Palopo, Portal News - Aksi unjuk rasa oleh Etnis Suku Rongkong atas penghinaan yang dilakukan iriani peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB ) Sulawesi Selatan.
Berakhir
pada sanksi adat, atas penghinaan melalui karya ilmiahnya. Iriani menyetujui
untuk melakukan sanksi adat, ketimbang hukuman sanksi pidana. Senin
(14/3/2022).
Peneliti
Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB ) Sulawesi Selatan ini meminta maaf kepada
Etnis Suku Rongkong atas penghinaan yang dimuat di website Balai Penelitian
Nilai Budaya Sulawesi Selatan.
Dalam karya
ilmiahnya, iriani menulis jika suku rongkong merupakan kaunan tai manuk atau
budak.
Kaunan
merupakan etnis paling bawah dalam stratifikasi sosial di Istana Kedatuan
(Kerajaan) Luwu.
Tak hanya
itu, Polisi yang melakukan mediasi antara pelapor Etnis Suku Rongkong dan
terlapor Iriani berakhir dengan kesepakatan sanksi adat.
Rencananya
iriani akan menjalani sanksi adat di Istana Kedatuan Luwu, jika memungkinkan
sanksi adat juga akan dilaksanakan di Rongkong Tanah Masakke, Kabpaten Luwu
Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak hanya
sanksi adat, Iriani juga bersiap meminta maaf kepada Etnis Suku Rongkong
melalui Media Nasional dan Regional.
Sebelumnya,
ribuan Etnis Suku Rongkong mendatangi Mapolres Palopo untuk menuntut terlapor
penghinaan. Dan sekaligus mengawal kasus tersebut.
Pemangku
Adat Etnis Rongkong, Bata Manurung mengatakan dalam keterangan persnya bahwa
“Hasil dari mediasi memang tadi ada terjadi sedikit tanya jawab, dialog antara
pihak balai dan pihak rongkong. Tapi semua itu bisa kita selesaikan, bisa kita
carikan solusinya dan kebetulan Alhamdulillah juga yang mulia datu menghadiri
yang sebagai bagian dari rongkong yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap
rongkong, itu juga penghinaan terhadap kedatuan luwu. Itu tegas yang
disampaikan oleh yang mulia datu”. Kata Bata Manurung
Lanjut Bata
Manurung "Untuk hasil dari mediasi balai bersama ibu iriani, dia bersedia
untuk disangsi adat dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat tanah luwu,
bukan cuman hanya rongkong. Meminta maaf atas tulisan yang dia tulis dan
keluarkan di sosial walasuji. Jadi saudara iriani dan balai, siap disangsi adat
dalam waktu dekat. Nah, tadi juga kedatuan luwu dalam hal ini. Datu luwu
meminta sangsi adat itu dilakukan di kedatuan luwu" Jelasnya
Selain itu,
AKBP M. Yusuf Usman Kapolres Palopo yang ditemui menambahkan bahwa
“Alhamdulillah….., hari ini kita ada putusan baik dari teman-teman. Masyarakat
suku rongkong, begitu juga dari terlapor dari balai provinsi. Begitu juga
terlapor, ibu iriani memperoleh ada 5 kesepakatan. Salah satunya adalah sangsi
adat, dari 5 itu adalah sangsi adat yang nanti kami kembali atur dengan
kedatuan dan teman-teman pemangku adat dari suku rongkong". Kata AKBP M.
Yusuf
Tak hanya
itu, Kapolres Palopo juga menambahkan "Belum ada sangsi pidana, jadi kita
belum naik tahap sidik. Tapi tahap mediasi, kita akan menyelesaikan hal ini dan
ada kesepakatan tadi dari teman-teman suku rongkong, dan semua perwakilan adat
dari suku rongkong. Dan opu datu baginda juga mendampingi kita untuk
menyelesaikan melalui mediasi". Tututpnya
Penulis :
Fana
Editor : Esse