Jakarta, Portal News - Ibadah Sholat Jumat di Jakarta dan sekitarnya sudah mulai digelar hari ini, Jumat (5/6/2020). Sebelumnya, masjid-masjid sempat ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Meski sudah mulai dibuka, protokol kesehatan tetap diterapkan
salah satunya dengan menjaga jarak hingga 1 meter. Dengan aturan tersebut
masjid tidak dapat jamaah secara normal seperti sebelumnya.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar
Abbas mengimbau untuk memenuhi jamaah yang tidak tertampung tersebut Sholat
Jumat dapat diselenggarakan di tempat lain atau ta’addud al-jumu’ah.
“Tempat dapat ditambah seperti di dalam gedung aula, sekolah
atau tempat lain yang bisa dipergunakan,” kata Anwar dalam Special Report di
iNews TV, Jumat (5/6/2020).
Anwar menambahkan, bagi jamaah yang sudah datang ke lokasi
namun tidak kebagian saf Sholat Jumat diimbau untuk tidak memaksakan diri.
Dalam hal ini, MUI melalui Komisi Fatwa MUI memiliki dua pendapat berbeda bagi
mereka yang tidak kebagian saf Sholat Jumat.
“Pertama mereka tidak usah Sholat Jumat tetapi mereka bisa
mengganti dengan Sholat Zuhur secara mandiri atau berjamaah. Kedua, mereka bisa
melakukan Sholat Jumat pada gelombang kedua,” imbuh Anwar.
Sebelumnya, MUI menyatakan bahwa Sholat Jumat yang diadakan
dua gelombang sifatnya tidak sah. Salah satunya hukum asal dari Sholat Jumat
adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta
dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu. Namun, kini Komisi Fatwa MUI
memiliki dua pendapat berdasarkan Fatwa No.31 Tahun 2020.
“MUI mengimbau pada masyarakat ada perbedaan pendapat di MUI
ini dipahami. Jamaah bisa memiliki sholat zuhur atau sholat Jumat gelombang
kedua. Jamaah bisa memilih dan diharapkan jamaah bisa beradaptasi dengan hal
tersebut,” imbuh Anwar.
Penulis : Ari
Editor : Zainuddin Bundu