Iklan

Iklan

Thursday 7 April 2022, 11:36 WIB
Last Updated 2024-01-28T03:05:01Z
KRIMINAL

Rekaman CCTV Ungkap 28 Barang Bukti Curanmor Lintas Kabupaten dan Provinsi

Advertisement
Rekaman CCTV


Palopo, Portal News - Tim Reserse Kriminal Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi  Sulawesi Selatan berhasil mengungkap gembong pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga selama setahun terakhir.

 

Dari hasil penangkapan, polisi menyita 28 unit sepeda motor yang sudah dijual pelaku ke Lintas Provinsi dan Kabupaten.

 

Rekaman CCTV ini, menjadi petunjuk Aparat Kepolisian Polsek Suka Maju untuk mengungkap otak pelaku pencurian sepeda motor Lintas Kabupaten dan Provinsi.

 

Pelaku Masdir dan Asriadi ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Jumat (7/4/2022).

 

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor selama satu tahun terakhir, sejak februari 2021 hingga maret 2022.

 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 28 unit sepeda motor hasil curian yang sudah berpindah tangan.

 

8 unit sepeda motor disita di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi tenggara.

 

14 unit diamankan di wilayah Kabupaten Luwu Timur, dan 6 unit lainnya di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

 

Hal ini dikatakan Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas dalam konferensinya mengatakan bahwa.

 

“Kendaraan roda dua dari berbagai jenis, baik motor bebek maupun motor tryle dan sebagainya. Kemarin ditangkap 2 april, pada hari sabtu. Dari hasil penyelidikan, kemudian terungkap bahwa motor-motor tersebut, sudah dijual dibeberapa tempat. Salah satu di burau, kecamatan Tumoni, Luwu Timur dan Lasusua, Kecamatan Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara” Kata Kapolres Luwu Utara

 

Tak hanya itu, Kapolres Luwu Utara juga menambahkan bahwa "Saat ini, pasal yang kita sangkakan pasal 363 subsider, pasal 362 jounto pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun. Modus pelaku memantau wilayah setiap malam, dari pukul dua sampai dini hari, sampai jam 5 pagi, kemudian melihat kendaraan motor yang parkir diluar, kemudian cek apabila tidak ada kunci star, kemudian di dorong, kemudian dibawah kabur” Tutupnya

 

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan pasal 363 subsider pasal 362 jounto pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Sejumlah warga sangat mengapresiasi pengungkapan tersebut mengingat dalam setahun terakhir warga sangat resah karena tidak berani memarkir motor diluar terpantau mereka.

 

Penulis : Fana

Editor : Esse

Portal Update