Palopo, Portal News - Tim Reserse Kriminal Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap gembong pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga selama setahun terakhir.
Dari hasil penangkapan, polisi
menyita 28 unit sepeda motor yang sudah dijual pelaku ke Lintas Provinsi dan
Kabupaten.
Rekaman CCTV ini, menjadi
petunjuk Aparat Kepolisian Polsek Suka Maju untuk mengungkap otak pelaku
pencurian sepeda motor Lintas Kabupaten dan Provinsi.
Pelaku Masdir dan Asriadi
ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. Jumat (7/4/2022).
Dari hasil interogasi, pelaku
mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor selama satu tahun terakhir,
sejak februari 2021 hingga maret 2022.
Dari hasil penangkapan
tersebut, polisi menyita 28 unit sepeda motor hasil curian yang sudah berpindah
tangan.
8 unit sepeda motor disita
di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi tenggara.
14 unit diamankan di
wilayah Kabupaten Luwu Timur, dan 6 unit lainnya di wilayah Kabupaten Luwu
Utara.
Hal ini dikatakan Kapolres
Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas dalam konferensinya mengatakan bahwa.
“Kendaraan roda dua dari
berbagai jenis, baik motor bebek maupun motor tryle dan sebagainya. Kemarin
ditangkap 2 april, pada hari sabtu. Dari hasil penyelidikan, kemudian terungkap
bahwa motor-motor tersebut, sudah dijual dibeberapa tempat. Salah satu di
burau, kecamatan Tumoni, Luwu Timur dan Lasusua, Kecamatan Kolaka Utara,
Provinsi Sulawesi Tenggara” Kata Kapolres Luwu Utara
Tak hanya itu, Kapolres
Luwu Utara juga menambahkan bahwa "Saat ini, pasal yang kita sangkakan
pasal 363 subsider, pasal 362 jounto pasal 64 KUHP Pidana dengan ancaman
hukuman 9 tahun. Modus pelaku memantau wilayah setiap malam, dari pukul dua
sampai dini hari, sampai jam 5 pagi, kemudian melihat kendaraan motor yang
parkir diluar, kemudian cek apabila tidak ada kunci star, kemudian di dorong,
kemudian dibawah kabur” Tutupnya
Atas perbuatannya itu, kedua
pelaku disangkakan pasal 363 subsider pasal 362 jounto pasal 64 KUHP Pidana dengan
ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sejumlah warga sangat
mengapresiasi pengungkapan tersebut mengingat dalam setahun terakhir warga
sangat resah karena tidak berani memarkir motor diluar terpantau mereka.
Penulis : Fana
Editor : Esse