Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlambang Burung Garuda di Terbitkan Sesuai UU -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlambang Burung Garuda di Terbitkan Sesuai UU

Thursday 7 July 2022
Sertifikat Kompetensi Wartawan Berlambang Burung Garuda di Terbitkan Sesuai UU


Jakarta, Portal News - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akhirnya menerbitkan Sertifikat Kualifikasi Wartawan (SKW) untuk empat sistem di Jakarta.

 

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)  Pers Indonesia secara resmi menerbitkan sertifikat berlogo burung Garuda atas nama BNSP kepada puluhan pemimpin redaksi, redaktur, reporter dan fotografer yang memenuhi syarat asisten.

 

Empat skema kualifikasi tersertifikasi adalah Skema Wartawan Utama, Wartawan Madya, Wartawan Muda Reporter, dan Wartawan Muda Kameramen.

 

“Ini merupakan sejarah baru jurnalisme Indonesia. Wartawan kini bisa memiliki sertifikat kualifikasi yang diakui secara nasional,” kata So Mandagi, Direktur LSP Pers Indonesia, dalam siaran pers yang dikirim redaksi di Jakarta, Jumat (08/07/2022).

 

Karena itu Mandagi yang juga menjabat sebagai Dirjen Persatuan Pers Republik Indonesia, DPP - SPRI ini bercerita tentang perjalanan panjang untuk mendapatkan izin LSP Pers Indonesia dari BNSP yang membutuhkan waktu, tenaga yang tidak sedikit. dan usaha. Sabar, akhirnya habis. setelah BNSP menerbitkan sertifikat kompetensi ini.

 

Menurut Mandag, tidak perlu membahas pernyataan Usman Kansong, Dirjen IKP, Kementerian Komunikasi dan Informatika, tentang kewenangan sertifikasi jurnalis.

 

Ia juga menegaskan bahwa tekanan dewan pers kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mendapatkan persetujuan pemerintah untuk penyelenggaraan kualifikasi wartawan dewan pers dapat dilaksanakan, tetapi tidak boleh melanggar hukum dan perundang-undangan negara.

 

Ditambahkan juga bahwa pengakuan negara tidak cukup hanya dengan menyatakan seorang pegawai negeri bahwa Dewan Pers adalah satu-satunya badan yang berwenang untuk mensertifikasi jurnalis.

 

"Dewan Pers harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi publik dalam hal sertifikasi profesi  BNSP dan tidak mengambil jalan pintas", saran Mandagi.

 

Mandagi juga menyampaikan kesediaannya untuk mendukung dan membantu Dewan Pers terus mengharmonisasikan pelaksanaan sertifikat kualifikasi jurnalis BNSP.

 

Hasil rapat Dewan Pers dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan para komisioner BNSP yang berlangsung beberapa waktu lalu di kantor Kementerian Sumber Daya Manusia di Jakarta, harus ditindaklanjuti dengan berat hati  Dewan Pers.

 

“Hanya ini yang harus dilakukan dewan pers, yakni melakukan harmonisasi BNSP dan mengurus pendaftaran standar kualifikasi wartawan di Kemenaker. Dan tidak perlu meminta legitimasi dari kementerian lain yang tidak memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah penerapan SKW,” katanya.

 

Dalam konteks yang sama, Pengarah LSP Pers Indonesia Soegiharto Santoso menegaskan, penerbitan sertifikat kualifikasi wartawan BNSP melalui LSP Pers Indonesia harus bisa menyudahi perdebatan penyelesaian sertifikasi wartawan.

 

Selain itu, LSP Pers Indonesia sebelumnya telah menerima surat dukungan tertanggal 2 Agustus 2021 dari otoritas regulasi nomor: B-263/BLSDM/HM.03.04/08/2021 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang menyatakan. 


" Bersama ini kami informasikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung penerbitan izin Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang bertujuan untuk mendukung peningkatan sertifikasi tenaga kerja Indonesia di Industri 4.0 Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai lembaga teknis mengendalikan bidang komunikasi dan IT, dengan ini mengumumkan dukungannya terhadap penerbitan izin LSP pers Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing sumber daya manusia di bidang produktivitas SDM tenaga kerja.

 

Dan  terkait posisi Kementerian Komunikasi dan Informatika terhadap LSP Pers Indonesia, belum ada tanggapan karena pihaknya mengaku tidak diundang secara resmi untuk membahas masalah SKW secara langsung antara para pihak.

 

Selain itu, lanjutnya, Dewan Pers  membuat Surat Keputusan Presiden Dewan Pers no. 20/SK-DP/IV/2022, 27.4.2022, tebal halaman dan lampiran 3 halaman.

 

Keputusan tersebut menyebutkan Dewan Pers akan memperhatikan pertemuan Dewan Informasi dengan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi pada Rabu, 6 April 2022.

 

Kemudian, dalam putusannya, diramalkan penguatan tugas dewan pers dalam persyaratan kualifikasi wartawan.

 

Pada poin pertama disebutkan, Dewan Pers menerbitkan peraturan yang menegaskan fungsi dewan pers dalam standar kualifikasi jurnalis terkait penyelenggaraan ujian kualifikasi jurnalis yang dipersyaratkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X2018, pada tanggal 8 Oktober 2018. Dan pada butir kedua, Dewan Pers menyatakan tidak bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil kerja badan profesi wartawan, kecuali peraturan dewan pers tentang persyaratan wartawan  yang berkualitas.

 

Oleh karena itu, katanya, hal ini  menjadi jelas dan jelas bahwa Surat Keterangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh LSP Press Indonesia yang memiliki izin dari BNSP adalah tanggung jawab  LSP  Indonesia Press, bukan  Dewan Pers.

 

“Agar semua pihak khususnya pejabat pemerintah dan swasta menghormati Surat Keterangan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan oleh BNSP melalui LSP Pers Indonesia.” Hoky mengatakan nama panggilannya.

 

Atas nama LSP Pers Indonesia, Hoky tak lupa menyampaikan apresiasi dan  terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukung berdirinya LSP Pers Indonesia, khususnya Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Ida Fauziyah, Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny Plate dan Direktur BNSP Kunjung Masehati beserta seluruh jajarannya.

 

Menanggapi penyerahan piagam ini, Pemimpin Redaksi Duta Metro Mairizal yang pertama kali menerima Piagam Pimpinan Redaksi mengaku senang dan bangga.

 

“Sertifikat supplier yang elegan karena berdasarkan standar kualifikasi yang didaftarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat tersebut dicetak dan dikeluarkan oleh pemerintah yang semakin meningkatkan kualitas kami sebagai pemegang sertifikat,” ujar Mairizal, asal Kota Padang, Sumatera Barat.

 

Sementara itu, Dedik Sugianto selaku  penguji ujian mengimbau seluruh jurnalis yang bekerja di Indonesia untuk tidak  ragu atau khawatir mengikuti  LSP Pers Indonesia SKW.

 

“Kalau negara melegalkan dan mengakui, siapa lagi yang harus kita percayai untuk mengetahui sertifikat dan proses sertifikasi mana yang bonafid dan elegan,” ujar Dedik yang juga menjabat sebagai Presiden Serikat Wartawan Indonesia-SWI.

 

Penulis : Yusuf

Editor: Zainuddin

Iklan Halaman Depan

Masukkan kode iklan di sini. Diwajibkan iklan ukuran 300px x 250px. Iklan ini hanya akan tampil di halaman utama pada tampilan desktop.