Luwu Timur, Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan menangkap mantan Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha yang menjadi DPO selama satu tahun terakhir. Selasa (5/4/2022).
Dari keterangan yang
dihimpun, mantan Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur,
Provinsi Sulawesi Selatan yang berinisial (JD) berhasil dibekuk di lokasi
persembunyiannya di Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap dan
ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran
2018-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp. 869 juta rupiah.
Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan
Inspektorat, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Bahkan laporan pelaku, sempat
dua kali mangkir dari panggilan unit Tipikor Polres Luwu Timur. Sehingga polisi mengeluarkan Daftar Pencarian
Orang (DPO) terhadap pelaku.
Dari keterangan yang
dihimpun Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora mengatakan bahwa.
“Kerugian negaranya
sekitar Rp. 869.134.79,- Tersangka JD ini DPO kurang lebih satu sathun, dan kita
berhasil menangkap dia di palmerah, jakarta timur”. Kata AKBP Silvester
Selain itu, Kapolres Luwu
Timur juga menambahkan bahwa “Ada dua, yaitu JD eks Kepala Desa Matano,
kemudian NR itu sebagai eks kaur keuangan desa matano" Tutupnya
Atas perbuatannya itu, pelaku
terancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara. Dan denda Rp.200 juta hingga 1
miliar rupiah.
Selain (JD) sebagai mantan
Kepala Desa Matano, polisi juga menetapkan Kaur Keuangan Desa Matano berinisial
(NR) sebagai tersangka. Karena diduga ikut serta dalam memanfaatkan jabatannya
yang merugikan negara.
Pelaku (NR) divonis oleh
pengadilan Tipikor Makasar dengan ancaman hukuman, 3 tahun penjara dan denda Rp.
50 juta rupiah.
Penulis : Tim
Editor : Esse