√ Selain Liar, Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Juga Bandel- Portal News - Media Investigasi Pembaharuan Nasional

Jelajahi

Copyright © Portal News
Created with by Portal News
PT ZIB Group Templates

Iklan

Iklan

Kabupaten Luwu

Selain Liar, Pembangunan Mega Proyek Plat Merah Juga Bandel

Selasa, 03 Agustus 2021, Agustus 03, 2021 WIB Last Updated 2021-09-14T20:48:45Z


Luwu, Portal News – Pembangunan mega proyek plat merah di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan menuai tanggapan serius di dua instansi pemerintah sekaligus.


Dalam hal ini, sebagai pemenuhan mekanisme persyaratan administrasi dalam setiap mau melakukan segala aktifitasnya yang wajib disiapkan bagi pelaksana kegiatan.


Seperti dokumen Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kesusaian Tata Ruang atau RT/RW, AMDAL, dan Dokumen Lalulintas.


Selain liar, pembangunan mega proyek plat merah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 18.938.831.723.56,- yang dikerjakan oleh PT. Rajasa Tomax Globalindo bersama konsultan pengawasnya, yakni CV. Duta Kontruksi.


Pembangunan mega proyek plat merah ini diikerja sejak 23 Juni 2021, dengan nomor kontrak : W20-A25/734/PL.01/6/2021, yang berlokasi di Jalan Tomakaka Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara (Kompleks Dinas Perhubungan Kab. Luwu), Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.


Dari keterangan yang dihimpun media Portal News, pembangunan mega proyek plat merah ini benar belum mengantongi sejumlah ijin atau dokumen-dokumen pelaksanaan lainnya. Dan masih sementara dalam tahap proses pengusulan.


Sekaitan dengan hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawsi Selatan, Drs. H. Rahmat Andi Parana, yang juga mantan Camat Belopa saat ditemui diruang kerjannya mengungkapkan bahwa.


“Pertama, intinya dia sudah bermohon. Cuman masalahnya mungkin dia juga tidak tahu prosedurnya, makanya kami kasih paham. Bahwa itu ijin, tidak serta merta keluar di DPMPTSP. Ada beberapa aturan. Jadi pertama, kita melihat menyangkut persoalan tata ruangnya, ada persetujuan. Dan kedua kita melihat masalah amdal lalinnya, apakah anggaran sekian milliar itu kewenangannya perhubungan, jaminan menggunakan amdal lalin. Yang ketiga, apakah menggunakan ijin lingkungan, karena anggarannya sangat besar. Biasannya sesuai menurut ketentuan undang-undang orang lingkungan diatas satu milliar itu harus menggunakan UKL, UPL atau minimal SPPL”. Kata Kadis PMPTSP Kabupaten Luwu. Selasa sore (3/8/2021) pukul 16:16 (WITA).



Lanjut Kadis “Sampai hari ini, tidak disampaikan kepada kami. Makannya kami suruh kembali, tapi dalam hal ini, kegiatan itu harus jalan. Karena mengingat juga ini. Pada prinsipnya anggaran APBN, berapa nilainnya saya juga tidak tau. Karena mereka tidak memberikan informasi, kita juga tidak bisa juga terlalu keras menghalangi masalah pembangunan. Yang penting ada gambarnya na kasih’ki, ada RABnya masuk. Cuman saya tidak bisa bikin, karena kami terkendala itu. Kami disini tidak bisa memberi ijin atau mengeluarkan IMB, tanpa itu ada persetujuan. Ini persoalannya mungkin dia tidak tahu, saya kembalikan ke pihak Kantor Pengadilan Agama. Makanya kami surati, makanya saya bilang begini. Makanya jangan orang-orang yang tidak professional kau kirim, kita selaku PPKnya kesini, atau konsultannya. Jangan yang dikirim orang lain. Tidak ada kaitannya dengan proyek. Makanya saya datangi tadi, bilang ini persoalan besar ini. Kenapa kita utus orang yang tidak berkompoten, bukan juga pelaku usaha, bukan juga pelaku pemenangnya. Tidak boleh. Mohon maaf Pak Kadis, makanya jangan ki ulangi, ini proyek besar. Kedua disitu masih ada bangunan pemerintah didalamnnya, dan saya tidak bisa tanpa keterangan. Tapi menurut keterangan dan perjanjian dikeluarkan oleh pemenangnya dan ppknya, sepetunjuk Bupati”. Ucap kadis lagi.


“Bilamana ada yang memenangkan pekerjaan ini, tolong ini dibangunkan sama dengan type ini, tapi dengan catatan, tanah dari pemerintah. Sehingga sudah dibicarakan dengan ppknya akan dipindahkan kemana. Tapi sebelum itu kami dari PMPTSP, sama sekali saya tidak mau kasih kalau tidak ada peryataan dari Provinsi sudah selesai. Ini persoalan yang perlu kita selesaikan bersama-sama, berikutnya kami juga tadi rapat di dispenda menyangkut masalah pajaknnya. Ini harusnya bukan pelaku usaha yang kasih masuk referensi bayar pajaknya, yang bayar pajaknya itu pihak pemenang tender. Dalam hal ini, PT apa itu bekerjasama dengan ppknya untuk membayarkan berapa kubisasi berdasarkan rab, yang akan nanti kau bayar di kasda. Sehingga itu dibikinkan ketetapan pajak, sekian kubisasi berdasarkan perda. Itu juga disana, sudah dua kali dipanggil, tidak pernah memberi jawaban. Makanya dia itu juga menganggap dirinya sama pemerintah.” Bebernya


Disinggung lagi soal surat edaran dari DPMPTSP Provinsi Sulawesi Selatan, pertanggal 23 November 2019. Dimana surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala DPMPTSP Sulawesi Selatan dalam mentertibkan ijin mendirikan bangunan terhadap kegiatan atau bangunan-bangunan tertentu, itu mensyaratkan analisis dampak lalulintas atau tidak. Serta Standar Operasional Pelayanannya (SOP). Apakah bangunan, bangunan yang milik plat merah (Milik Pemerintah) tidak memerlukan dokumen lingkungan dan Dokumen lalin.


“Pertama, terus terang saya juga emosi. Dia juga bilang mau dibikinkan IMB, tidak ada lampiran persyaratan lainnya yang dibawahkan. Hanya, hanya satu lembar kertas doang. Hampir-hampir saya robe, dia bilang begini. Pak kadis tolong bikinkan kembali, kalau di PMPTSP kalau mengambil dan mengurus IMB, harus lampirkan beberapa persyaratan. Setiap jam kerja, kami konsultasi bagaimana ini. Kedua juga tidak bisa memberikan IMB tanpa kami baca DPAnya, bagaimana. Karena jangan sampai di DPAnya APBN mengatakan bahwa ada ijinnya, kami tidak berikan ijin. Apakah tidak ada temuan, makanya kami pelajari dulu itu. Apa keputusan dari Kementrian Pengadilan Agama RI, agar kami bisa selaraskan. Apalagi kita penegakan hukum di bidang perceraian. Jadi mohon maaf kami tidak menekan, cuman datang sama orang yang tidak ada kepentingannya disitu”. Tutupnya


Tak hanya sampai disitu, penelusuran media portal news terus dilakukan hingga ke kantor Dinas PUPR Luwu. Terkait pemenuhan dan persyaratan RT/RW untuk mendapatkan persetujuan. Kepada Kepala Bidang  Tata Ruang Dinas PUPR Luwu atas pembangunan mega proyek gedung baru kantor pengadilan agama belopa yang mulai semakin terang, Irfan, ST menjelaskan bahwa. Selasa sore (3/8/2021) pukul 16:45 (WITA).


“Pertama itu harus ada permohonan dari pelaku usaha, dalam hal ini orang yang akan menangani proses pembangunan untuk mendirikan suatu usaha”. Lanjut Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Luwu


“Kedua itu, harus ada design gambar dan RAB. Selanjutnya kepemilikan lahan. Apakah itu, sewa, ibah atau milik sendiri yang nantinya akan dimanfaatkan. Sehingga menjadi persyaratan utama untuk diproses, untuk mendapatkan surat kesusaian tata ruang. Dan pihaknya baru bersurat”. Tutup Irfan. (ZB)

Silahkan Komentar Anda

Tampilkan


Portal Update


Pasang Iklan

PORTAL OLAHRAGA

+

Iklan

Pasang Iklan

PORTAL OTOMOTIF

+

X
X
×
BERITA UTAMA NEWS
-->