Luwu. Portal News – Dengan adanya penundaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi sebanyak 91 Desa ini.
Didasari oleh intruksi Bupati
Luwu dan Permendagri nomor 27 Tahun 2020 ini, mendapat perhatian serius dari
berbagai kalangan.
Baik itu masyarakat yang ada
di desa maupun jajaran pemerintahaan kabupaten luwu, dan pemerinthaan
desa.
Pasalnya, dari penundaan ini
dikarenakan adanya perubahaan system administrasi desa dan covid 19. Serta
pemberlakuan pembatasan oleh pemerintah Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi.
Salah satunya adalah Ketua
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu, Andi Arfan
Basmin yang ditemui menjelaskan dan harapannya dengan adanya penundaan Pilkades
serentak di 91 Desa.
“Yang pertama saya ingin
luruskan, bahwa. Kalau bicara isu, berarti barang belum ada intruksi. Tetapi
jelas disitu bahwa, kemarin bapak bupati luwu sudah mengintruksikan kepada
Bapak Kadis PMD untuk melakukan penundaan sekaitan pilkades serentak yang akan
diselenggarakan di 91 desa ini”.
“Nah, dalilnya itu jelas. Jadi
gini, sekarang ini dalam kondisi pademi covid 19. Banyak varian baru yang masuk
di Kabupaten Luwu, tiga hari lalu begitu banyak ambulance berkeliaran di jam
delapan malam. Terus kemudian PPMK Mikro sedang di terapkan, dimana masyarakat
ini sedang dibatasi berkegiatan. Termasuk kasihan ini penjual-penjual, hanya
untuk memberikan nafkah kepada keluarganya”. Terangnya
“Yang kedua, kegiatan PPMK
Mikro ini di intruksikan dari atas ke bawah, yang dilaksanakan oleh tim gugus
covid 19. Dimana, Pak Bupati Luwu selaku Ketua, dan Pak Kapolres selaku
Ketua Harian Gugus Tugas Covid 19. Saya juga bersyurat ke DPMD, dan ke Pak
Sekda terkait penundaan. Karena saya melihat ada sisi yang kontrakdiktif, dari
kegiatan pilkades serentak yang akan diselenggarakan di 91 Desa ini. Dengan
kerja-kerja Tim Gugus Tugas Covid 19 di Kabupaten Luwu, dimana masyarakat ini
sekarang dibatasi kegiatan sampai jam delapan malam. Tetapi justru mala
kegiatan Pilkades di 91 Desa ini mau di selenggarakan. Kira-kira apa itu yang
akan terjadi, jika tetap berlanjut”. Kata Ketua APDESI Luwu, Andi Arfan Basmin.
Sabtu siang (31/7/2021) pukul 11:59 (WITA).
Tak hanya itu, Ketua APDESI
Luwu terpilih periode 2020-2025 ini juga mencontohkan dengan adanya dampak yang
terjadi dibeberapa daerah, terkait dilaksanakan Pilkades serentak di masa-masa
pandemic covid 19.
Salah satunya adalah di wilayah
tetangga Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan dan beberapa daerah
lainnya.
“Di Luwu Utara timbul konflik
terjadi peningkatan secara masif penyebaran covid 19, sekarang itu kita tidak
mau terjadi. Yang kita mau lakukan ini dulu, selesaikan vaksinasi. Karena
kondisi sekarang ini kita hanya menutup diri bahwa luwu baik-baik saja”. Lanjut
Andi Arfan
“Adapun permendagri nomor 27
tahun 2020 itu, itu lebih kepada juknis pelaksanaan (Petunjuk teknis). Dimana
beberapa poin ke poin itu dikatakan bahwa misalkan protokol kesehatannya bisa
dimaksimalkan, harus begini, harus begitu. Pertanyaan saya, tidak ada saja
pilkades dilakukan di 207 desa, setengah mati atur wargannya. Tidak melakukan
kegiatan keramaian, terus kemudian bagaimana kalau misalkan, kalau itu terjadi.
Sudah ditahu pilkades itu susah diatur warga t, belum ditahu total
vaksinasinnya, belum tuntas vaksinasinnya. Terus adanya PPKM Mikro pembatasan
untuk berjualan, terus tiba-tiba dibiarkan pilkades ini berjalan di bulan
sebelas (11). Asumsinya sederhana, 91 desa kalau kita asumsikan ada 2.000
masyarakat di setiap desa, berarti ada kegiatan kurang lebih 182.000 ribu
masyarakat yang berkerumun dari 91 di desa tersebut”.
“Adakah jaminan penerapan
protokoler kesehatan betul-betul bisa ditertibkan, itu persoalannya. Katakanlah
didalam satu desa, ada 2 sampai dengan 3 calon. Ada berkerumun itu satu malam
itu berkumpul 20 sampai 30 orang, hanya datang untuk ngopi-ngopi di rumahnya
calon kepala desa. Berarti akan ada penyebaran persekian menit. Dan dua hari
lalu saya ikuti webinar (meeting soom) dengan mendgri dalam hal ini kami
diterima oleh dirjen bina desa, jelas instruksi bina desa disana bahwa. Level
2, 3, dan 4 itu, kalau bisa jangan dulu dilaksanakan pilkades. Karena
berpotensi melakukan penyebaran secara massif secara beberapa detik saja. Apa
pi, secara penguatan faktualnnya, yuridis-yuridisnya dapat, dan tinggal
dikuatkan melalui sebuah surat. Yuridisnya siapa, ucapan pimpinan tertinggi
kita di kementrian dalam negeri. Terus, kalau ini mau dilaksanakan. Kira-kira
adakah yang bisa garansi, bahwa tidak ada penyebaran secara massif”.
Selain itu, ia juga
menjelaskan terkait dengan adanya surat permendagri “Dipermendagri nomor 72
tahun 2020 itu, dipoin itu. Ada dikatakan, Bupati dan Walikota bisa melakukan
penundaan pilkades berdasarkan surat dari panitia, apabila dianggap penyebaran
covid tidak dapat dikendalikan. Surat permendagri itu, buat saya itu sama
seperti rujukan. Rujukan ini begini, dan sekaligus pertanyaan. Bisakah kita
kendalikan, covid di kabupaten luwu pada saat kita menyelenggarakan pilkades
serentak. Karena sifatnya nasional, maka ia hanya memberikan rujukan. Kalau
tidak bisa jangan, masa nanti penyebaran covid tidak bisa ditanggulangi baru.
Kita lakukan pemberhentian pilkades serentak. Kan terbalik. Harusnya kita
lakukan ini, selesaikan vaksinasi dulu 80 sampai dengan 90 persen, dan
diperioritaskan di 91 desa di kabupaten baru kita laksanakan. Bukan sebaliknya,
dilaksanakan terjadi penyebaran, pusing gugus tugas tidak bisa atur lagi warga.
Baru tiba tiba kita tanggulangi penyebarannya”. Kunci Ketua APDESI Luwu. (ZB)