mairizal yang pertama kali
menerima Piagam Pimpinan Redaksi mengaku senang dan bangga.
“Sertifikat
supplier yang elegan karena berdasarkan standar kualifikasi yang didaftarkan
oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat tersebut dicetak dan dikeluarkan oleh
pemerintah yang semakin meningkatkan kualitas kami sebagai pemegang
sertifikat,” ujar Mairizal, asal Kota Padang, Sumatera Barat.
Sementara itu,
Dedik Sugianto selaku penguji ujian
mengimbau seluruh jurnalis yang bekerja di Indonesia untuk tidak ragu atau khawatir mengikuti LSP Pers Indonesia SKW.
“Kalau negara
melegalkan dan mengakui, siapa lagi yang harus kita percayai untuk mengetahui
sertifikat dan proses sertifikasi mana yang bonafid dan elegan,” ujar Dedik
yang juga menjabat sebagai Presiden Serikat Wartawan Indonesia-SWI.
Penulis : Yusuf
Editor: Zainuddin