Jelajahi

Copyright © PortalNews
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Terkait Pelarangan Peliputan, Sejumlah LSM & Pers Datangi Polres Luwu

Wednesday 6 October 2021, 16:30 WIB Last Updated 2021-10-18T17:15:47Z

Terkait Pelarangan Peliputan

 

Luwu, Portal News – Terkait pemberitaan sebelumnya atas pelarangan peliputan dan pengusiran serta pengancaman terhadap oknum wartawan oleh pengawas pembangunan Pasar Keppe yang berlagak preman kampung, direspon langsung Kasat Reskrim Mapolres Luwu.

 

Kehadiran sejumlah wartawan dan LSM mendatangi Mapolres Luwu, guna mempertanyakan tindak lanjut proses pelaporan dari kasat Reskrim Mapolres Luwu. Kamis sore (7/10/2021) sekitar pukul 04:10 (WITA).

 

Kasat Reskrim Mapolres Luwu, AKP Jon Pairunan, yang di temui di ruang kerjanya mengungkapkan, jika laporan pimpinan umum/pimpinan redaksi tabloid Dinamis News, terkait pengancaman dan pelarangan peliputan telah di disposisi dan akan memanggil terlapor dalam waktu dekat ini. Serta akan memberikan informasi terkait hasil perkembangan selanjutnya kepada pelapor.

 

“Tadi saya sudah diskusikan bahwa yang tercatat dalam berkas adalah pasal pengancaman” di tanya tentang penerapan pasal 18 ayat 1 UU 40 tahun 1999 tentang pers yaitu menyangkut tentang pelarangan peliputan, namun kasat hanya mengungkapkan “nanti jika terbukti pengancaman, kita akan kaji lebih jauh apakah terbukti bisa masuk ke UU No 40 tahun 1999 tentang Pers yang ada di dalam pasal 18 ayat 1 tentang pelarangan peliputan, kan semua akan terbukti dalam proses klarifikasi nantinya, serta kita akan panggil terlapor dan kami lakukan penyelidikan, setelah itu kami akan gelarkan, yang jelas tetap kami akan tindak lanjuti, karena kami sudah disposisi berkas laporannya, nanti kami akan panggil teman-teman, dan teman-teman bisa mempertanyakan hal ini, biar lewat telfon saja, dan kalau saya tidak angkat nanti sy akan telfon balik” ungkap kasat reskrim.

 

Dalam pertemuan di ruang kerja kasat reskrim, Surianto Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Tabloid Dinamis yang melaporkan hal tersebut mengungkapkan, jika memang dapat di terapkan pasal pengancaman, dirinya juga berharap agar penegak hukum dapat menerapkan UU Lex spesialis dalam hal ini UU 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 18 ayat 1 yaitu pelarangan peliputan.

 

Tak hanya itu, Surianto juga mengungkapkan bahwa jangan sampai hal tersebut di biarkan sehingga kedepannya akan di alami lagi oleh awak media lainnya. Jika hal ini akan lanjut sampai ke pengadilan. Maka itu akan membuat orang belajar dengan pengalaman yang terjadi sebelumnya.

 

Selain itu, Ketua LPPN-RI Dewan Perwakilan Kabupaten Luwu, yang akrab di sapa bang Ardi, dalam pertemuan tersebut. Dirinya juga memberikan penjelasan, sangat menyayangkan tindakan pengawas proyek pasar keppe yang sangat arogan, kami secara kelembagaan sangat berharap agar penegak hukum dapat menerapkan UU 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat 1 yaitu pelarangan peliputan.

 

Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Informasi terkini.com, yang akrab di sapa Sulaeman, juga menjelaskan bahwa dirinya (sulaeman/red) berharap agar penegak hukum dapat lebih profesional dalam menangani kasus tersebut serta dapat di proses secepatnya.

 

Di tambahkan pernyataan salah satu wartawan warta sidik yang akrab di sapa Jaya, jika yang di lakukan oleh pengawas pasar keppe tersebut sangat arogan, apa lagi ungkapannya membawa nama polda yang dia suruh pulang, dan hal tersebut membuat sejumlah wartawan merasa geram. (AN/*)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Terkini


PORTAL EDUKASI

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS