√ Rugikan Negara, Mantan Kepala Desa dan Kaur Desa di Bekuk- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Rugikan Negara, Mantan Kepala Desa dan Kaur Desa di Bekuk

Selasa, 05 April 2022, April 05, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T16:38:05Z

Rugikan Negara


Luwu Timur, Rugikan negara hingga ratusan juta rupiah, Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan menangkap mantan Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha yang menjadi DPO selama satu tahun terakhir. Selasa (5/4/2022).

 

Dari keterangan yang dihimpun, mantan Kepala Desa Matano, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan yang berinisial (JD) berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jakarta Timur.

 

Pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka atas kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp. 869 juta rupiah.

 

Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan Inspektorat, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Bahkan laporan pelaku, sempat dua kali mangkir dari panggilan unit Tipikor Polres Luwu Timur.  Sehingga polisi mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku.

 

Dari keterangan yang dihimpun Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester MM Simamora mengatakan bahwa.

 

“Kerugian negaranya sekitar Rp. 869.134.79,- Tersangka JD ini DPO kurang lebih satu sathun, dan kita berhasil menangkap dia di palmerah, jakarta timur”. Kata AKBP Silvester

 

Selain itu, Kapolres Luwu Timur juga menambahkan bahwa “Ada dua, yaitu JD eks Kepala Desa Matano, kemudian NR itu sebagai eks kaur keuangan desa matano" Tutupnya

 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman empat hingga 20 tahun penjara. Dan denda Rp.200 juta hingga 1 miliar rupiah.

 

Selain (JD) sebagai mantan Kepala Desa Matano, polisi juga menetapkan Kaur Keuangan Desa Matano berinisial (NR) sebagai tersangka. Karena diduga ikut serta dalam memanfaatkan jabatannya yang merugikan negara.

 

Pelaku (NR) divonis oleh pengadilan Tipikor Makasar dengan ancaman hukuman, 3 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta rupiah.

 

Penulis : Tim

Editor : Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->