Luwu, Portal News - Menyikapi kedudukan PT Masmindo Dwi Area yang rencana akan meminjam pakai jalan umum milik pemerintah Daerah (Pemda) Luwu di pertanyakan.
Pasalnnya, adanya keganjalan pinjam pakai fasilitas milik
negara itu oleh PT. Masmindo Dwi Area yang beroperasi di Desa Rante Balla,
Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan adalah
perusahaan yang bergerak pada Tambang Emas.
Sontak mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan
pemerhati rakyat, salah satunya aktifis di Kabupaten Luwu. Yakni Aktivis
Pemantau Kinerja Pemerintah Dan Masyarakat (PKPM) Luwu, Andi Baso Juli,
SH mengatakan saat dimintai tanggapnnya. Karena pihaknya menilai PT.
Masmindo Dwi Area bukanlah perusahaan kecil, tapi merupakan perusahaan tambang
yang berkapasitas besar alias raksasa.
“Saya sebagai Aktivis Pemantau Kinerja Pemerintah Dan
Masyarakat (PKPM) Luwu sangat prihatin dengan rencana PT. Masmindo Dwi
Area yang hendak menggunakan jalan milik pemda luwu sebagai alat untuk
transportasi angkut logistik. Padahal selama ini pemda membangun jalan tersebut
cukup menggunakan anggran yang sangat besar nilainya, apalagi dana yang
digunakan bersumber dari bantuan pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Jangan
lantaran fasilitas negara ada, lantas mau nebeng begitu saja. Lagi-lagi
pihak perusahaan yang notabenenya adalah perusahaan tambang yang memiliki
permodalan cukup fansastik. Jadi sangat aneh jika perusahan bermerek mau
melakukan rencana peminjaman jalan milik pemda tersebut”. Sabtu malam
(6/3/2021) pukul 19:04 (WITA).
Lanjut ABJ “Dan selama ini pengelolaan tambang emas milik PT.
Masmindo sangat rahasia dimana pemerintah daerah belum memahami secara pasti,
seberapa banyak pengelolaan tambang emas yang diproduksi dan seberapa banyak
pajak yang akan disetor ke pemda luwu inikan rancu... kok tiba-tiba saja
rencana mau minjam jalan kan lebih lucu dan naif”.
“Sebaiknya pemda luwu harus pikir-pikirlah, jangan hanya kenal
baik PT. Masmindo lalu jalan dipinjam pakekan tanpa difikirkan resiko yang akan
terjadi. Toh kalau rusak dimana biaya mau ngambil lagi biaya baik
pembangunannya maupun pemeliharaanya, apalagi setuasi kondisi saat ini dana
pembangunan sangat terbatas akibat adanya pandemi di pemerintahan. Rakyat sudah
ketimpa, malah ketimpa tangga lagi”.
“Meminjam pakaikan Jalan Umum milik Pemda Luwu, Kepada PT.
Masmindo Dwi Area untuk dipergunakan menggangkut alat berat perusahan mereka
tentu saja ada yang ganjal. Jalan umum trans Bajo- Bajo Barat- Latimojong yang
dibangun oleh Pemda Luwu adalah bersumber dari bantuan Dana Anggaran DAU APBN,
APBD Tingkat 1 Provinsi, dan APBD Tingkat 2 Daerah Kabupaten Luwu. Tidakkah PT.
Masmindo Dwi Area bercermin dari bantuan tersebut diatas”. Tandasnya
Jika dilihat secara histori berdirinya perusahaan tambang
emas tersebut, sejak tahun 1980. Jadi sudah sepatutnnya, keberadaannya di
kabupaten luwu selama ini patut dipertanyakan atas kejelasan kerjasama dan
kedudukannya kontrak karyannya selama ini. (ZB)