Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Pasang Iklan

Update, Peneliti BPNB Sulsel Disanksi Adat di Istana

Monday 14 March 2022, 01:00 WIB Last Updated 2022-03-26T21:17:32Z

Update, Peneliti BPNB Sulsel


Palopo, Portal News - Aksi unjuk rasa oleh Etnis Suku Rongkong atas penghinaan yang dilakukan iriani peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB ) Sulawesi Selatan.

 

Berakhir pada sanksi adat, atas penghinaan melalui karya ilmiahnya. Iriani menyetujui untuk melakukan sanksi adat, ketimbang hukuman sanksi pidana. Senin (14/3/2022).

 

Peneliti Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB ) Sulawesi Selatan ini meminta maaf kepada Etnis Suku Rongkong atas penghinaan yang dimuat di website Balai Penelitian Nilai Budaya Sulawesi Selatan.

 

Dalam karya ilmiahnya, iriani menulis jika suku rongkong merupakan kaunan tai manuk atau budak.

 

Kaunan merupakan etnis paling bawah dalam stratifikasi sosial di Istana Kedatuan (Kerajaan) Luwu.

 

Tak hanya itu, Polisi yang melakukan mediasi antara pelapor Etnis Suku Rongkong dan terlapor Iriani berakhir dengan kesepakatan sanksi adat.

 

Rencananya iriani akan menjalani sanksi adat di Istana Kedatuan Luwu, jika memungkinkan sanksi adat juga akan dilaksanakan di Rongkong Tanah Masakke, Kabpaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Tak hanya sanksi adat, Iriani juga bersiap meminta maaf kepada Etnis Suku Rongkong melalui Media Nasional dan Regional.

 

Sebelumnya, ribuan Etnis Suku Rongkong mendatangi Mapolres Palopo untuk menuntut terlapor penghinaan. Dan sekaligus mengawal kasus tersebut.

 

Pemangku Adat Etnis Rongkong, Bata Manurung mengatakan dalam keterangan persnya bahwa “Hasil dari mediasi memang tadi ada terjadi sedikit tanya jawab, dialog antara pihak balai dan pihak rongkong. Tapi semua itu bisa kita selesaikan, bisa kita carikan solusinya dan kebetulan Alhamdulillah juga yang mulia datu menghadiri yang sebagai bagian dari rongkong yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap rongkong, itu juga penghinaan terhadap kedatuan luwu. Itu tegas yang disampaikan oleh yang mulia datu”. Kata Bata Manurung

 

Lanjut Bata Manurung "Untuk hasil dari mediasi balai bersama ibu iriani, dia bersedia untuk disangsi adat dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat tanah luwu, bukan cuman hanya rongkong. Meminta maaf atas tulisan yang dia tulis dan keluarkan di sosial walasuji. Jadi saudara iriani dan balai, siap disangsi adat dalam waktu dekat. Nah, tadi juga kedatuan luwu dalam hal ini. Datu luwu meminta sangsi adat itu dilakukan di kedatuan luwu" Jelasnya

 

 

Selain itu, AKBP M. Yusuf Usman Kapolres Palopo yang ditemui menambahkan bahwa “Alhamdulillah….., hari ini kita ada putusan baik dari teman-teman. Masyarakat suku rongkong, begitu juga dari terlapor dari balai provinsi. Begitu juga terlapor, ibu iriani memperoleh ada 5 kesepakatan. Salah satunya adalah sangsi adat, dari 5 itu adalah sangsi adat yang nanti kami kembali atur dengan kedatuan dan teman-teman pemangku adat dari suku rongkong". Kata AKBP M. Yusuf

 

Tak hanya itu, Kapolres Palopo juga menambahkan "Belum ada sangsi pidana, jadi kita belum naik tahap sidik. Tapi tahap mediasi, kita akan menyelesaikan hal ini dan ada kesepakatan tadi dari teman-teman suku rongkong, dan semua perwakilan adat dari suku rongkong. Dan opu datu baginda juga mendampingi kita untuk menyelesaikan melalui mediasi". Tututpnya

 

Penulis : Fana

Editor : Esse

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


X
X
×
BERITA UTAMA NEWS