Soal Pilkades Ditunda, Begini Harapan Ketua APDESI Luwu -->

Iklan Semua Halaman

Kabupaten Luwu

Hot Posts

Soal Pilkades Ditunda, Begini Harapan Ketua APDESI Luwu

Sabtu, 31 Juli 2021

Soal Pilkades Ditunda

Luwu. Portal News – Dengan adanya penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi sebanyak 91 Desa ini.

 

Didasari oleh intruksi Bupati Luwu dan Permendagri nomor 27 Tahun 2020 ini, mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan.

 

Baik itu masyarakat yang ada di desa maupun jajaran pemerintahaan kabupaten luwu, dan  pemerinthaan desa.

 

Pasalnya, dari penundaan ini dikarenakan adanya perubahaan system administrasi desa dan covid 19. Serta pemberlakuan pembatasan oleh pemerintah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi.

 

Salah satunya adalah Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu, Andi Arfan Basmin yang ditemui menjelaskan dan harapannya dengan adanya penundaan Pilkades serentak di 91 Desa.

 

“Yang pertama saya ingin luruskan, bahwa. Kalau bicara isu, berarti barang belum ada intruksi. Tetapi jelas disitu bahwa, kemarin bapak bupati luwu sudah mengintruksikan kepada Bapak Kadis PMD untuk melakukan penundaan sekaitan pilkades serentak yang akan diselenggarakan di 91 desa ini”.

 

“Nah, dalilnya itu jelas. Jadi gini, sekarang ini dalam kondisi pademi covid 19. Banyak varian baru yang masuk di Kabupaten Luwu, tiga hari lalu begitu banyak ambulance berkeliaran di jam delapan malam. Terus kemudian PPMK Mikro sedang di terapkan, dimana masyarakat ini sedang dibatasi berkegiatan. Termasuk kasihan ini penjual-penjual, hanya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya”. Terangnya

 

“Yang kedua, kegiatan PPMK Mikro ini di intruksikan dari atas ke bawah, yang dilaksanakan oleh tim gugus covid 19. Dimana, Pak Bupati Luwu  selaku Ketua, dan Pak Kapolres selaku Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19. Saya juga bersyurat ke DPMD, dan ke Pak Sekda terkait penundaan. Karena saya melihat ada sisi yang kontrakdiktif, dari kegiatan pilkades serentak yang akan diselenggarakan di 91 Desa ini. Dengan kerja-kerja Tim Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten Luwu, dimana masyarakat ini sekarang dibatasi kegiatan sampai jam delapan malam. Tetapi justru mala kegiatan Pilkades di 91 Desa ini mau di selenggarakan. Kira-kira apa itu yang akan terjadi, jika tetap berlanjut”. Kata Ketua APDESI Luwu, Andi Arfan Basmin. Sabtu siang (31/7/2021) pukul 11:59 (WITA).

 

Tak hanya itu, Ketua APDESI Luwu terpilih periode 2020-2025 ini juga mencontohkan dengan adanya dampak yang terjadi dibeberapa daerah, terkait dilaksanakan Pilkades serentak di masa-masa pandemic covid 19.

 

Salah satunya adalah di wilayah tetangga Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa daerah lainnya.

 

“Di Luwu Utara timbul konflik terjadi peningkatan secara masif penyebaran covid 19, sekarang itu kita tidak mau terjadi. Yang kita mau lakukan ini dulu, selesaikan vaksinasi. Karena kondisi sekarang ini kita hanya menutup diri bahwa luwu baik-baik saja”. Lanjut Andi Arfan

 

“Adapun permendagri nomor 27 tahun 2020 itu, itu lebih kepada juknis pelaksanaan (Petunjuk teknis). Dimana beberapa poin ke poin itu dikatakan bahwa misalkan protokol kesehatannya bisa dimaksimalkan, harus begini, harus begitu. Pertanyaan saya, tidak ada saja pilkades dilakukan di 207 desa, setengah mati atur wargannya. Tidak melakukan kegiatan keramaian, terus kemudian bagaimana kalau misalkan, kalau itu terjadi. Sudah ditahu pilkades itu susah diatur warga t, belum ditahu total vaksinasinnya, belum tuntas vaksinasinnya. Terus adanya PPKM Mikro pembatasan untuk berjualan, terus tiba-tiba dibiarkan pilkades ini berjalan di bulan  sebelas (11). Asumsinya sederhana, 91 desa kalau kita asumsikan ada 2.000 masyarakat di setiap desa, berarti ada kegiatan kurang lebih 182.000 ribu masyarakat yang berkerumun dari 91 di desa tersebut”.

 

“Adakah jaminan penerapan protokoler kesehatan betul-betul bisa ditertibkan, itu persoalannya. Katakanlah didalam satu desa, ada 2 sampai dengan 3 calon. Ada berkerumun itu satu malam itu berkumpul 20 sampai 30 orang, hanya datang untuk ngopi-ngopi di rumahnya calon kepala desa. Berarti akan ada penyebaran persekian menit. Dan dua hari lalu saya ikuti webinar (meeting soom) dengan mendgri dalam hal ini kami diterima oleh dirjen bina desa, jelas instruksi bina desa disana bahwa. Level 2, 3, dan 4 itu, kalau bisa jangan dulu dilaksanakan pilkades. Karena berpotensi melakukan penyebaran secara massif secara beberapa detik saja. Apa pi, secara penguatan faktualnnya, yuridis-yuridisnya dapat, dan tinggal dikuatkan melalui sebuah surat. Yuridisnya siapa, ucapan pimpinan tertinggi kita di kementrian dalam negeri. Terus, kalau ini mau dilaksanakan. Kira-kira adakah yang bisa garansi, bahwa tidak ada penyebaran secara massif”.

 

Selain itu, ia juga menjelaskan terkait dengan adanya surat permendagri “Dipermendagri nomor 72 tahun 2020 itu, dipoin itu. Ada dikatakan, Bupati dan Walikota bisa melakukan penundaan pilkades berdasarkan surat dari panitia, apabila dianggap penyebaran covid tidak dapat dikendalikan. Surat permendagri itu, buat saya itu sama seperti rujukan. Rujukan ini begini, dan sekaligus pertanyaan. Bisakah kita kendalikan, covid di kabupaten luwu pada saat kita menyelenggarakan pilkades serentak. Karena sifatnya nasional, maka ia hanya memberikan rujukan. Kalau tidak bisa jangan, masa nanti penyebaran covid tidak bisa ditanggulangi baru. Kita lakukan pemberhentian pilkades serentak. Kan terbalik. Harusnya kita lakukan ini, selesaikan vaksinasi dulu 80 sampai dengan 90 persen, dan diperioritaskan di 91 desa di kabupaten baru kita laksanakan. Bukan sebaliknya, dilaksanakan terjadi penyebaran, pusing gugus tugas tidak bisa atur lagi warga. Baru tiba tiba kita tanggulangi penyebarannya”. Kunci Ketua APDESI Luwu. (ZB)